Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama ANNISA BAKRI lahir tanggal 7 Oktober 2001 yang ada dalam Dokumen Paspor berdasarkan No. Pasapor A 7468680 Atas Nama ANNISA BAKRI lahir tanggal 7 Oktober 2002, tertanggal 11 Juni 2014 (Bukti 12) adalah satu orang yang sama yakni Anak Pemohon yang bernama NUR ANNISA lahir tanggal 7 Oktober 2002, sesuai yang tertera didalam dokumen Kartu Keluarga Nomor : 1301051511070033. Tertanggal 24-06-2014 atas nama NUR ANNISA lahir tanggal 7 Oktober 2002, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan (Bukti P-4), dalam Kartu Keluarga Nomor : 1301051511070033 tertanggal 05-06-2025 terbaca NUR ANNISA lahir tanggal 7 Oktober 2002 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan Bukti P-5). dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor : 130105470010001. Atas nama NUR ANNISA lahir tanggal 7 Oktober 2002 (Bukti P-6). dalam surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1301-LU-21112011-0052 Atas nama NUR ANNISA lahir tanggal 7 Oktober 2002 yang diterbitkan pada tanggal 05-03-2020 oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan (Bukti P-7), dalam Ijazah Sekolah Dasar atas nama NUR ANNISA lahir tanggal 7 Oktober 2002, Tertanggal 21 Juni-2014 (Bukti P-8). Dalam Ijazah Sekolah Menengah Pertama atas nama NUR ANNISA lahir tanggal 7 Oktober 2002, Tertanggal 02-Juni-2017 (Bukti P-9). Dalam Ijazah Sekolah Menengah Atas nama NUR ANNISA lahir tanggal 7 Oktober 2002, Tertanggal 2-Mei-2020 (Bukti P-10). Dalam Ijazah Sarjana Pendidikan (S.Pd) atas nama NUR ANNISA lahir tanggal 7 Oktober 2002, Tertanggal 4-Mei-2024 (Bukti P-11);
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|