Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2023/PN Pnn PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Batang Kapas 1.Patria Wibiksana
2.Anti Friani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2023/PN Pnn
Tanggal Surat Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Batang Kapas
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Patria Wibiksana
2Anti Friani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 234.706.010,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 234.706.010,- ( DUA RATUS TIGA PULUH EMPAT JUTA TUJUH RATUS ENAM RIBU SEPULUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 176.898.631,- ( SERATUS TUJUH PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 57.807.379,- ( LIMA PULUH TUJUH JUTA DELAPAN RATUS TUJUH
RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : AKTA HIBAH NO 48/2016 ATAS NAMA PATRIA WIBIKSANA berikut bangunan yang berdiri di atasnya
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak