Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa I DORI NASKO Pgl ONJAK Bin SABIR (Alm) bersama Terdakwa II AHMAD FAUZAN Pgl AMAIK Bin ALI IMRAN dan Terdakwa III JASRIL Pgl IJAS Bin MUSLIM pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2025 bertempat di dekat tower Kampung Hilalang Kenagarian Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka” perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu sekira pukul 11.00 wib Terdakwa I sedang pangkas rambut di kedai pangkas Terdakwa I, kemudian Terdakwa I mendapatkan informasi dari teman-temannya yang memberitahukan ada penangkapan narkoba yang dilakukan oleh personil Polres Pesisir Selatan di rumah Sdr. Pgl Buyuang di Hilalang Inderapura. Sesampainya Terdakwa I di rumah Sdr. Pgl Buyuang dan bertemu dengan Saksi Amin lalu menanyakan apa benar Sdr. Buyuang ditangkap oleh personil Polres Pesisir Selatan, kemudian Saksi Amin membenarkannya. Kemudian Terdakwa I bertanya kepada Saksi Amin yang merupakan adik dari Sdr. Pgl Buyuang siapa yang diduga kibus yang menjebak Sdr. Pgl Buyuang, lalu Terdakwa Amin mengatakan ada satu orang yaitu orang lubuk pinang.
- Selanjutnya Saksi Amin menelpon Terdakwa II mengatakan “ado maryadi disitu bang, baok lah nyo ka siko”, setelah 15 menit datanglah Terdakwa II bersama dengan Saksi Korban Mariadi ke rumah Sdr. Pgl Buyuang, kemudian Terdakwa I langsung memegang baju Saksi Korban dan mengatakan “iyo ang yang mangibus buyuang” dijawab oleh Saksi Korban “ndak ado awak do bang”, kemudian Saksi Amin mengatakan “jan mangilak jo ang lai” mendengar jawaban Saksi Korban, Terdakwa I langsung menampar pipi kanan dan pipi kiri Saksi Korban secara bergantian menggunakan tangan kiri dan tangan kanan Terdakwa I, kemudian Terdakwa I langsung menarik Saksi Korban dan Terdakwa II dan Saksi Amin ke belakang rumah tersebut, sesampainya di belakang rumah, Terdakwa I kembali memukul Saksi Korban dengan cara menampar bagian kepala Saksi Korban menggunakan tangan kanan dan menendang Saksi Korban menggunakan kaki, kemudian Terdakwa II memukul Saksi Korban dengan cara menendang Saksi Korban dengan menggunakan kaki kanannya dan mengenai bagian badan Saksi Korban, lalu memukul Saksi Korban dengan cara meninju dan menyikut bagian rusuk Saksi Korban.
- Sekira 15 menit kemudian Ikal Talu (DPO) datang langsung berlari dan meninju bagian mata Saksi Korban menggunakan tangannya dan meninju kembali bagian wajah Saksi Korban sebanyak dua kali dan menendang Saksi Korban menggunakan kaki sampai terjatuh.
- Selanjutnya 15 menit kemudian datang Terdakwa III yang langsung menendang punggung Saksi Korban dan meninju punggung Saksi Korban, kemudian Terdakwa I mengambil botol bekas minuman disekitar tempat kejadian dan memukulkan ke bagian atas kepala Saksi Korban sebanyak tiga kali. Kemudian Terdakwa III kembali ke rumah Sdr. Pgl Buyuang, 2 menit kemudian Terdakwa III kembali dengan membawa tali tambang dan mengikat kedua tangan Saksi Korban ke belakang punggungnya dengan tali tambang tersebut, lalu mengikat ujung tali ke dahan pohon pinang didekat tempat kejadian tersebut, setelah Saksi Korban diikatkan ke pohon pinang tersebut, para Terdakwa langsung meninggalkan lokasi kejadian tersebut.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No : 68/VER/HC-IND/VI/2025, tanggal 05 Juni 2025 dari UPT PUSKESMAS INDERAPURA KECAMATAN PANCUNG SOAL dengan kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang laki-lak berumur tiga puluh tujuh tahun. Terdapat luka akibat benda tumpul berupa luka lebam dikelopak mata kiri, luka lebam dipunggung kiri, luka lecet dipunggung kanan. Luka tersebut tidak menyebabkan terhalangnya aktivitas sehari-hari.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I DORI NASKO Pgl ONJAK Bin SABIR (Alm) bersama Terdakwa II AHMAD FAUZAN Pgl AMAIK Bin ALI IMRAN dan Terdakwa III JASRIL Pgl IJAS Bin MUSLIM pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2025 bertempat di dekat tower Kampung Hilalang Kenagarian Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu sekira pukul 11.00 wib Terdakwa I sedang pangkas rambut di kedai pangkas Terdakwa I, kemudian Terdakwa I mendapatkan informasi dari teman-temannya yang memberitahukan ada penangkapan narkoba yang dilakukan oleh personil Polres Pesisir Selatan di rumah Sdr. Pgl Buyuang di Hilalang Inderapura. Sesampainya Terdakwa I di rumah Sdr. Pgl Buyuang dan bertemu dengan Saksi Amin lalu menanyakan apa benar Sdr. Buyuang ditangkap oleh personil Polres Pesisir Selatan, kemudian Saksi Amin membenarkannya. Kemudian Terdakwa I bertanya kepada Saksi Amin yang merupakan adik dari Sdr. Pgl Buyuang siapa yang diduga kibus yang menjebak Sdr. Pgl Buyuang, lalu Terdakwa Amin mengatakan ada satu orang yaitu orang lubuk pinang.
- Selanjutnya Saksi Amin menelpon Terdakwa II mengatakan “ado maryadi disitu bang, baok lah nyo ka siko”, setelah 15 menit datanglah Terdakwa II bersama dengan Saksi Korban Mariadi ke rumah Sdr. Pgl Buyuang, kemudian Terdakwa I langsung memegang baju Saksi Korban dan mengatakan “iyo ang yang mangibus buyuang” dijawab oleh Saksi Korban “ndak ado awak do bang”, kemudian Saksi Amin mengatakan “jan mangilak jo ang lai” mendengar jawaban Saksi Korban, Terdakwa I langsung menampar pipi kanan dan pipi kiri Saksi Korban secara bergantian menggunakan tangan kiri dan tangan kanan Terdakwa I, kemudian Terdakwa I langsung menarik Saksi Korban dan Terdakwa II dan Saksi Amin ke belakang rumah tersebut, sesampainya di belakang rumah, Terdakwa I kembali memukul Saksi Korban dengan cara menampar bagian kepala Saksi Korban menggunakan tangan kanan dan menendang Saksi Korban menggunakan kaki, kemudian Terdakwa II memukul Saksi Korban dengan cara menendang Saksi Korban dengan menggunakan kaki kanannya dan mengenai bagian badan Saksi Korban, lalu memukul Saksi Korban dengan cara meninju dan menyikut bagian rusuk Saksi Korban.
- Sekira 15 menit kemudian Ikal Talu (DPO) datang langsung berlari dan meninju bagian mata Saksi Korban menggunakan tangannya dan meninju kembali bagian wajah Saksi Korban sebanyak dua kali dan menendang Saksi Korban menggunakan kaki sampai terjatuh.
- Selanjutnya 15 menit kemudian datang Terdakwa III yang langsung menendang punggung Saksi Korban dan meninju punggung Saksi Korban, kemudian Terdakwa I mengambil botol bekas minuman disekitar tempat kejadian dan memukulkan ke bagian atas kepala Saksi Korban sebanyak tiga kali. Kemudian Terdakwa III kembali ke rumah Sdr. Pgl Buyuang, 2 menit kemudian Terdakwa III kembali dengan membawa tali tambang dan mengikat kedua tangan Saksi Korban ke belakang punggungnya dengan tali tambang tersebut, lalu mengikat ujung tali ke dahan pohon pinang didekat tempat kejadian tersebut, setelah Saksi Korban diikatkan ke pohon pinang tersebut, para Terdakwa langsung meninggalkan lokasi kejadian tersebut.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No : 68/VER/HC-IND/VI/2025, tanggal 05 Juni 2025 dari UPT PUSKESMAS INDERAPURA KECAMATAN PANCUNG SOAL dengan kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang laki-lak berumur tiga puluh tujuh tahun. Terdapat luka akibat benda tumpul berupa luka lebam dikelopak mata kiri, luka lebam dipunggung kiri, luka lecet dipunggung kanan. Luka tersebut tidak menyebabkan terhalangnya aktivitas sehari-hari.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo 55 KUHP------------------------------------------------------------------------------------ |