Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Pnn 1.Boyke Meba,S.H.,M.H
2.ARISYAH PUTRA, S.H.
IRFANDI Pgl IPAN Bin MILUS (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-209/L.3.19.8/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Boyke Meba,S.H.,M.H
2ARISYAH PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFANDI Pgl IPAN Bin MILUS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa ia Irfandi Pgl Ipan Bin Milus (selanjutnya disebut Terdakwa) pada Hari Senin Tanggal 15 Januari 2024 sekira Pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Jalan yang berada di Kampung Sikabu Kenagarian Rantau Simalenang Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya yaitu berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha Type 2DP-R A/T Warna Abu-Abu dengan Nomor Polisi BA 6240 GH, Nomor Rangka MH3SG3190JJ088458 dan Nomor Mesin G3E4E0792436 atas nama Hendra Julia Wati yang merupakan milik Muhammad fadil Pgl Fadil (selanjutnya disebut Korban), atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------

 

--------Berawal pada hari Senin Tanggal 15 Januari 2024 sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa yang sedang berdiri di Jembatan Air Haji melihat Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil yang sedang melintas dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha Type 2DP-R A/T Warna Abu-Abu dengan Nomor Polisi BA 6240 GH, Nomor Rangka MH3SG3190JJ088458 dan Nomor Mesin G3E4E0792436 dan saat itu Terdakwa melambaikan tangannya ke arah Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil dan Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil pun menghentikan sepeda motornya lalu Terdakwa menghampirinya dan meminta tolong kepada Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil untuk mengantarkannya membeli HP (Handphone) ke Pasar Punggasan dan Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil pun menyetujuinya dan meminta Terdakwa yang membonceng karena ia merasa badannya sudah kedinginan dan mereka pun berangkat menuju ke Pasar Punggasan, saat di perjalanan Terdakwa berkata kepada Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil “abang dari painan ada dinas disini dek, abang polisi juga dek”, dan sesampainya di sebuah konter HP di Pasar Punggasan Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil menunggu Terdakwa membeli HP dan setelah Terdakwa selesai membeli HP Terdakwa meminta Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil untuk mengantarkannya pulang ke rumahnya di Rantau Simalenang dan Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil pun menyetujuinya dan mereka pun berangkat menuju Rantau Simalenang dengan posisi yang sama yaitu Terdakwa yang membonceng Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil, mengetahui Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil yang percaya padanya lalu timbullah niat Terdakwa untuk membawa kabur sepeda motor milik Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil, dan sesampainya di Kampung Sikabu di jalanan yang agak gelap Terdakwa berkata kepada Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil “turun kamu disini dulu dek, abang ada tangkap orang didekat sini, lagian sudah ada teman-teman abang yang sudah menunggu”, Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil yang percaya kepada Terdakwa lalu turun dari sepeda motor tersebut dan kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil dengan membawa kabur sepeda motor milik Saksi tersebut dan saat di perjalanan Terdakwa mematahkan Plat Nomor Polisi bagian depan dengan tangannya sampai akhirnya Terdakwa ditangkap oleh Anggota Polsek Linggo Sari Baganti di daerah Sako Tapan saat Terdakwa hendak pergi menjual sepeda motor tersebut ke Kerinci.------------------------------------------------  

 

--------Bahwa Terdakwa bukanlah seorang Anggota Polisi dan Terdakwa mengaku sebagai Anggota Polisi hanyalah untuk meyakinkan Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil agar mau menyerahkan Sepeda Motornya kepada Terdakwa.-------------------------------------------------------   

 

--------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah).--------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

 

KEDUA

--------Bahwa ia Irfandi Pgl Ipan Bin Milus (selanjutnya disebut Terdakwa) pada Hari Senin Tanggal 15 Januari 2024 sekira Pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Jalan yang berada di Kampung Sikabu Kenagarian Rantau Simalenang Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha Type 2DP-R A/T Warna Abu-Abu dengan Nomor Polisi BA 6240 GH, Nomor Rangka MH3SG3190JJ088458 dan Nomor Mesin G3E4E0792436 yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu Muhammad fadil Pgl Fadil (selanjutnya disebut Korban), yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------

 

--------Berawal pada hari Senin Tanggal 15 Januari 2024 sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa yang sedang berdiri di Jembatan Air Haji melihat Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil yang sedang melintas dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha Type 2DP-R A/T Warna Abu-Abu dengan Nomor Polisi BA 6240 GH, Nomor Rangka MH3SG3190JJ088458 dan Nomor Mesin G3E4E0792436 dan saat itu Terdakwa melambaikan tangannya ke arah Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil dan Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil pun menghentikan sepeda motornya lalu Terdakwa menghampirinya dan meminta tolong kepada Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil untuk mengantarkannya membeli HP (Handphone) ke Pasar Punggasan dan Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil pun menyetujuinya dan meminta Terdakwa yang membonceng karena ia merasa badannya sudah kedinginan dan mereka pun berangkat menuju ke Pasar Punggasan, saat di perjalanan Terdakwa berkata kepada Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil “abang dari painan ada dinas disini dek, abang polisi juga dek”, dan sesampainya di sebuah konter HP di Pasar Punggasan Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil menunggu Terdakwa membeli HP dan setelah Terdakwa selesai membeli HP Terdakwa meminta Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil untuk mengantarkannya pulang ke rumahnya di Rantau Simalenang dan Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil pun menyetujuinya dan mereka pun berangkat menuju Rantau Simalenang dengan posisi yang sama yaitu Terdakwa yang membonceng Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil, mengetahui Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil yang percaya padanya lalu timbullah niat Terdakwa untuk membawa kabur sepeda motor milik Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil, dan sesampainya di Kampung Sikabu di jalanan yang agak gelap Terdakwa berkata kepada Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil “turun kamu disini dulu dek, abang ada tangkap orang didekat sini, lagian sudah ada teman-teman abang yang sudah menunggu”, Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil yang percaya kepada Terdakwa lalu turun dari sepeda motor tersebut dan kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil dengan membawa kabur sepeda motor milik Saksi tersebut dan saat di perjalanan Terdakwa mematahkan Plat Nomor Polisi bagian depan dengan tangannya sampai akhirnya Terdakwa ditangkap oleh Anggota Polsek Linggo Sari Baganti di daerah Sako Tapan saat Terdakwa hendak pergi menjual sepeda motor tersebut ke Kerinci.------------------------------------------------  

 

--------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Muhammad Fadil Pgl Fadil mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah).--------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya