Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Pnn 1.RIDO PRADANA
2.RIZKY AL IKHSAN, S.H
AAN KONEFI Pgl AAN Bin ZULFAHMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 428 /L.3.19/SPPAPB/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDO PRADANA
2RIZKY AL IKHSAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AAN KONEFI Pgl AAN Bin ZULFAHMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

Pertama

 

Bahwa Terdakwa AAN KONEFI Pgl AAN bin ZULFAHMI pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2022, bertempat di Kampung Sungai Sariak, Kenagarian Lumpo, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa mendapat telpon dari Sdri. DIKA WAHYUNI PRATAMA Pgl DIKA, saat itu Terdakwa sedang berada di tempat acara pernikahan adik sepupu Terdakwa di daerah Bengkulu dan Sdri. DIKA WAHYUNI PRATAMA Pgl DIKA memberitahukan “kapan abang pulang” dan Terdakwa menjawab “kenapa”, lalu Sdri. DIKA WAHYUNI PRATAMA Pgl DIKA berkata “mama sudah tahu bang, kalau dika hamil” mendengar hal tersebut Terdakwa kembali pulang pada tanggal 12 Oktober 2022 dan pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa sampai di rumahnya Sdri. DIKA WAHYUNI PRATAMA Pgl DIKA, setelah itu orangtua dari Sdri. DIKA WAHYUNI PRATAMA Pgl DIKA menanyakan kepada Terdakwa “apa yang telah aan perbuat ini”, lalu Terdakwa menjawab “sudah terjadi, Terdakwa siap tanggung jawab dengan menikahinya”. Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdri. DIKA WAHYUNI PRATAMA Pgl DIKA dan keluarganya menuju ke arah Lumpo yang bertujuan untuk melangsungkan pernikahan antara Terdakwa dengan Sdri. DIKA WAHYUNI PRATAMA Pgl DIKA. Terdakwa menikahi Sdri. DIKA WAHYUNI PRATAMA Pgl DIKA pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 di sebuah rumah bertempat di Kampung Sungai Sariak, Kenagarian Lumpo Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan yang dinikahkan oleh H. KHATIB BATUAH JASRI Pgl BUYA dan tidak tercatat di Kantor KUA (Kantor Urusan Agama) yang disaksikan oleh INDRA WADI Pgl INDRA yang bertindak sebagai Wali Nikah dan ZULFATMA BOTI yang keduanya merupakan orangtua dari Sdri. DIKA WAHYUNI PRATAMA Pgl DIKA serta  Sdr. DEDI dan Sdr. NASRUL selaku mamak. Adapun mahar dalam pernikahan Terdakwa dengan Sdri. DIKA WAHYUNI PRATAMA Pgl DIKA tersebut adalah berupa seperangkat alat shalat yang terdiri dari 1 (satu) helai Mukenah lengkap dengan kainnya dan 1 (satu) helai sajadah.

 

Bahwa  pada saat Terdakwa mengadakan perkawinan dengan Sdri. DIKA WAHYUNI PRATAMA Pgl DIKA, status pernikahan Terdakwa dengan  Sdri. PUTRI NENGSIH Pgl NENGSIH saat ini masih hubungan suami istri sah berdasarkan Buku Nikah atas nama AAN KONEFI dengan PUTRI NENGSIH Nomor : 0001/001/I/2021 yang mana Terdakwa tidak ada meminta izin kepada Sdri.  PUTRI NENGSIH Pgl NENGSIH selaku istri sahnya. Sementara status pernikahan Sdri. DIKA WAHYUNI PRATAMA Pgl DIKA dengan suaminya yang bernama Sdr. MASE masih hubungan suami istri sah berdasarkan Buku Nikah atas nama MASE TUBES JUMPUL dengan DIKA WAHYUNI PRATAMA Nomor: 0051/012/II/2018.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

 

Bahwa Terdakwa AAN KONEFI Pgl AAN bin ZULFAHMI pada pertengahan bulan September 2022 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022, bertempat  di Kampung Koto Baru, Kenagarian Koto Barapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, seorang pria beristri yang melakukan perbuatan zina, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Kejadian berawal ketika Terdakwa bertemu dengan Sdri. DIKA WAHYUNI PRATAMA Pgl DIKA dan Sdri. DIKA WAHYUNI PRATAMA Pgl DIKA menyuruh Terdakwa masuk ke dalam rumahnya dari pintu jendela kamar Sdri. DIKA WAHYUNI PRATAMA Pgl DIKA pada pertengahan bulan September 2022 sekira pukul 00.00 WIB. Setelah Terdakwa sampai di dalam kamarnya Sdri. DIKA WAHYUNI PRATAMA Pgl DIKA, Terdakwa langsung mencium keningnya Sdri. DIKA WAHYUNI PRATAMA Pgl DIKA dan meminta untuk berhubungan intim dengannya dan Sdri. DIKA WAHYUNI PRATAMA Pgl DIKA melayani Terdakwa dan terjadilah hubungan badan. Pada saat itu orangtua dari Sdri. DIKA WAHYUNI PRATAMA Pgl DIKA ada di dalam kamarnya yang berada di rumah tersebut yang bernama Sdr. INDRA WADI (orangtua laki-laki) dan Sdri. ZULFATMA BOTI (orangtua perempuan) dan begitu pula adik-adiknya juga sedang tertidur pulas di dalam kamarnya. Terdakwa dan Sdri. DIKA WAHYUNI PRATAMA Pgl DIKA telah melakukan hubungan badan sebanyak 10 (sepuluh) kali di tempat yang sama di waktu yang berbeda. Bahwa pada saat melakukan hubungan badan dengan Sdri. DIKA WAHYUNI PRATAMA Pgl DIKA, Status pernikahan Terdakwa dengan  Sdri. PUTRI NENGSIH Pgl NENGSIH saat ini masih hubungan suami istri sah berdasarkan Buku Nikah atas nama AAN KONEFI dengan PUTRI NENGSIH Nomor : 0001/001/I/2021.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya