Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebidang tanah berikut ini:
- Tanah seluas 3.277 m2 (tiga ribu dua ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00276 Surat Ukur Nomor 00298/Painan Selatan Painan/2020, terletak di Jalan Tentara Pelajar, Kenagarian Painan Selatan Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat, dengan batas-batas sepadan sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatas dengan Jalan Padat Karya Painan;----------------------------
- Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah yang dahulunya kawan tanah ini juga yang
tidak termasuk dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00276;----------
- Sebelah Timur : berbatas dengan tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 00258 dan
tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 00299;-----------------------------
- Sebelah Barat : berbatas dengan tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 00246;---------
- Tanah seluas 1.723 m2 (seribu tujuh ratus dua puluh tiga meter persegi) yang letak bersebelahan/bersepadan dengan tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00276 Surat Ukur Nomor 00298/Painan Selatan Painan/2020 milik Penggugat juga, dengan batas sepadan sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatas dengan kawan tanah ini juga yaitu tanah Sertipikat Hak
Milik Nomor 00276;-------------------------------------------------------
- Sebelah Selatan : berbatas dengan Jalan Tentara Pelajar Painan Selatan Painan;----
- Sebelah Timur : berbatas dengan tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 00258 dan
tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 00299;-----------------------------
- Sebelah Barat : berbatas dengan tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 00246;---------
Kedua bidang tanah tersebut merupakan sehamparan dengan total luas 5.000 m?2; (lima ribu meter persegi) adalah milik Penggugat sehingga Penggugat dapat melakukan perbuatan hukum apapun termasuk melakukan jual beli atas bidang tanah tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan klaim kepemilikan sepihak dengan melakukan pencabutan plang/papan pengumuman penjualan bidang tanah obyek perkara bertuliskan “DIJUAL TANAH LUAS 5.000 m2 SHM HUB: 082390938308 ILHAM 082284207781 EFI” kemudian mengganti dan memasang plang/papan pengumuman dengan tulisan berwarna hitam, merah dan putih, bertuliskan “TANAH INI DIJUAL 5000 M Hubungi:
Si…
Si Am 0853-5519-3111” padahal diketahui bidang tanah tersebut milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat untuk dapat membayar kerugian materiil senilai Rp6.000.000.000,- (enam milyar Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk dapat membayar kerugian immateriil senilai Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
- Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan secara serta-merta dan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau yang lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat; |