Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
78/Pid.Sus/2025/PN Pnn | 1.RIDO PRADANA 2.YUNITA KURNIASARI, S.H |
BAYU SAH PUTRA Pgl BAYU Bin MAUSAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 78/Pid.Sus/2025/PN Pnn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-809/L.3.19/SPPAPB/Enz.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Primair Bahwa Terdakwa BAYU SAH PUTRA Pgl BAYU bin MAUSAR pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di Kampung Pasar Surantih, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa membeli paket Narkotika Golongan I jenis Shabu pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumah yang bertempat di Kampung Pasar Surantih, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Pgl PUNGKY untuk membeli paket Narkotika Golongan I jenis Shabu dan Sdr. Pgl PUNGKY menyanggupi permintaan Terdakwa. Lalu Sdr. Pgl PUNGKY menyuruh Terdakwa untuk menghubungi nomor yang disebutkan Sdr. Pgl PUNGKY. Selanjutnya Terdakwa menghubungi nomor tersebut untuk membeli paket Narkotika Golongan I jenis Shabu sebanyak 1 (satu) kantong seharga Rp3.500.00,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut menyanggupinya dan menyuruh Terdakwa untuk menunggu. Lalu sekira pukul 21.00 WIB orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut mengirimkan foto kotak rokok merek SAVERO, kemudian Terdakwa menjemput kotak rokok merek SAVERO tersebut menggunakan sepeda motor Terdakwa yang berlokasi di Kampung Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Setelah Terdakwa mengambil kotak rokok merek SAVERO tersebut, Terdakwa pulang menuju rumah yang berlokasi di Kampung Pasar Surantih, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan dan sesampainya di rumah Terdakwa melihat isi dalam kotak rokok merek SAVERO merupakan 1 (satu) Paket Sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dibalut dengan tissu yang terdapat di dalam kotak rokok merek SAVERO. Bahwa 2 (dua) paket kecil Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdapat di dalam dompet kecil di atas tanah dekat Terdakwa dan 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dibalut dengan tissu warna putih di dalam speaker yang berada di dalam kamar Terdakwa merupakan sisa dari 1 (satu) kantong paket Narkotika Golongan I jenis Shabu yang Terdakwa beli dari Sdr. Pgl PUNGKY pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 yang tujuannya untuk Terdakwa jual kepada orang lain yang telah Terdakwa jual sebanyak 5 (lima) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu. Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak diperbolehkan oleh pemerintah atau hukum yang berlaku. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 37/14351/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani oleh SILVIRA ROZA, S.E. NIK.P.84544 selaku Pengelola PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan, diketahui berat keseluruhan barang bukti seberat 1,82 (satu koma delapan dua) gram yang kemudian disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dan sisa barang bukti seberat 1,80 (satu koma delapan nol) gram sebagai barang bukti di pengadilan. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0689/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025 dengan Pemeriksa Komisaris Polisi DEWI ARNI, M.M., Inspektur Polisi Dua YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan Brigadir Polisi Satu ABDILLAH ADAM S, S.Si. menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 0986/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair Bahwa Terdakwa BAYU SAH PUTRA Pgl BAYU bin MAUSAR pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 20.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di Kampung Pasar Surantih, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa setelah mendapatkan 1 (satu) kantong paket Narkotika Golongan I jenis Shabu pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 dari Sdr. Pgl PUNGKY dimana Terdakwa mengambilnya di Kampung Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan yang terdapat di dalam kotak rokok merek SAVERO melalui orang yang tidak Terdakwa kenal. Setelah itu Terdakwa membagi 1 (satu) Paket Sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dibalut dengan tissu yang terdapat di dalam kotak rokok merek SAVERO tersebut menjadi 5 (lima) paket kecil dan 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu. Setelah 5 (lima) paket kecil tersebut habis, kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu di dalam speaker yang berada di dalam kamar Terdakwa dan setelah itu Terdakwa membaginya kembali menjadi 3 (tiga) paket kecil dan sisanya 1 (satu) paket Sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu Terdakwa simpan kembali. Bahwa terhadap 2 (dua) paket kecil Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdapat di dalam dompet kecil di atas tanah dekat Terdakwa dan 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dibalut dengan tissu warna putih di dalam speaker yang berada di dalam kamar Terdakwa merupakan sisa dari paket yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. Pgl PUNGKY pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 yang merupakan milik serta dalam penguasaan Terdakwa. Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak diperbolehkan oleh pemerintah atau hukum yang berlaku. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 37/14351/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani oleh SILVIRA ROZA, S.E. NIK.P.84544 selaku Pengelola PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan, diketahui berat keseluruhan barang bukti seberat 1,82 (satu koma delapan dua) gram yang kemudian disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dan sisa barang bukti seberat 1,80 (satu koma delapan nol) gram sebagai barang bukti di pengadilan. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0689/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025 dengan Pemeriksa Komisaris Polisi DEWI ARNI, M.M., Inspektur Polisi Dua YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan Brigadir Polisi Satu ABDILLAH ADAM S, S.Si. menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 0986/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |