Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Pnn 1.AFDAL MAULANA, SH
2.SHERTY YUNIA SAFITRI, S.H., M.H.
YOGA USMANDRA PGL YOGA BIN DERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 278 /L.3.19/SPPAPB/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFDAL MAULANA, SH
2SHERTY YUNIA SAFITRI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA USMANDRA PGL YOGA BIN DERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

PERTAMA

Primair


-------- Bahwa Terdakwa YOGA USMANDRA Pgl. YOGA Bin DERI secara bersama-sama dengan Pgl YADI (DPO) pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan November Tahun 2023 atau setidak tidaknya di dalam Tahun 2023 yang bertempat di Jalan Baru Pasar Surantih, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau bila kekerasan yang digunakan itu mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib saksi korban LUTIS Pgl LUTIS bersama saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG dengan menggunakan sepeda motor datang ke Jalan Baru Pasar Surantih Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan untuk mencari Terdakwa YOGA USMANDRA Pgl. YOGA Bin DERI dimana saat itu tujuan Saksi Korban datang menemui Terdakwa untuk menanyakan perihal kenapa Terdakwa memaki Saksi Korban melalui pesan suara aplikasi WA beberapa hari sebelumnya, lalu sesampainya ditempat Terdakwa berada, Saksi korban menyuruh saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG untuk memanggil Terdakwa dengan maksud untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut, kemudian saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG pun turun dari sepeda motor dan memanggil Terdakwa, akan tetapi setelah Saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa menolak dan mengatakan kepada Saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG tidak mau menemui Saksi korban, kemudian Saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG kembali ketempat Saksi korban dan mengatakan bahwa Terdakwa tidak mau menemui Saksi korban. Selanjutnya Saksi korban turun dari sepeda motor dengan maksud untuk menemui Terdakwa sendiri guna mengklarifikasi permasalahan, namun saat Saksi korban berjalan ke arah Terdakwa, Terdakwa langsung melempar Saksi korban dengan gelas tetapi tidak berhasil mengenai Saksi korban, kemudian Terdakwa kembali melempar Saksi korban dengan gelas dan mengenai bahu bagian kiri Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa mengejar Saksi Korban dan langsung meninju Saksi Korban dibagian wajah Saksi korban, tetapi perkelahian tersebut langsung dilerai dan Terdakwa dipegang oleh saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG, saat Terdakwa dipegang oleh saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG, saat itu Pgl. YADI (DPO) datang memukul kepala bagian kening Saksi korban dengan menggunakan mix sebanyak 1 (satu) kali sehingga kening Saksi korban mengalami luka dan Saksi korban menjadi pusing, selanjutnya Saksi korban berusaha lari masuk kerumah salah seorang warga, tetapi saat masuk ke rumah tersebut Saksi korban dilarang oleh pemilik rumah. Selanjutnya Saksi Korban dalam keadaan sudah pusing terjatuh di dekat rumah warga tersebut, saat itulah Terdakwa dan Pgl. YADI (DPO) kembali mengejar Saksi Korban dan memukul Saksi Korban secara bersamaan, yang mana saat itu Pgl. YADI (DPO) meninju mata sebelah kanan Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan Terdakwa meninju dan menendang kepala, punggung dan rusuk Saksi korban, kemudian kembali dipisahkan oleh saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG, setelah itu Saksi Korban kembali berusaha melarikan diri dan dikejar oleh Terdakwa dan Pgl. YADI (DPO), setelah berhasil dikejar Saksi korban dipegangi oleh Pgl. YADI (DPO), dan Pgl. YADI (DPO) memukul kepala bagian kening Saksi korban dengan menggunakan sebuah batu, setelah itu Pgl. YADI (DPO) dipegang oleh saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG, sehingga Saksi Korban terlepas dan berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YOGA USMANDRA Pgl. YOGA Bin DERI dan Pgl YADI (DPO) saksi korban mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 800/4177/PKMSRTH-2023 tanggal 28 November 2023 yang dikeluarkan oleh dr. REFNI SYLVIA di Puskesmas Surantih menerangkan pada pemeriksaan ditemukan sebagai berikut :
  • Tepat pada kelopak mata kanan 5 cm (lima sentimeter) dari garis pertengahan depan terdapat luka memar berwarna biru keunguan, ukuran seluas 4 x 2,5 cm (empat kali dua koma lima sentimeter);
  • Pada bola mata kanan sisi luar terdapat pendarahan pada mata berwarna merah terang meliputi area seluas 1 x 0,5 cm (satu kali nol koma lima sentimeter);
  • Pada kening terdapat bekas luka berukuran 1 x 0,5 cm.

Kesimpulan : Pada pemeriksaan luar laki-laki berusia 45 Tahun, ditemukan luka memar pada kelopak mata kanan dan pendarahan pada bola mata kanan akibat kekerasan tumpul.

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

 

-------- Bahwa Terdakwa YOGA USMANDRA Pgl. YOGA Bin DERI secara bersama-sama dengan Pgl YADI (DPO) pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan November Tahun 2023 atau setidak tidaknya di dalam Tahun 2023 yang bertempat di Jalan Baru Pasar Surantih, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib saksi korban LUTIS Pgl LUTIS bersama saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG dengan menggunakan sepeda motor datang ke Jalan Baru Pasar Surantih Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan untuk mencari Terdakwa YOGA USMANDRA Pgl. YOGA Bin DERI dimana saat itu tujuan Saksi Korban datang menemui Terdakwa untuk menanyakan perihal kenapa Terdakwa memaki Saksi Korban melalui pesan suara aplikasi WA beberapa hari sebelumnya, lalu sesampainya ditempat Terdakwa berada, Saksi korban menyuruh saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG untuk memanggil Terdakwa dengan maksud untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut, kemudian saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG pun turun dari sepeda motor dan memanggil Terdakwa, akan tetapi setelah Saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa menolak dan mengatakan kepada Saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG tidak mau menemui Saksi korban, kemudian Saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG kembali ketempat Saksi korban dan mengatakan bahwa Terdakwa tidak mau menemui Saksi korban. Selanjutnya Saksi korban turun dari sepeda motor dengan maksud untuk menemui Terdakwa sendiri guna mengklarifikasi permasalahan, namun saat Saksi korban berjalan ke arah Terdakwa, Terdakwa langsung melempar Saksi korban dengan gelas tetapi tidak berhasil mengenai Saksi korban, kemudian Terdakwa kembali melempar Saksi korban dengan gelas dan mengenai bahu bagian kiri Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa mengejar Saksi Korban dan langsung meninju Saksi Korban dibagian wajah Saksi korban, tetapi perkelahian tersebut langsung dilerai dan Terdakwa dipegang oleh saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG, saat Terdakwa dipegang oleh saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG, saat itu Pgl. YADI (DPO) datang memukul kepala bagian kening Saksi korban dengan menggunakan mix sebanyak 1 (satu) kali sehingga kening Saksi korban mengalami luka dan Saksi korban menjadi pusing, selanjutnya Saksi korban berusaha lari masuk kerumah salah seorang warga, tetapi saat masuk ke rumah tersebut Saksi korban dilarang oleh pemilik rumah. Selanjutnya Saksi Korban dalam keadaan sudah pusing terjatuh di dekat rumah warga tersebut, saat itulah Terdakwa dan Pgl. YADI (DPO) kembali mengejar Saksi Korban dan memukul Saksi Korban secara bersamaan, yang mana saat itu Pgl. YADI (DPO) meninju mata sebelah kanan Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan Terdakwa meninju dan menendang kepala, punggung dan rusuk Saksi korban, kemudian kembali dipisahkan oleh saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG, setelah itu Saksi Korban kembali berusaha melarikan diri dan dikejar oleh Terdakwa dan Pgl. YADI (DPO), setelah berhasil dikejar Saksi korban dipegangi oleh Pgl. YADI (DPO), dan Pgl. YADI (DPO) memukul kepala bagian kening Saksi korban dengan menggunakan sebuah batu, setelah itu Pgl. YADI (DPO) dipegang oleh saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG, sehingga Saksi Korban terlepas dan berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YOGA USMANDRA Pgl. YOGA Bin DERI dan Pgl YADI (DPO) saksi korban mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 800/4177/PKMSRTH-2023 tanggal 28 November 2023 yang dikeluarkan oleh dr. REFNI SYLVIA di Puskesmas Surantih menerangkan pada pemeriksaan ditemukan sebagai berikut :
  • Tepat pada kelopak mata kanan 5 cm (lima sentimeter) dari garis pertengahan depan terdapat luka memar berwarna biru keunguan, ukuran seluas 4 x 2,5 cm (empat kali dua koma lima sentimeter);
  • Pada bola mata kanan sisi luar terdapat pendarahan pada mata berwarna merah terang meliputi area seluas 1 x 0,5 cm (satu kali nol koma lima sentimeter);
  • Pada kening terdapat bekas luka berukuran 1 x 0,5 cm.

Kesimpulan : Pada pemeriksaan luar laki-laki berusia 45 Tahun, ditemukan luka memar pada kelopak mata kanan dan pendarahan pada bola mata kanan akibat kekerasan tumpul.

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa YOGA USMANDRA Pgl. YOGA Bin DERI secara bersama-sama dengan Pgl YADI (DPO) pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak tidak nya pada suatu waktu di bulan November Tahun 2023 atau setidak tidaknya di dalam Tahun 2023 yang bertempat di Jalan Baru Pasar Surantih, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan yaitu terhadap saksi korban LUTIS Pgl LUTIS dengan cara sebagai berikut :-------------------------

 

  • Bahwa berawal Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib saksi korban LUTIS Pgl LUTIS bersama saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG dengan menggunakan sepeda motor datang ke Jalan Baru Pasar Surantih Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan untuk mencari Terdakwa YOGA USMANDRA Pgl. YOGA Bin DERI dimana saat itu tujuan Saksi Korban datang menemui Terdakwa untuk menanyakan perihal kenapa Terdakwa memaki Saksi Korban melalui pesan suara lewat aplikasi WA beberapa hari sebelumnya, lalu sesampainya ditempat Terdakwa berada, Saksi korban menyuruh saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG untuk memanggil Terdakwa dengan maksud untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut, kemudian saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG pun turun dari sepeda motor dan memanggil Terdakwa, akan tetapi setelah Saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa menolak dan mengatakan kepada Saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG tidak mau menemui Saksi korban, kemudian Saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG kembali ketempat Saksi korban dan mengatakan bahwa Terdakwa tidak mau menemui Saksi korban. Selanjutnya Saksi korban turun dari sepeda motor dengan maksud untuk menemui Terdakwa sendiri guna mengklarifikasi permasalahan, namun saat Saksi korban berjalan ke arah Terdakwa, Terdakwa langsung melempar Saksi korban dengan gelas tetapi tidak berhasil mengenai Saksi korban, kemudian Terdakwa kembali melempar Saksi korban dengan gelas dan mengenai bahu bagian kiri Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa mengejar Saksi Korban dan langsung meninju Saksi Korban dibagian wajah Saksi korban, tetapi perkelahian tersebut langsung dilerai dan Terdakwa dipegang oleh saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG, saat Terdakwa dipegang oleh saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG, saat itu Pgl. YADI (DPO) datang memukul kepala bagian kening Saksi korban dengan menggunakan mix sebanyak 1 (satu) kali sehingga kening Saksi korban mengalami luka dan Saksi korban menjadi pusing, selanjutnya Saksi korban berusaha lari masuk kerumah salah seorang warga, tetapi saat masuk ke rumah tersebut Saksi korban dilarang oleh pemilik rumah. Selanjutnya Saksi Korban dalam keadaan sudah pusing terjatuh di teras rumah warga tersebut, saat itulah Terdakwa dan Pgl. YADI (DPO) kembali mengejar Saksi Korban dan memukul Saksi Korban secara bersamaan, yang mana saat itu Pgl. YADI (DPO) meninju mata sebelah kanan Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan Terdakwa meninju dan menendang kepala, punggung dan rusuk Saksi korban, kemudian kembali dipisahkan oleh saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG, setelah itu Saksi Korban kembali berusaha melarikan diri dan dikejar oleh Terdakwa dan Pgl. YADI (DPO), setelah berhasil dikejar Saksi korban dipegangi oleh Pgl. YADI (DPO), dan saat itulah Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi korban dengan menggunakan sebuah batu dan mengenai kepala bagian kening Saksi Korban, setelah itu Pgl. YADI (DPO) dipegang oleh saksi YENGDRI SUSANTO Pgl. IYENG, sehingga Saksi Korban terlepas dan berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YOGA USMANDRA Pgl. YOGA Bin DERI dan Pgl YADI (DPO) saksi korban mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 800/4177/PKMSRTH-2023 tanggal 28 November 2023 yang dikeluarkan oleh dr. REFNI SYLVIA di Puskesmas Surantih menerangkan pada pemeriksaan ditemukan sebagai berikut :
  • Tepat pada kelopak mata kanan 5 cm (lima sentimeter) dari garis pertengahan depan terdapat luka memar berwarna biru keunguan, ukuran seluas 4 x 2,5 cm (empat kali dua koma lima sentimeter);
  • Pada bola mata kanan sisi luar terdapat pendarahan pada mata berwarna merah terang meliputi area seluas 1 x 0,5 cm (satu kali nol koma lima sentimeter);
  • Pada kening terdapat bekas luka berukuran 1 x 0,5 cm.

Kesimpulan : Pada pemeriksaan luar laki-laki berusia 45 Tahun, ditemukan luka memar pada kelopak mata kanan dan pendarahan pada bola mata kanan akibat kekerasan tumpul.

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya