Petitum Permohonan |
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana Pemohon kemukakan di atas, maka mohon Ketua Pengadilan Negeri Painan Cq. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Praperadilan ini, untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon yang mengeluarkan Surat P2HP No. B/18/II/2018/Reskrim berisikan ; bahwa terhadap laporan saudara belum terpenuhi unsur pidana “Membuat/Menggunakan Surat Palsu yaitu “kalau hal (surat palsu) tersebut dapat menimbulkan hak atau mendatangkan suatu kerugian” sehingga tidak dapat ditindak lanjuti ke tingkat Penyidikan”. Agar segera dicabut dan tidak sah secara hukum dan melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
- Menyatakan Laporan Kepolisian Pemohon No. STTLP/277/B/VIII/2017/SPKT-II/Res Pes-sel terhadap perbuatan pidana atas nama terlapor IDALMAN pasal 263 KUHP agar segera melanjutkan proses perkara ke tingkat penyidikan .
- Menghukum Termohon untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada Pemohon lewat Media Massa selama 5 (lima) hari berturut-turut setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya sebagai Pelapor di Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Resor Pesisir Selatan, beralamat Jln H Agus Salim 10 Painan;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Painan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |