Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Pnn 1.ARISYAH PUTRA, S.H.
2.PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H.
1.ANDRI Pgl ANDRI Bin MARWAN
2.ARI YANTORANG Bin SYAMSUL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-208/L.3.19.8/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARISYAH PUTRA, S.H.
2PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI Pgl ANDRI Bin MARWAN[Penahanan]
2ARI YANTORANG Bin SYAMSUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa I ANDRI Pgl ANDRI Bin MARWAN bersama-sama dengan Terdakwa II ARI YANTORANG Bin SYAMSUL dan BENTO SAPUTRA (DPO) pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di bertempat di Lahan Perkebunan PT. Citalaras Cipta Indonesia (PT. CCI) di Kampung Rawang Bubur Kenagarian Bukit Buai Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------

 

---------- Berawal pada hari pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I ANDRI Pgl ANDRI Bin MARWAN bersama dengan Terdakwa II ARI YANTORANG Bin SYAMSUL dan BENTO SAPUTRA (DPO) pergi ke lahan sawit milik orangtua Terdakwa I ANDRI Pgl ANDRI Bin MARWAN dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor dalam keadaan trondol dengan melewati jalan perkebunan milik PT. CCI. Sesampainya di Perkebunan milik orangtua Terdakwa I ANDRI Pgl ANDRI Bin MARWAN, Terdakwa II ARI YANTORANG Bin SYAMSUL dan BENTO SAPUTRA (DPO) meletakkan motor di lahan sawit tersebut, lalu Terdakwa I ANDRI Pgl ANDRI Bin MARWAN, Terdakwa II ARI YANTORANG Bin SYAMSUL, dan BENTO SAPUTRA (DPO) memanen sawit di lahan kebun milik orangtua Terdakwa I ANDRI Pgl ANDRI Bin MARWAN lalu mengumpulkan sawit hasil panen tersebut di jalan milik Perkebunan PT. CCI.-----------------------------------------------------------------------

 

---------- Karena hasilnya sedikit, BENTO SAPUTRA (DPO) memberi saran untuk menambah buah sawit dengan cara mengambil buah sawit milik PT. CCI yang mana lahan perkebunan milik PT. CCI bersebelahan dengan lahan sawit milik orangtua Terdakwa I ANDRI Pgl ANDRI Bin MARWAN sekitar ± 20 (duapuluh) meter dan hanya dibatasi dengan parit yang lebarnya ± 3 (tiga) meter, kemudian Terdakwa I ANDRI Pgl ANDRI Bin MARWAN bersama-sama dengan Terdakwa II ARI YANTORANG Bin SYAMSUL dan BENTO SAPUTRA (DPO) pergi ke lahan PT. CCI dengan cara berjalan kaki dengan melewati jembatan kayu untuk melintasi parit, dan sesampainya disana, ketiganya langsung memanen buah sawit milik PT. CCI.  ---------

 

--------- Terdakwa I ANDRI Pgl ANDRI Bin MARWAN berperan sebagai tukang panen dengan menggunakan 1 (satu) unit egrek, BENTO SAPUTRA (DPO) memanen menggunakan 1 (satu) unit dodos, Terdakwa II ARI mengumpulkan buah sawit dengan menggunakan 1 (unit) tojok (DPB) lalu Para Terdakwa membawa buah sawit dengan 2 (dua) buah keranjang ke tempat yang tidak dicurigai pihak PT. CCI yang berjarak ± 50 (limapuluh) meter dari tempat buah sawit yang dikumpulkan lalu diangkat ke atas sepeda motor, disaat itulah satpam PT. CCI datang dan menangkap Terdakwa I ANDRI Pgl ANDRI Bin MARWAN dan Terdakwa II ARI YANTORANG Bin SYAMSUL sedangkan BENTO SAPUTRA (DPO) melarikan diri menuju lahan sawit orangtua Terdakwa I ANDRI Pgl ANDRI Bin MARWAN ketika melihat satpam            PT. CCI datang.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Adapun maksud dan tujuan dari Terdakwa I ANDRI Pgl ANDRI Bin MARWAN dan Terdakwa II ARI YANTORANG Bin SYAMSUL serta BENTO SAPUTRA (DPO) mengambil sawit milik PT. CCI tanpa izin dari PT. CCI adalah untuk dijual dan uang hasil penjualan tersebut dibagi bersama-sama.---------------------------------------------------

--------- Akibat perbuatan Para Terdakwa mengambil buah sawit sebanyak 40 (empat puluh) tandan dengan berat total 1.210 (seribu dua ratus sepuluh) Kg mengakibatkan kerugian PT. CCI sekitar Rp. 2.577.300,- (dua juta lima ratus tujuh puluh ribu tiga ratus rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------  Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya