Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2025/PN Pnn 1.PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H.
2.RIZKY AL IKHSAN, S.H
3.ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H
PATLI RUSMAIDI Pgl. IPAT Bin RUSTAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–622/L.3.19.8/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H.
2RIZKY AL IKHSAN, S.H
3ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PATLI RUSMAIDI Pgl. IPAT Bin RUSTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------Bahwa ia PATLI RUSMAIDI Pgl. IPAT Bin RUSTAM (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira Pukul 00.30 WIB, bertempat di Tepi Jalan raya Padang-Bengkulu, dekat jembatan Kampung Teratak Panas, Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk di Jual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----

          • Bahwa bermula Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa, yaitu sekitar Tahun 2023, Terdakwa mulai mengenal Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dikenalkan oleh Teman Terdakwa yang memiliki profesi sesama supir.
          • Bahwa hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 00:30 WIB, Terdakwa ditelfon oleh seseorang, yang mana orang tersebut memesan Narkotika Golongan I Jenis Shabu kepada Terdakwa dengan paket Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah uang tersebut diterima oleh Terdakwa, Terdakwa meminjam sepeda motor orang yang memesan tersebut dan pergi untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Shabu, kemudian Terdakwa menelfon temannya Pgl. ALDI (DPO) untuk meminta tolong membelikan sabu tersebut, kemudian Pgl. ALDI (DPO) menelfon temannya yang tidak dikenal oleh Terdakwa, dan meminta Terdakwa untuk mengirimkan uang senilai Rp. 495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) melalui aplikasi DANA An. SUKRI, setelah uang dikirim, kemudian Pgl. ALDI (DPO) mengajak Terdakwa langsung pergi  menjemput 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu ke Simpang 4 (empat) Lubuk Begalung Lakitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, sesampainya di sana, Terdakwa menunggu di sepeda motor, sedangkan Pgl. ALDI (DPO) pergi menemui seseorang yang tidak dikenal Terdakwa yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dari tempat Terdakwa menunggu, setelah itu Pgl. ALDI (DPO) kembali, kemudian Terdakwa dan Pgl. ALDI (DPO) langsung pergi ke Balai Selasa menggunakan sepeda motor dengan posisi Terdakwa dibonceng, setibanya di Kampung Baru Nagari Koto VIII Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir, Terdakwa dan ALDI (DPO) berhenti di rumah teman Terdakwa Pgl. ADE (DPO), kemudian Terdakwa bersama Pgl. ALDI (DPO) dan Pgl. ADE (DPO) mengkonsumsi shabu tersebut di dalam kamar Pgl. ADE (DPO), setelah selesai mengonsumsi sabu tersebut, kemudian Terdakwa menyisihkan sedikit untuk dikonsumsi lagi, kemudian Terdakwa dan Pgl. ALDI (DPO) pergi mengantarkan mengantarkan sabu kepada pemesan yang ditunggu oleh pemesan di pinggir Jl. Raya Padang-Bengkulu dekat jembatan Kampung Taratak Panas, Nagari Pelangai, Gadang Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, sesampainya ditempat kejadian, ketika sepeda motor berhenti, dan hendak memberikan sabu kepada pemesan, Terdakwa dipegang oleh aparat kepolisian berpakaian preman sehingga sabu yang Terdakwa pegang terjatuh dan teman Terdakwa Pgl.  ALDI (DPO) langsung melarikan diri, sedangkan sipemesan mengambil sepeda motornya dan langsung melarikan diri dengan sepeda motor miliknya.
          • Bahwa saat Terdakwa ditangkap oleh aparat Kepolisian, ditemukan 1 (satu) Paket Kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klep bening di dalam kotak rokok merk BULL di bawah tempat Terdakwa berdiri yang sebelumnya ada pada Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa kepemilikannya serta dalam penguasaannya, namun terjatuh sesaat sebelum Tersangka ditangkap dan kejadian tersebut disaksikan oleh masyarakat umum.
          • Bahwa harga dari 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis shabu yang terselip di plastik kotak rokok BULL yang berisikan dua belas batang yaitu seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang mana uang dari hasil penjualan tersebut sudah diterima oelh Terdakwa.
          • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium di laboratorium Forensik Polda Riau dengan Nomor: LAB: 0960/NNF/2025 tanggal 17 Maret 2025 dengan hasil Positif (+) Metamfetamine yang bukan tanaman dan termasuk ke dalam klasifikasi Narkotika Golongan I, dengan jumlah berat setelah ditimbang di PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan, yang disaksikan oleh Tersangka, seberat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram.
          • Bahwa terhadap Barang Bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :0960/NNF /2025 tanggal 17 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Erik Rezakola, S.T., M.T., M.Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP : 77091079 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 1339/2025/NNF,- berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
          • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, menyimpan, memiliki dan membawa Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

-------Bahwa ia PATLI RUSMAIDI Pgl. IPAT Bin RUSTAM (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira Pukul 00.30 WIB, bertempat di Tepi Jalan raya Padang-Bengkulu, dekat jembatan Kampung Teratak Panas, Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau Melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

          • Bahwa bermula Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa, yaitu sekitar Tahun 2023, Terdakwa mulai mengenal Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dikenalkan oleh Teman Terdakwa yang memiliki profesi sesama supir.
          • Bahwa hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 00:30 WIB, Terdakwa ditelfon oleh seseorang, yang mana orang tersebut memesan Narkotika Golongan I Jenis Shabu kepada Terdakwa dengan paket Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah uang tersebut diterima oleh Terdakwa, Terdakwa meminjam sepeda motor orang yang memesan tersebut dan pergi untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Shabu, kemudian Terdakwa menelfon temannya Pgl. ALDI (DPO) untuk meminta tolong membelikan sabu tersebut, kemudian Pgl. ALDI (DPO) menelfon temannya yang tidak dikenal oleh Terdakwa, dan meminta Terdakwa untuk mengirimkan uang senilai Rp. 495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) melalui aplikasi DANA An. SUKRI, setelah uang dikirim, kemudian Pgl. ALDI (DPO) mengajak Terdakwa langsung pergi  menjemput 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu ke Simpang 4 (empat) Lubuk Begalung Lakitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, sesampainya di sana, Terdakwa menunggu di sepeda motor, sedangkan Pgl. ALDI (DPO) pergi menemui seseorang yang tidak dikenal Terdakwa yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dari tempat Terdakwa menunggu, setelah itu Pgl. ALDI (DPO) kembali, kemudian Terdakwa dan Pgl. ALDI (DPO) langsung pergi ke Balai Selasa menggunakan sepeda motor dengan posisi Terdakwa dibonceng, setibanya di Kampung Baru Nagari Koto VIII Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir, Terdakwa dan ALDI (DPO) berhenti di rumah teman Terdakwa Pgl. ADE (DPO), kemudian Terdakwa bersama Pgl. ALDI (DPO) dan Pgl. ADE (DPO) mengkonsumsi shabu tersebut di dalam kamar Pgl. ADE (DPO), setelah selesai mengonsumsi sabu tersebut, kemudian Terdakwa menyisihkan sedikit untuk dikonsumsi lagi, kemudian Terdakwa dan Pgl. ALDI (DPO) pergi mengantarkan mengantarkan sabu kepada pemesan yang ditunggu oleh pemesan di pinggir Jl. Raya Padang-Bengkulu dekat jembatan Kampung Taratak Panas, Nagari Pelangai, Gadang Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, sesampainya ditempat kejadian, ketika sepeda motor berhenti, dan hendak memberikan sabu kepada pemesan, Terdakwa dipegang oleh aparat kepolisian berpakaian preman sehingga sabu yang Terdakwa pegang terjatuh dan teman Terdakwa Pgl.  ALDI (DPO) langsung melarikan diri, sedangkan sipemesan mengambil sepeda motornya dan langsung melarikan diri dengan sepeda motor miliknya.
          • Bahwa saat Terdakwa ditangkap oleh aparat Kepolisian, ditemukan 1 (satu) Paket Kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klep bening di dalam kotak rokok merk BULL di bawah tempat Terdakwa berdiri yang sebelumnya ada pada Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa kepemilikannya serta dalam penguasaannya, namun terjatuh sesaat sebelum Tersangka ditangkap dan kejadian tersebut disaksikan oleh masyarakat umum.
          • Bahwa harga dari 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis shabu yang terselip di plastik kotak rokok BULL yang berisikan dua belas batang yaitu seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang mana uang dari hasil penjualan tersebut sudah diterima oelh Terdakwa.
          • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium di laboratorium Forensik Polda Riau dengan Nomor: LAB: 0960/NNF/2025 tanggal 17 Maret 2025 dengan hasil Positif (+) Metamfetamine yang bukan tanaman dan termasuk ke dalam klasifikasi Narkotika Golongan I, dengan jumlah berat setelah ditimbang di PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan, yang disaksikan oleh Tersangka, seberat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram.
          • Bahwa terhadap Barang Bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :0960/NNF /2025 tanggal 17 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Erik Rezakola, S.T., M.T., M.Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP : 77091079 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 1339/2025/NNF,- berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
          • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, menyimpan, memiliki dan membawa Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya