Tanggal Pendaftaran |
Senin, 13 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G/2025/PN Pnn |
Tanggal Surat |
Kamis, 09 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | REGINA GUSYE SESKAMEDIA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | TRI SUSANTI, SH | REGINA GUSYE SESKAMEDIA |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | KHAIRUL JAFNI | Robby Fernandes | 2 | GUSNI YENTI PUTRI | Robby Fernandes | 3 | IRWAN NEVADA | Robby Fernandes |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Ujang Iskandar, S.E, S.H, M.kn,. |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Tergugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan sah perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat yang tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor 06 Tanggal 15 Agustus 2017;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 716/Kenagarian Salido dengan Surat Ukur tanggal 3 Februari 2016 Nomor 714/Sago Salido/2016, yang berada di bawah penguasaan Turut Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat atas perbuatannya untuk mengganti biaya kerugian Materil maupun Kerugian Immateriil adalah sebagai berikut:
- Kerugian materil keuntungan 2 unit rumah yang sudah dibangun oleh Penggugat masing-masing Rp. 32.500.000 X 2 = Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
- Kerugian Immateril Dengan tidak bisanya Tergugat melaksanakan perjanjian kerjasama ini mengakibatkan kerugian terhadap penggugat dimana apabila lahan/tanah milik penggugat sudah di tanami atau dibangun bangunan komersil tentu Penggugat sudah mendapat hasil atau keuntungan meskipun hal tersebut tidak dapat di ukur dengan uang, namun untuk membuat jelas gugatan ini dan mempunyai prinsip tujuan hukum yang benar dan mempunyai rasa keadilan yang Tinggi maka kerugian di kalkulasikan dari kerugian Immateril yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voebar Bij Vooraraad) meskipun terdapat perlawanan, Verstek, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |