Dakwaan |
Dakwaan :
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa NIKO WAHYU PRINANDO Pgl NIKO Bin YUSRIAL, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 00.03 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Kampung Kapuh Nagari Gurun Panjang Kapuh Kecamatan Koto IX Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika jenis shabu dengan berat 187,03 gram (seratus delapan puluh tujuh koma nol tiga) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa ditelfon oleh Pgl ISAP (DPO) untuk menjemput shabu ditepi jalan Tarusan untuk Terdakwa jual kepada orang yang ingin membeli shabu. Setelah itu Terdakwa langsung menuju tempat tersebut menggunakan sepeda motor, lalu sampai ditepi jalan Tarusan tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) paket bekas bungkusan permen merek KOPIKO warna hitam coklat dan Terdakwa langsung mengambil menyimpannya dipinggang dengan menyelipkan di celana Terdakwa dan langsung pergi menuju rumah Terdakwa.
- Setelah sampai di rumah Terdakwa mengeluarkan shabu tersebut dan membagi menjadi beberapa paket menggunakan timbangan yaitu 1 (satu) paket besar dengan berat 1 (satu) ons dan 8 (delapan) paket dengan berat 25 (dua puluh lima) gram, kemudian Terdakwa ambil 1 (satu) paket dari 8 (delapan) paket tersebut menjadi 5 (lima) paket dengan berat masing-masing paket 5 (lima) gram, jadi total paket menjadi 13 paket.
- Kemudian pada hari sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB Pgl ISAP (DPO) meminta Terdakwa untuk mengantarkan shabu sebanyak 3 paket dengan berat 25 (dua puluh lima) gram dan mengirimkan nomor orang yang membeli shabu kepada Terdakwa dan memberitahunya untuk menjemput shabu tersebut didekat sebuah masjid di Tarusan, dan uang hasil penjualan ditransfer langsung kepada Pgl ISAP (DPO)
- Dan pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB Pgl ISAP (DPO) meminta Terdakwa menjualkan dan mengantarkan 3 (tiga) paket shabu sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat masing-masing paket 5 (lima) gram ke tepi jalan didepan SPBU Kapuh Tarusan dan Terdakwa memberitahu kepada orang yang membeli shabu Lokasi dan tempat Terdakwa meletakan shabu. Uang hasil penjualan shabu langsung ditransfer kepada Pgl ISAP (DPO).
- Selanjutnya pada hari yang sama tanggal 18 Februari 2025 pukul 21.55 WIB ada orang yang menghubungi Terdakwa ingin membeli shabu kepada Terdakwa sebanyak ½ (setengah) kantong , dan menyuruh orang Tersebut menunggu kabar dari Terdakwa. Setelah itu Terdakwa melaporkan kepada Pgl ISAP (DPO) bahwa ada yang ingin membeli shabu kepada Terdakwa dan meminta memberikan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Pgl ISAP (DPO) meminta Terdakwa agar mengirim uang hasil penjualan kepada Pgl ISAP (DPO). Kemudian Terdakwa menyiapkan shabu sebanyak 1 (satu) paket shabu yang dimasukkan kedalam plastic klip bening dan dimasukkan lagi kedalam bekas bungkus plastik makanan merek OREO. Lalu shabu Tersebut Terdakwa bawa dan simpan dikantong celana sebelah kiri bagian depan.
- Setelah itu Terdakwa langsung menghubungi orang yang membeli shabu tersebut dan mengatakan kepadanya mengambil shabu tersebut didepan konter, dan Terdakwa pergi menuju konter dan meletakkan shabu tersebut ditepi jalan dekat Terdakwa berdiri, kemudian orang yang membeli shabu datang mengambil shabu dan tiba-tiba Terdakwa langsung diamankan oleh orang tersebut yang merupakan aparat polisi yang menyamar.
- Setelah Terdakwa diamankan salah satu aparat membawa saksi untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan memperlihatkan 1 (satu) paket sedang Narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan kedalam plastik klip bening kemudian dimasukkan lagi kedalam bekas bungkusan makanan merek oreo yang Terdakwa jual kepada aparat polisi yang menyamar. Selain paket shabu aparat polisi juga mengamankan 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna milik Terdakwa dan 1 (satu) pack plastic klip bening dikantong celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa.
- Aparat kepolisian juga menanyakan kepada Terdakwa apakah masih memiliki shabu lainnya, Terdakwa mengatakan masih memiliki shabu dirumah, dan langsung melakukan penggeledahan pada rumah Terdakwa didalam kamar ditemukan dalam sebuah kotak bekas handphone Android merek REALME C2 warna kuning yaitu 1 (satu) paket besar narkotika gol I jenis shabu yang berbungkus dengan plastic klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital merek ACAS warna hitam dan 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet warna hitam yang terdapat didalam dompet warna hijau, 9 (Sembilan) pack plastic klip bening terdapat dalam kantong plastic bening yang terdapat didalam kantong plastic warna hitam.
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 40/14351/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang ditanda-tangi oleh SILVIRA ROZA, NIK.P.84544 selaku Pengelola UPC PT Pega-daian (Persero) UPC Pasar Painan, diketahui berat keseluruhan barang bukti seberat 187,03 Gram (seratus delapan puluh tujuh koma nol tiga) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa 187,01 gram (seratus delapan puluh tujuh koma nol satu) gram untuk pem-buktian dalam persidangan.
- Kemudian berdasarkan Surat Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0698/NNF/2025,tanggal 28 Februari 2025 perihal Hasil Uji Laboratorium yang ditanda-tangani oleh ERIK REZAKOLA, S.T,M.T, M.Eng menyimpulkan bahwa barang bukti yang disisihkan seberat 0,02 (nol ko-ma nol dua) gram setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 0996/2025/NNF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung metamfetamina.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebagaimana tersebut di atas, untuk mendapatkan keuntungan baik berupa uang maupun dalam bentuk Narkotika jenis ganja kering untuk terdakwa pakai dan tidak ada memilik izin dari pihak yang berwenang serta tidak pula digunakan untuk kepentingan Kesehatan maupan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
------- Perbuatan terdakwa NIKO WAHYU PRINANDO Pgl NIKO Bin YUSRIAL sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAR
------- Bahwa terdakwa NIKO WAHYU PRINANDO Pgl NIKO Bin YUSRIAL, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 00.03 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Kampung Kapuh Nagari Gurun Panjang Kapuh Kecamatan Koto IX Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika jenis shabu dengan berat 187,03 gram (seratus delapan puluh tujuh koma nol tiga), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa berawal hari selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB Pgl ISAP (DPO) meminta Terdakwa menjualkan dan mengantarkan 3 (tiga) paket shabu sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat masing-masing paket 5 (lima) gram ke tepi jalan didepan SPBU Kapuh Tarusan dan Terdakwa memberitahu kepada orang yang membeli shabu Lokasi dan tempat Terdakwa meletakan shabu. Uang hasil penjualan shabu langsung ditransfer kepada Pgl ISAP (DPO).
- Selanjutnya pada hari yang sama tanggal 18 Februari 2025 pukul 21.55 WIB ada orang yang menghubungi Terdakwa ingin membeli shabu kepada Terdakwa sebanyak ½ (setengah) kantong , dan menyuruh orang Tersebut menunggu kabar dari Terdakwa. Setelah itu Terdakwa melaporkan kepada Pgl ISAP (DPO) bahwa ada yang ingin membeli shabu kepada Terdakwa dan meminta memberikan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Pgl ISAP (DPO) meminta Terdakwa agar mengirim uang hasil penjualan kepada Pgl ISAP (DPO). Kemudian Terdakwa menyiapkan shabu sebanyak 1 (satu) paket shabu yang dimasukkan kedalam plastic klip bening dan dimasukkan lagi kedalam bekas bungkus plastik makanan merek OREO. Lalu shabu Tersebut Terdakwa bawa dan simpan dikantong celana sebelah kiri bagian depan.
- Setelah itu Terdakwa langsung menghubungi orang yang membeli shabu tersebut dan mengatakan kepadanya mengambil shabu tersebut didepan konter, dan Terdakwa pergi menuju konter dan meletakkan shabu tersebut ditepi jalan dekat Terdakwa berdiri, kemudian orang yang membeli shabu datang mengambil shabu dan tiba-tiba Terdakwa langsung diamankan oleh orang tersebut yang merupakan aparat polisi yang menyamar.
- Setelah Terdakwa diamankan salah satu aparat membawa saksi untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan memperlihatkan 1 (satu) paket sedang Narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan kedalam plastik klip bening kemudian dimasukkan lagi kedalam bekas bungkusan makanan merek oreo yang Terdakwa jual kepada aparat polisi yang menyamar. Selain paket shabu aparat polisi juga mengamankan 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna milik Terdakwa dan 1 (satu) pack plastic klip bening dikantong celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa.
- Aparat kepolisian juga menanyakan kepada Terdakwa apakah masih memiliki shabu lainnya, Terdakwa mengatakan masih memiliki shabu dirumah, dan langsung melakukan penggeledahan pada rumah Terdakwa didalam kamar ditemukan dalam sebuah kotak bekas handphone Android merek REALME C2 warna kuning yaitu 1 (satu) paket besar narkotika gol I jenis shabu yang berbungkus dengan plastic klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital merek ACAS warna hitam dan 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet warna hitam yang terdapat didalam dompet warna hijau, 9 (Sembilan) pack plastic klip bening terdapat dalam kantong plastic bening yang terdapat didalam kantong plastic warna hitam.
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 40/14351/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang ditanda-tangi oleh SILVIRA ROZA, NIK.P.84544 selaku Pengelola UPC PT Pega-daian (Persero) UPC Pasar Painan, diketahui berat keseluruhan barang bukti seberat 187,03 Gram (seratus delapan puluh tujuh koma nol tiga) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa 187,01 gram (seratus delapan puluh tujuh koma nol satu) gram untuk pem-buktian dalam persidangan.
- Kemudian berdasarkan Surat Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0698/NNF/2025,tanggal 28 Februari 2025 perihal Hasil Uji Laboratorium yang ditanda-tangani oleh ERIK REZAKOLA, S.T,M.T, M.Eng menyimpulkan bahwa barang bukti yang disisihkan seberat 0,02 (nol ko-ma nol dua) gram setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 0996/2025/NNF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung metamfetamina.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebagaimana tersebut di atas, untuk mendapatkan keuntungan baik berupa uang maupun dalam bentuk Narkotika jenis ganja kering untuk terdakwa pakai dan tidak ada memilik izin dari pihak yang berwenang serta tidak pula digunakan untuk kepentingan Kesehatan maupan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
------- Perbuatan terdakwa NIKO WAHYU PRINANDO Pgl NIKO Bin YUSRIAL sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |