INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2024/PN Pnn | Hasan Basri, MBA. Dt. Rajo Kayo | 1.Kahar 2.Larian 3.Nora 4.Jeki 5.Eri 6.ENTES 7.IBEL 8.IWER 9.BILAL RAPAIS 10.IJUS 11.Ansel 12.IMEL 13.NAWAS 14.IYAR 15.ROVA 16.ANGGI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2024/PN Pnn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya ;
2.Menyatakan Penggugat (HASAN BASRI, MBA. Dt. Rajo Kayo) adalah Mamak Kepala Waris dalam silsilah keturunan Ayek Ungkuak/Kaum Dt Rajo Kayo, Suku Jambak, Kayu Aro Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan;
3.Menyatakan objek perkara yang terdiri dari dua tumpak tanah kering. Tumpak I seluas + 900 m2 (Sembilan ratus meter persegi), Tumpak II seluas + 600 m2 (enam ratus meter persegi), yang terletak di Kampung Kayu Aro Nagari Ganting Mudik Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, Dengan Batas-batas sebagai berikut :
Tumpak I :
Tanah kering Milik Penggugat/Kaum Penggugat seluas + 900 M2 (Sembilan ratus meter persegi) yang dikuasai oleh Para Tergugat 1 s.d Para Tergugat 8 :
-Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Kawan ini juga;
-Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Kawan ini juga;
-Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Sungai Batang Surantih;
-Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Kayu Aro; Tumpak II :
Tanah kering milik Penggugat/Kaum Penggugat seluas + 600 M2 (enam ratus meter persegi) yang dikuasai oleh Para Tergugat 9 s.d Para Tergugat 16 :
-Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Kawan ini juga;
-Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Kawan ini juga;
-Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan Kayu Aro;
-Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Kawan ini juga;
Adalah sah Milik Penggugat/Kaum Penggugat
4.Menyatakan objek perkara sejak di taruko/Cancang latih oleh AYEK UNGKUAK, dikuasai secara turun-temurun oleh waris-warisnya yaitu Penggugat/Kaum Penggugat sampai tahun 2024;
5.Menyatakan sah tanah objek perkara adalah tanah pusaka tinggi kaum Penggugat ;
6.Menyatakan hubungan antara Penggugat dengan Para Tergugat hanya sesuku, dan tidak seranji seketurunan, tidak segolok segadai/tidak seharta sepusaka, tidak sepandan sepekuburan;
7.Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menguasai objek perkara Tumpak I dan Tumpak II dari tahun 1974 sampai sekarang atau selama 50 (lima puluh) tahun, merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat dari tahun 1974 sampai sekarang atau selama 50 (lima puluh) tahun terhadap penguasaan Tumpak I dan Tumpak II, dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian Material (Materiele Schade) Immaterial (Immateriele Schade)
a.Para Tergugat 1 s.d Para Tergugat 8 objek perkara Tumpak I Kerugian Material sejumlah RP. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) + Kerugian Immaterial Rp.150.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), keseluruhannya berjumlah Rp.1.200.000.000,00 (satu milliar dua ratus juta rupiah);
b.Para Tergugat 9 s.d Para Tergugat 16 objek perkara Tumpak II Kerugian Material sejumlah RP562.500.000,- (lima ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) + Kerugian Immaterial Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) keseluruhannya berjumlah Rp.662.500.000,00 (enam ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
9.Menyatakan Perbuatan Para Tergugat, yang terdiri dari:
A.Perbuatan Para Tergugat 1 s.d Tergugat 8 yang menguasai objek perkara Tumpak I, merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
B.Perbuatan Para Tergugat 9 s.d 16 yang menguasai objek perkara Tumpak II, merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
10.Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai tanah objek sengketa, seolah-olah tanah objek sengketa merupakan tanah pusaka kaumnya merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad);
11.Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan objek perkara dari hak miliknya dan/atau hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya dan menyerahkannya kepada Penggugat secara sukarela, dan kalau Tergugat engkar dapat dimintakan bantuan Polisi dan TNI dan/atau Alat negara lainnya;
12.Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Objek Perkara kepada Penggugat terlepas dari hak dan penguasaan siapapun dan pihak manapun;
13.Menyatakan sah sebagai hukum Surat Keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Surantih, Nomor 80/KPTS/KAN/SRT/IX/2023 Tanggal 25 September 2023;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |