Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2017/PN Pnn Drs. RUSMA YUL ANWAR, M.Pd Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2017/PN Pnn
Tanggal Surat Selasa, 14 Nov. 2017
Nomor Surat ............................
Pemohon
NoNama
1Drs. RUSMA YUL ANWAR, M.Pd
Termohon
NoNama
1Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pemohon memohon kepada Hakim Yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Painan berkenan menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut:----------------

  1. PRIMER
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka Sesuai dengan Surat Nomor : S.51/PHP-1/PPNS/2017, Perihal : Pemberitahuan, tertanggal 01 November 2017 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon ata sDugaan Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berupa Perusakan Lingkungan Hidup dan melakukan Usaha/Kegiatan tidak Mempunyai Izin Lingkungan di Nagari Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat sebagaimana maksud Pasal 98, Pasal 109 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;--------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor : S.51/PHP-1/PPNS/2017, Perihal : Pemberitahuan, tertanggal 01 November 2017 terhadap diri Pemohon atas Dugaan Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berupa Perusakan Lingkungan Hidup dan melakukan Usaha/Kegiatan tidak Mempunyai Izin Lingkungan di Nagari Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat sebagaimana maksud Pasal 98, Pasal 109 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;---------

 

  1. Menyatakan Penyitaan  yang dilaksanakan oleh Termohon adalah Tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyitaan tidak mempunyai kekuatan mengikat;-------------------------

 

  1. Menyatakan bahwa benda-benda yang telah disita oleh Termohon melalui proses penyitaan yang tidak sah tidak dapat dijadikan alat bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka..-----------------

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON selaku Tersangka dan melakukan penyitaan tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);--

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;-----------

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Rehabilitasi guna memulihkan hak-hak dan nama baik Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.------------------------------------

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.-------------------------------------------------------
  1. SUBSIDAIR

 

Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono).------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya