Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
82/Pid.Sus/2025/PN Pnn | 1.ULFAH HERNANDA, S.H 2.YUNITA KURNIASARI, S.H |
DAYAT Pgl DAYAT Bin SIHEN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 82/Pid.Sus/2025/PN Pnn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-867/L.3.19/SPPAPB/Enz.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan PRIMAIR Bahwa Terdakwa DAYAT Pgl DAYAT Bin SIHEN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan perbuatan terdakwa tidak dibenarkan oleh hukum dan undang-undang. Bahwa berdasarkan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Surat Laporan Pengujian Nomor 0806/NNF/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh Dewi Arni,MM NRP. 80101254 selaku Kepala Sub Bidang Narkoba, Yoga Ramadi Gusti,S.Si NRP 00121339 selaku Panim Sub Bidang Narkoba dan Abdillah Adam S,S.Si NRP 94101292 selaku Banum Subbdid Narkoba telah melakukan pengujian barang bukti dengan kesimpulan bahwa barang bukti Metamfetamina positif (+), termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. 49/14351/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani SILVIRA ROZA,S.E, NIK. P. 84544 selaku Pengelola UPC, diketahui berat keseluruhannya, yaitu : 0,13(nol koma tiga belas) gram, disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa barang bukti sebanyak 0,11 (nol koma sebelas) gram untuk pembuktian dalam persidangan. ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
SUBSIDAIR: ----- Bahwa Terdakwa DAYAT Pgl DAYAT Bin SIHEN pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di SPBU Ujung Air Nagari Amping Parak Kecematan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:
Bahwa Tim Satresnarkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi jual beli narkotika Gol I jenis shabu yang beralamat di SPBU Ujung Air Nagari Amping Parak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian Tim Satresnarkoba pada saat di lokasi melihat dua orang dengan gerak gerik mencurigakan dan diamankan salah satunya bernama sdr. DAYAT Pgl. DAYAT Bin. SIHEN yaitu terdakwa dan satu orang lagi berhasil kabur menggunakan sepeda motor. Selanjutnya dipanggil saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening diatas rumput di dekat terdakwa ditangkap. Kemudian dihadapan saksi-saksi terdakwa mengakui barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaan terdakwa. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut Bahwa Terdakwa DAYAT Pgl DAYAT Bin SIHEN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan perbuatan terdakwa tidak dibenarkan oleh hukum dan undang-undang. Bahwa berdasarkan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Surat Laporan Pengujian Nomor 0806/NNF/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh Dewi Arni,MM NRP. 80101254 selaku Kepala Sub Bidang Narkoba, Yoga Ramadi Gusti,S.Si NRP 00121339 selaku Panim Sub Bidang Narkoba dan Abdillah Adam S,S.Si NRP 94101292 selaku Banum Subbdid Narkoba telah melakukan pengujian barang bukti dengan kesimpulan bahwa barang bukti Metamfetamina positif (+), termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. 49/14351/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani SILVIRA ROZA,S.E, NIK. P. 84544 selaku Pengelola UPC, diketahui berat keseluruhannya, yaitu : 0,13(nol koma tiga belas) gram, disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa barang bukti sebanyak 0,11 (nol koma sebelas) gram untuk pembuktian dalam persidangan. ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |