Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G.S/2023/PN Pnn | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Air Haji | 1.Fitri Hayati 2.Asrianto |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2023/PN Pnn | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 234.842.010,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 234.842.010,- ( DUA RATUS TIGA PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU SEPULUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 208.018.998,- ( DUA RATUS DELAPAN JUTA DELAPAN BELAS RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 26.823.012,- ( DUA PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH TIGA RIBU DUA BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No 49 atas nama Asrianto dan Fitri hayati berikut bangunan yang berdiri di atasnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |