Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Pnn YARNA 1.Ernita Pgl. Ita
2.Maiyendri Irwanto Pgl. Iwan
3.Gusman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YARNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOF ERIKA, S.H.I., C.MedYARNA
Tergugat
NoNama
1Ernita Pgl. Ita
2Maiyendri Irwanto Pgl. Iwan
3Gusman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  • Menyatakan Objek Perkara dalam perkara ini berupa :

 

Tanah yang terletak di Buah Manggis, Nagari Batu Hampar Selatan, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan seluas + 7000 M2, dengan batas-batas sepadan sebagai berikut :

 

Utara : berbatas dengan gurun, sawah dan rumbio, sekarang Tanah Milik Eva;

Timur :  berbatas dengan jalan;

Barat : berbatas dengan gurun si Hadun, sekarang tanah milik Enuik simpang tiga KB;

Selatan: berbatas dengan Gurun si Hadun, sekarang dengan tanah milik sal;

 

adalah milik Penggugat bersaudara;

 

  • Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengambil dan menguasai tanah objek perkara dengan cara menggarap, merambah dan menanam ubi kayu di atas tanah objek perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);

 

  • Memerintahkan kepada Para Tergugat agar mengosongkan tanah objek perkara, selanjutnya meninggalkan tanah objek perkara a quo dari segala hak milik Para Tergugat atau hak orang lain atas ijin Tergugat dan menyerahkan objek perkara a quo kepada Penggugat secara sukarela dan bila ingkar dengan bantuan pihak aparat penegak hukum, dan Alat Negara lainnya;

 

  • Menyatakan sah, kuat dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek perkara a quo;

 

  • Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);

 

  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;

 

  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak