Dakwaan |
Dugaan Tindak Pidana “Penganiayaan Ringan” yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 01 Oktober 2024 Sekira Jam 10.00 Wib, yang bertempat di Kampung Lubuk Kumpai Kenagarian Pasar Baru Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan yang diduga dilakukan oleh tersangka ULAN PERMATA SARI Pgl ULAN Binti JON AHMADI terhadap korban ENJEL YULIA Pgl ENJEL, dimana kejadian berawal pada hari pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira 09.00 Wib Saksi bersama dengan ayah, mamak, SUPARIA dan IRAWATI ke toko kontrakan kakak Saksi bersama suaminya yang bernama ARSWANTO di Kampung Lubuk Kumpai Kenagarian Pasar Baru Kecamatan Bayang untuk mencari penyelesaian masalah kakak Saksi dengan suami nya, setelah sampai di toko tersebut Saksi melihat suami kakak Saksi sedang bekerja ditoko tersebut, yang mana kakak suami Saksi saat itu sedang memperbaiki dinamo sebuah mobil orang lain, sementara Saksi bersama dengan keluarga Saksi yang datang tersebut duduk didepan toko sambil menunggu suami kakak Saksi siap bekerja, pada saat Saksi bersama dengan keluarga Saksi duduk sambil menunggu suami kakak Saksi siap bekerja tiba-tiba Sdri ULAN datang dari rumahnya dan langsung menampar tangan Saksi pada saat Saksi sedang duduk diatas bangku sambil memegang HP sehingga HP tersebut terjatuh ketanah dan layarnya pecah, setelah Sdra ULAN memukul tangan Saksi tersebut, Saksi langsung berdiri dan berhadapan dengan Sdr Pgl ULAN, saat itu Sdra ULAN langsung menarik jilbab Saksi hingga terlepas, setelah jilbab tersebut terlepas dari kepala Saksi, Sdri ULAN langsung menyerang Saksi secara brutal dengan cara mencakar leher dan pergelangan tangannya, kemudian kakak Saksi langsung melerai / memisahkan. ---------------------------------------------------------------------Sehingga berdasarkan hasil Visum Et Revertum Nomor : 17 / V.ET.R / X / 2024, Tgl. 01 Oktober 2024, yang dikeluarkan oleh dr. MUDRIKHA SURI selaku Dokter pada Puskesmas Pasar Baru, dari Pendapat Pemeriksaan pada bagian Dada ditemukan Dua Luka Lecet pada dada kiri, pertama dengan ukuran Delapan centimeter kali nol koma lima centimeter, Kedua dengan ukuran sepuluh centimeter kali nol koma enam centimeter, Anggota Gerak Atas Ditemukan Empat Luka Lecet pada punggung tangan kiri, pertama dengan ukuran empat koma lima centimeter kali nol koma empat centimeter, kedua dengan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma satu centimeter, ketiga dengan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma dua centimeter dan yang keempat dengan ukuran satu centimeter kali nol koma dua centimeter. -----------------------------------------------------------
Kesimpulan Dari Hasil Pemeriksaan adalah Cidera Tersebut Akibat Kekerasan Benda Tumpul dan Menurut hasil pemeriksaan ahli, luka yang dialami oleh sdri. ENJEL YULIA Pgl. ENJEL tersebut tergolong kedalam luka ringan, karena tidak mengganggu aktifitas pasien, pasien tidak dianjurkan untuk dirawat inap dan kejadian tersebut tidak menyebakan kecacatan |