Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Pnn HENDRA YOSE, S.H., M.H. NEDI Pgl. BONTA Bin AGUS SALIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HENDRA YOSE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NEDI Pgl. BONTA Bin AGUS SALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, berupa 2 (dua) tabung Gas LPG berat 3 (tiga) Kilo gram, 1 Unit Kipas Angin merek MIYAKO dan 1 (satu) Unit Laptop merek ACER warna hitam, yang di ketahui terjadi pada bulan Juni 2022 sekira pukul 10.00 Wib di Kantor Wali Nagari Lumpo Kenagarian Lumpo Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, berupa uang sejumlah Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang di ketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekira pukul 05.00 Wib, di Sebuah Rumah di Kampung Bukit Siayah Kenagarian Lumpo Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan dan Uang sejumlah Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung A12 warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone merek XIAOMI Redmi 5 Plus warna putih serta 1 (satu) Buku Tabungan Bank Syariah Indonesia yang diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekira pukul 09.00 Wib di Sebuah Rumah di Kampung Bukit Siayah Kenagarian Lumpo Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Jo Pasal 65 ayat (1)  Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, yang dilakukan tersangka NEDI Pgl BONTA Bin AGUS SALIM. 

Pihak Dipublikasikan Ya