Petitum Permohonan |
PERMOHONAN PRAPERADILAN
Hal. : Permohonan Praperadilan
Lamp. : 1 (satu) Rangkap Surat Kuasa Khusus
Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri Painan
di -
Salido-Painan
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini kami :
Kepada Epi Syafyan, SH., MM dan Wahyudi Andriko, SH; Pengacara / Konsultan Hukum / Partrners di Kantor Hukum dan Advokat Epson Bersahabat yang berkedudukan di Jl. Rawa Gemulau Simpang Lama Inderapura Kode Pos 25671, Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat HP/WA : 0812-6647-7254 berdasarkan surat kuasa NO. 01./KH-EBH/VIII.Prapidn./2024 tanggal 14 -8- 2024 atas kuasa dari:
Nama : Maria Endo Mahata, S.Pd Pgl Maria
NIK : 1301106603870002
Tempat, Tgl.Lahir : Surantih, 26-03- 1987
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Jl. Kampung Tegal Sari Nagari Lunang Satu Kecamatan Lunang Kab. Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai PEMOHON
Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap:
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang beralamat di Jl. Trunojoyo Nomor. 3, (Kebayoran Baru) Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai TERMOHON I
- Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No. 55 Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat
Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai TERMOHON II
- Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan Cq. Kepala polisi Sektor Lunang -Silaut, C/q Kepala Unit reserse Kriminal Polsek Lunang-Silaut yang beralamat di Jalan raya lintas padang bengkulu Kantor Polsek Lunang Silaut
Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai TERMOHON III
Adapun alasan-alasan PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut :
- FAKTA HUKUM
- Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Pasal 77 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 (hal. 110) yang menyatakan bahwa pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam KUHAP tentang:
- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
- ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
- Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini juga diajukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/ PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi menyatakan Penetapan Status Tersangka menjadi objek dari Praperadilan. Selain itu, dalam putusan perkara nomor 21/PUU-XII/2014 Mahkamah menyatakan frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” yang tertuang dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP
- PEMBAHASAN HUKUM
- Bahwa pada tanggal 01 Juni 2024 pemohon diadukan oleh Sdri Yeni Apriyanti kepada Termohon III atas dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan laporan pengadaun dan laporan Polisi Nomor: LP/B/14/2024/SPKT/Polsek Luang Silaut /Polres Pesisir Selatan/Polda SUMBAR,
- Bahwa atas laporan tersebut pemohon di mulai pemeriksaan pengambilan keterangan pada Hari sabtu tanggal 08 Juni 2024 berdasarkan surat No.B/42/VI/Reskrim, dengan prihal permohonan klarifikasi biasa dan selanjutnya dilanjutkan pengambilan keterangan pada hari sabru tanggal 15 Juni 2024 dengan Nomor B/26/VI/2024/Reskrim masih dalam bentuk klarifikasi dengan sifat biasadimulainya peyidikan berdasarkan surat
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2024 dipanggil sebagai saksi-1 untuk diambil kesaksian sebagai saksi, dalam perkara tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimkasud dalam rumusan pasak 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindingan anak, yang terjadi pada hari sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 09.00WIB didalam rumah tepatnya dikampung Tegal Sari Nagari Lunang Satu kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan
- Berikutnya bahwa pada tanggal 23 Juli 2024 berdasakan surat ketetapan Tersangka No.S.Tap/07/VII/Res.1.6/2024/Reskrim tentang penetapan Tersangka, dengan berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 23 Juli 2024.
- Bahwa pada tanggal 25 Juli 2024 berdasarkan Surat No:SPDP/04/VII/RES.1.6/2024/Reskrim tentang dimulainya penyidikan,
- Bahwa berikutnya pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 berasarkan surat Nomor: B/29/VII/2024/Reskrim kembali dilaksanakan Mediasi sehubungan dengan adanya dugaan perkara tersebut (penganiaayan berdasakan Laporan No. LP/B/14/VI/2024/SPKT/Polsek Lunang Silaut/ Polres Pesisir Selatan/Polda Sumatera Barat.
- Bahwa atas penetapan Tersangka terhadap termohon yang mendahuli atas pemberian keterangan saksi, secara fakta penyidik/Termohon III sama sekali tidak pernah mempertibangkan keterangan bukti dan saksi dari pemohon sebab mulanya dan fakta timbulnya suatu kejadian
- Bahwa dengan tidak lengkapnya dan mengabaikan fakta bukti dalam pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap Pemohon, sehingganya tindakan Termohon III yang telah menetapkan Pemohon sebagaii tersangka telah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/ PUU-XII/2014 dan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena menimbulkan kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan prinsip due process of law serta pelanggaran terhadap hak atas kepastian hukum yang adil.
- Bahwa selain itu Termohon III juga melanggar ketentuan yang termuat dalam Pasal 14 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
- Bahwa terhadap tindakan Termohon III sama sekali belum terlihat adanya Pengawasan dan/atau Pembinaan oleh Termohon I dan Termohon II, sehingga sangat jelas terdapat kelalaian oleh Termohon I dan Termohon II dalam Institusinya;
- PENETAPAN TERSANGKA, OLEH TERMOHON III TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN
- Bahwa Termohon III dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, telah tidak menunjukan kepatuhan terhadap hukum dengan tidak mempertimbangkan dan memperhatikan serta tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan oleh Pemohon ;
- Bahwa tindakan Termohon III yang menjadikan Pemohon menjadi Tersangka yang mendahului dari pegambilan keterangan dari pemohon demi hukum adalah suatu tindakan yang tidak sah secara hukum ;
- Bahwa dengan ditetapkannya seseorang menjadi Tersangka in casu Pemohon tanpa melalui prosedur hukum yang benar sebagaimana ditentukan dalam KUHAP, maka nama baik dan kebebasan seseorang in casu Pemohon telah dirampas.
- Bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka tanpa terlebih meminta keterangan lebih lanjut dari pemohon, dimana pemohon ditetapkan tersangka pada tanggal tanggal 23 Juli 2024 berdasakan surat ketetapan Tersangka No.S.Tap/07/VII/Res.1.6/2024/Reskrim dan baru pada tanggal 26 Juli 2024 dipanggil sebagai saksi-1 untuk dimabil kesaksian sebagai saksi, Selanjutnya kembali pada tanggal 2 Agustus 2024 berasarkan surat Nomor: B/29/VII/2024/Reskrim kembali dilaksanakan Mediasi sehubungan dengan adanya dugaan perkara tersebut (penganiaayan berdasakan Laporan No. LP/B/14/VI/2024/SPKT/Polsek Lunang Silaut/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumatera Barat. Disni sudah sangat jelas penetapan Tersangka pemohon tidak lah tepat yang tertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP, yang berbunyi “ Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya ”. Dengan demikian makna dari penyidikan harus terlebih dahulu mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Berikutnya bahwa Pasal 1 angka 2 KUHAP melanggar Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena menimbulkan kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan prinsip due process of law serta pelanggaran terhadap hak atas kepastian hukum yang adil. Pasal 1 angka 2 KUHAP dapat diinterpretasikan dan diberi makna bahwa seseorang dapat ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka sebelum adanya penyidikan. Menurut Pemohon, penyidikan bukan merupakan proses pidana yang mengharuskan lahirnya tersangka pada proses akhir. Penyidikan secara tegas memberikan syarat bahwa penetapan tersangka merupakan tahapan lanjutan yang syaratnya hanya dapat dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.“
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penetapan Status Tersangka dan penahanan terhadap Pemohon oleh Termohon III dimaksud adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Demikian pula proses penyidikan terhadap Pemohon serta tindakan-tindakan lainnya dalam penyidikan setelah adanya penetapan status Tersangka terhadap diri Pemohon
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penentapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon III dimaksud adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Demikian pula proses penyidikan terhadap Pemohon serta tindakan-tindakan lainnya dalam penyidikan setelah adanya penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon ;
- Bahwa berdasarkan pendapat Eddy OS Hiariej selaku Guru Besar Hukum Pidana Indonesia dalam bukunya yang berjudul Teori Dan Hukum Pembuktian, untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka, Termohon III haruslah melakukannya berdasarkan “bukti permulaan”. Eddy OS Hiariej kemudian menjelaskan bahwa alat bukti yang dimaksud disini adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, apakah itu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa ataukah petunjuk. Eddy OS Hiariej berpendapat bahwa kata-kata ‘bukti permulaan’ dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP, tidak hanya sebatas alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, namun juga dapat meliputi barang bukti yang dalam konteks hukum pembuktian universal dikenal dengan istilah Physical Evidence atau Real Avidence. Fakta yang dilaukan oleh Termohon III kepada pemohon adalah penetapan Tersangka Pemohon didahului sebelum adanya keterangan yang diminta/diberikan dari pemohon kepada termohon III.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas kiranya sudah cukup alasan Pemohon Untuk mengajukan Permohonan agar kiranya dapat menyatakan bahwa Penetapan Tersangka, oleh Termohon III kepada Pemohon adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN dan juga mengangkangi apa yang termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/ PUU-XII/2014, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana ;
- Pemohonan
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana Pemohon kemukakan di atas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Painan Cq. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Praperadilan ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
- Menyatakan Surat yang menyatakan PEMOHON menjadi Tersangka Tidak Sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan A-quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon III terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan A-quo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon III yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON III ;
- Menyatakan tidak sah secara hukum surat-surat berupa Surat No.S.Tap/07/VII/Res.1.6/2024/Reskrim tentang penetapan Tersangka, dengan berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 23 Juli 2024.
- Menghukum Termohon I dan Termohon II, untuk melakukan Pembinaan dan bahkan sebisa mungkin untuk memberikan saksi terhadap Termohon III agar lebih Profesional dan tidak lagi melanggar hukum sehingga lebih memperhatikan prosedur hukum dalam melakukan penetapan Tersangka untuk kedepanya ;
- Menghukum Termohon I, Termohon II, dan Termohon III, secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara a quo ;
Atau, Jika Pengadilan Negeri Painan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan.
Painan 15 Agustus 2024
Hormat kami,
a.n. Kuasa/Penasehat Hukum PEMOHON
Epi Syofyan, SH., MM. Wahyudi Andriko, SH |