Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa RENO HARDIANTO Pgl RENO Bin DARMAWAN selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Lokasi Perkebunan Sawit PT. Citalaras Cipta Indonesia (PT. CCI) Rawang Bubur Estate Blok A7 dan A8 Kenagarian Bukit Buai Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan teman-teman Terdakwa yang bernama Pgl Ip (DPO) dan Rendi Pgl Tekong (DPO) di sebuah kedai untuk bersepakat bersama-sama mengambil buah sawit milik PT. CCI Rawang Bubur Tapan bertempat di Lokasi Perkebunan Sawit PT. Citalaras Cipta Indonesia (CCI) Rawang Bubur Estate Blok A7 dan A8 Kampung Rawang Bubur Kenagarian Bukit Buai Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan. Ke esokan harinya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB. Terdakwa bersama-sama dengan Pgl Ip (DPO) dan Rendi Pgl Tekong (DPO) pergi ke lokasi perkebunan sawit milik PT. CCI Rawang Bubur Tapan menggunakan 2 (dua) Unit Sepeda Motor.
- Bahwa sesampainya di PT. CCI Rawang Bubur Estate Terdakwa bersama-sama dengan Pgl Ip (DPO) dan Rendi Pgl Tekong (DPO) yang mana Rendi Pgl Tekong (DPO) bertugas memanen buah sawit yang telah masak yang berada dipokok batangnya dengan menggunakan 1 (satu) unit besi tipis (Dodos) yang ditajamkan dan diberi gagang kayu bulat sepanjang ±2,5 (dua koma lima) meter, kemudian Pgl Ip (DPO) bertugas mengumpulkan tandan buah sawit yang telah dipanen ke tempat titik kumpul bersama Terdakwa dengan cara dipikul menggunakan 1 (satu) Helai Karung Plastik berwarna Putih Biru bertuliskan MITR PHOL untuk selanjutnya akan diseberangkan melalui aliran Rai (parit pembatas)
- Bahwa sekira pukul 00.30 WIB Saksi Memet Isnadi Pgl Memet dan Saksi Romi Effendi Pgl Romi melakukan patroli dan melihat ada tumpukan tandan buah sawit yang baru dipanen, lalu Saksi Memet Isnadi Pgl Memet dan Saksi Romi Effendi Pgl Romi melakukan pengintaian dan sekira 10 menit kemudian Saksi Memet Isnadi Pgl Memet dan Saksi Romi Effendi Pgl Romi melihat laki-laki dewasa dan langsung mengamankan Terdakwa, yang mana pada saat Saksi Memet Isnadi Pgl Memet dan Saksi Romi Effendi Pgl Romi mengamankan Terdakwa, Pgl Ip (DPO) dan Rendi Pgl Tekong (DPO) berhasil melarikan diri.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dan hak untuk mengambil tandan buah sawit milik PT. CCI Rawang Bubur Tapan.
- Akibat dari perbuatan Terdakwa mengambil buah sawit sebanyak 85 (delapan puluh lima) tandan buah sawit seberat 1.070 (seribu tujuh puluh) Kg mengakibatkan kerugian pada PT.CCI Rawang Bubur Tapan lebih kurang sebesar Rp. 2.835.500,- (dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana---------------------------------------------------------------- |