Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Permohonan Penggantian Nama pada akta kelahiran Pemohon No. 1301-LU-20092011-0133 tertanggal DUA PULUH SEPTEMBER TAHUN DUA RIBU SEBELAS atas nama MARNI menjadi MARNI CIK ANI;
- Menyatakan Sah Bukti-bukti pemohon berupa, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1301-LU-20092011-0133 tertanggal DUA PULUH SEPTEMBER TAHUN DUA RIBU SEBELAS atas nama MARNI, Kartu Tanda Penduduk atas nama MARNI dengan NIK 1301056105630001, Kartu Keluarga dengan No: 1301050712070085;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan setelah menerima Salinan penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Painan dalam hal ini dapat dijadikan dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan yang telah mengeluarkan akta kelahiran No.1301-LU-20092011-0133 tertanggal DUA PULUH SEPTEMBER TAHUN DUA RIBU SEBELAS dengan nama MARNI untuk mengeluarkan Akta kelahiran baru atas nama MARNI CIK ANI;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|