Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Pnn 1.Maisir
2.Hasan Basri Inang
2.Zulkarnain
3.Nurilam
4.Roni Satria
5.Rustam
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Kamis, 08 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maisir
2Hasan Basri Inang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. RODI CHANDRA, S.Pd., SH., S.I.Kom., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS.Maisir
2Dr. RODI CHANDRA, S.Pd., SH., S.I.Kom., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS.Hasan Basri Inang
Tergugat
NoNama
1Zulkarnain
2Nurilam
3Roni Satria
4Rustam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Monika Wulandari
2Wahyudi alias wahyu
3Pengurus Kerapatan Adat Nagari IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan Penggugat 1 adalah mamak kepala waris kaum Suku Caniago Keturunan Juban, di Kampung Teluk Kasai Nagari Koto Nan Duo IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas;

Menyatakan sah secara hukum, Objek Perkara yang dikuasai oleh para Tergugat adalah Milik pusako Tinggi kaum Para Penggugat;

Menyatakan Sebidang tanah kering/tanah perumahan yang teletak di Subarang Kampung Teluk Kasai, Nagari Koto Nan Duo IV Koto Hilie  Kecamatan batang kapas, Kab Pesisir Selatan dengan panjang ±50M2, lebar ±47M2 dengan luas ±2350M2 berbatas sepadan Sebelah Utara berbatas dengan tanah Upit/ Nulma fitri yanti, tanah Kaum para penggugat suku Caniago; Sebelah Selatan dengan Tali air/Bandar, jalan Beton(jalan baru subarang) dibaliknya rawang; Sebelah Barat dengan Tanah sawah/rawang Limas suku Caniago dan Sebelah Timur berbatas dengan tanah Upit/Nulma fitri yanti, adalah sah hak milik tanah kaum para Penggugat

Menyatakan penguasaan yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan cara mengelola, mengarap dan mengusahi dengan menanam pohon kelapa dan tanaman produktif lainya di objek perkara tanpa sepengetahuan dan izin dari para penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);

Menyatakan pembagunan rumah semi permanen yang dilakukan oleh Tergugat 2 bersamaan dengan tergugat 4 diobjek perkara tanpa sepengetahuan dan seizin dari para penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);

Menyatakan pemagaran terhadap objek perkara yang dilakukan oleh para tergugat tanpa seizin dan sepegetahuan dari para penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);

Menyatakan surat pernyataan kepemilikan bidang tanah yang diketahui dengan ditandatangani oleh Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas (Turut Tergugat 3) Kabupaten Pesisir Selatan Tertanggal 01 Januari 2023 tidak memiliki kekuatan hukum atau lumpuh kekuatannya demi hukum;

Menyatakan segala bentuk surat-surat atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tanah Objek Perkara oleh Para Tergugat, pihak lain atau pihak manapun, tidak mempunyai kekuatan hukum atau lumpuh demi hukum;

Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan Objek Perkara dan mengembalikan Objek Perkara kepada Para Penggugat bebas dari siapapun dan pihak manapun, jika engkar dengan bantuan institusi kepolisian dan alat Negara Lainnya;

Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta merta (Uit Voobaar bij vooraad) walaupun Para Tergugat menyatakan verzet, banding atau kasasi;

Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh ongkos/biaya perkara yang terbit dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak