Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Pnn | 1.Maisir 2.Hasan Basri Inang |
2.Zulkarnain 3.Nurilam 4.Roni Satria 5.Rustam |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Feb. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2024/PN Pnn | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Feb. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Penggugat 1 adalah mamak kepala waris kaum Suku Caniago Keturunan Juban, di Kampung Teluk Kasai Nagari Koto Nan Duo IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas; Menyatakan sah secara hukum, Objek Perkara yang dikuasai oleh para Tergugat adalah Milik pusako Tinggi kaum Para Penggugat; Menyatakan Sebidang tanah kering/tanah perumahan yang teletak di Subarang Kampung Teluk Kasai, Nagari Koto Nan Duo IV Koto Hilie Kecamatan batang kapas, Kab Pesisir Selatan dengan panjang ±50M2, lebar ±47M2 dengan luas ±2350M2 berbatas sepadan Sebelah Utara berbatas dengan tanah Upit/ Nulma fitri yanti, tanah Kaum para penggugat suku Caniago; Sebelah Selatan dengan Tali air/Bandar, jalan Beton(jalan baru subarang) dibaliknya rawang; Sebelah Barat dengan Tanah sawah/rawang Limas suku Caniago dan Sebelah Timur berbatas dengan tanah Upit/Nulma fitri yanti, adalah sah hak milik tanah kaum para Penggugat Menyatakan penguasaan yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan cara mengelola, mengarap dan mengusahi dengan menanam pohon kelapa dan tanaman produktif lainya di objek perkara tanpa sepengetahuan dan izin dari para penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad); Menyatakan pembagunan rumah semi permanen yang dilakukan oleh Tergugat 2 bersamaan dengan tergugat 4 diobjek perkara tanpa sepengetahuan dan seizin dari para penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad); Menyatakan pemagaran terhadap objek perkara yang dilakukan oleh para tergugat tanpa seizin dan sepegetahuan dari para penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad); Menyatakan surat pernyataan kepemilikan bidang tanah yang diketahui dengan ditandatangani oleh Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas (Turut Tergugat 3) Kabupaten Pesisir Selatan Tertanggal 01 Januari 2023 tidak memiliki kekuatan hukum atau lumpuh kekuatannya demi hukum; Menyatakan segala bentuk surat-surat atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tanah Objek Perkara oleh Para Tergugat, pihak lain atau pihak manapun, tidak mempunyai kekuatan hukum atau lumpuh demi hukum; Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan Objek Perkara dan mengembalikan Objek Perkara kepada Para Penggugat bebas dari siapapun dan pihak manapun, jika engkar dengan bantuan institusi kepolisian dan alat Negara Lainnya; Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta merta (Uit Voobaar bij vooraad) walaupun Para Tergugat menyatakan verzet, banding atau kasasi; Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini; Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh ongkos/biaya perkara yang terbit dalam perkara ini; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |