Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2023/PN Pnn 1.ALISMAN, Pgl Alin
2.SYAFRIL, Pgl Isap
3.ELISMI, Pgl Eyi
4.RAJULIS, Pgl IL,
1.MUNAP, Pgl Pacah Lapan
2.SYAMSUARDI, Pgl Edi Kuras
3.ELDA WATI, Pgl Si El
4.EDI MALIEK, Pgl Edi Cambuang
5.YARMA SURYANI, Pgl Iyar
6.PONGKI
7.YULIDAR, Pgl Idai
8.NANDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2023/PN Pnn
Tanggal Surat Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat 41/GP/KH-JJA/XI-2023
Penggugat
NoNama
1ALISMAN, Pgl Alin
2SYAFRIL, Pgl Isap
3ELISMI, Pgl Eyi
4RAJULIS, Pgl IL,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JJ. DT. Pintu Langik, SH, MHALISMAN, Pgl Alin
2JJ. DT. Pintu Langik, SH, MHSYAFRIL, Pgl Isap
3JJ. DT. Pintu Langik, SH, MHELISMI, Pgl Eyi
4JJ. DT. Pintu Langik, SH, MHRAJULIS, Pgl IL,
Tergugat
NoNama
1MUNAP, Pgl Pacah Lapan
2SYAMSUARDI, Pgl Edi Kuras
3ELDA WATI, Pgl Si El
4EDI MALIEK, Pgl Edi Cambuang
5YARMA SURYANI, Pgl Iyar
6PONGKI
7YULIDAR, Pgl Idai
8NANDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT seluruhnya. ----------------
 
2. Menyatakan hubungan PENGGUGAT  dengan Para TERGUGAT 1, 2, 3, 5, 7, dan 8 DAHULUNYA adalah Seranji Seketurunan, Sepadam Sepekuburan, Seharta Sepusaka, Segolok Segadai. Namun sekarang sudah tidak lagi.----------------------------
 
3. Menyatakan Sah Bahwa Bahwa PENGGUGAT 1 adalah selaku Mamak Kepala Waris, dalam paruik RAGIEK di Kampung Labuhan, Nagari Pasia Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten peisir Selatan, Suku Melayu Dibawah Payuang DT.Rajo Mulia.------------------------------------------------------------------------------------
 
4. Menyatakan Sah Objek Perkara Berupa :---------------------------------------------------
 
Tumpak I 
Yaitu Berupa Sawah/Tanah Basah, yang mana Harta Pusaka Tinggi Keturunan DT Rajo Mulia, dalam paruik RAGIEK di Kampung Labuhan, Nagari Pasia Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Suku Melayu Dibawah Payuang DT.Rajo Mulia. Tanah Sawah basah  Tersebut Terletak Dibalik Banda Gadang, dimana sawah tersebut satu hamparan dan telah di bagi menjadi 6 (Enam) piring yang berbatas sepadan dengan:-------------
- Sebelah Utara Berbatas Dengan Badar Gadang.----------------------------------
- Sebelah Selatan Berbatas Dengan Tanah Sawah Sias Sapar/ Palak Pelo.-----
- Sebelah Timur Berbatas Dengan Tanah Sawah Komek.------------------------
- Sebelah Barat Berbatas Dengan Tanah Sawah Ini Juga. Alm. Jusna ( Kakak Kandung Penggugat)-----------------------------------------------------------------
Bahwa Tanah Sawah Basah tersebut diatas selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara Tumpak I (Satu).--------------------------------------------------------------------
Adalah Harta Pusaka Tinggi Para PENGGUGAT.--------------------------------------
 
Tumpak II :
Yaitu Berupa Sawah/Tanah Basah, yang mana Harta Pusaka Tinggi Keturunan DT Rajo Mulia, dalam paruik RAGIEK di Kampung Labuhan, Nagari Pasia Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Suku Melayu Dibawah Payuang Panji DT.Rajo Mulia. Tanah Sawah basah Tersebut terletak di Balik Banda Tangah, yang luasnya 1 (Satu) Piring Besar yang berbatas sepadan dengan:-------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara Berbatas Dengan Badar Tangah.----------------------------------
- Sebelah Selatan Berbatas Dengan Tanah Sawah Miatun.-----------------------
- Sebelah Timur Berbatas Dengan Tanah Sawah Imai Buyuang Anda.---------
 -    Sebelah Barat Berbatas Dengan Tanah Sawah Ini juga.( Manya)--------------Bahwa Tanah sawah basah tersebut diatas selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara Tumpak II (Dua) ---------------------------------------------------------------
Adalah Harta Pusaka Tinggi Para PENGGUGAT.---------------------------------------
 
5. Menyatakan Pada Tahun 2006 Objek Perkara Tumpak I di Rampas oleh TERGUGAT 1 yang mana kepunyaan dari KAUM Para PENGGUGAT dan digarap oleh TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4 yang merupakan suami istri. Dan itu merupakan Perbuatan Tanpa Hak dan Melawan Hukum (onerecht matigedaad).--
 
6. Menyatakan Tanggal 24 April 2007 Objek Perkara Tumpak I milik dari KAUM Para PENGGUGAT di gadaikan oleh MUNAP, NARLIS dan SYAMSUARDI kepada PENDI dan pada tanggal 11 November 2007 sawah tersebut di gadaikan kembali oleh MUNAP, NARLIS dan SYAMSUARDI kepada Yunus/Toni (Suami istri) sebanyak 30 (Tiag Puluh) karung padi. Dan tindakan itu suatu Perbuatan Tanpa Hak dan Melawan Hukum (onerecht matigedaad).------------------------------
 
7. Menyatakan pada tahun 2009 Objek Perkara Tumpak I yang digadaikan oleh MUNAP, NARLIS dan SYAMSUARDI sebanyak 3 (Tiga) Juta Rupiah dan 30( Tiga Puluh) karung padi di tebus dan diganti oleh Alm manya yang berharap Objek Perkara tersebut akan kembali kepadanya, akan tetapi tetap dikuasai oleh MUNAP, NARLIS dan SYAMSUARDI dan digarap oleh TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4 (suami istri) dan Tergugat 5 dan TERGUGAT 6 (suami istri) yang mana Objek Perkara digarap sebanyak 5 (Lima) piring sawah yang meruapakan kepemilikan dari Para PENGGUGAT. Dan itu Suatu PERBUATAN MELAWAN HUKUM.----------
 
8. Menyatakan pada tahun 2006 Tumpak II pihak Munap yaitu TERGUGAT 7 (YULIDAR) mengganti padi Jusna sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) karung padi dan Objek Perkara digarap oleh YULIDAR, dan Para PENGGUGAT telah ada itikad baik untuk melakukan mediasi untuk menebus Objek Perkara yang di garap oleh YULIDAR yang merupakan milik dari Kaum Para PENGGUGAT. Namun Pihak dari YULIDAR tidak mau menerima uang tebusan dari  Para PENGGUGAT yang itu merupakan suatu PERBUATAN MELAWAN HUKUM, ---------------------------
 
9. Menyatakan dengan telah menguasai Objek Perkara milik dari kaum Para Penggugat dan mengkalim Objek Perkara milik dari Keturunan Para Tergugat yang telah menghilangkan hak dari pada Para Penggugat itu merupakan Perbuatan melawan Hukum.-------------------------------------------------------------------------------
 
10. Menyatakan segala Hak dan Atau Surat Surat atas Objek Perkara yang dibuat oleh Para TERGUGAT yang dibuat tanpa seizin dan sepengetahuan Para PENGGUGAT yang digunakan untuk kepentingan Para TERGUGAT untuk melakukan dan atau mengambil Hak  dari Para PENGGUGAT atas Objek Perkara itu dinyatakan LUMPUH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM.-------------------
 
11. Menghukum Para TERGUGAT untuk menyerahkan Objek Perkara dalam keadaan bebas dari Hak miliknya dan Hak orang lain yang di perdapatkan karenanya, jika Para TERGUGAT Ingkar Dengan Bantuan Alat Negara.------------------------------
 
12. Menyatakan Sita Jamin ( CB ) kuat dan berharga. --------------------------------------
 
13. Bahwa atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT 1,2,3,4,5,6,7, dan 8  telah menimbulkan kerugian bagi Para PENGGUGAT berupa Kerugian Materiil dan Immateriil;----------------------------------------------------------
 
a. Kerugian Materiil yang ditimbulkan Para TERGUGAT dengan tidak bisanya PENGGUGAT mengelola Objek Perkara dengan  keuntungan mencapai Rp. 500.000.000.- (Lima Ratus Juta Rupiah)  -----------------------------------------------
b. Kerugian Immateriil yang ditimbulkan Para TERGUGAT yang ditaksir kira-kira yaitu :------------------------------------------------------------------------------------
1) Tekanan mental dari masyarakat yang dirasakan Para PENGGUGAT, karena berperkara dengan Para TERGUGAT yang berurusan dengan Pengadilan selama mengurus perkara perdata ini, maka pemulihannya dibutuhkan biaya + Rp. 1. 000.000.000.- (Satu Milyar Rupiah).--------------------------------------
2) Kehilangan kesenangan hidup sementara Para PENGGUGAT dengan hilangnya waktu dan tenaga untuk mengurus Objek Perkara perdata dengan Para TERGUGAT maka untuk pemulihannya diperlukan biaya Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).------------------------------------------
 
Total Kerugian Immateriil Para PENGGUGAT ditaksir kira-kira yaitu biaya tekanan mental Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ditambah biaya kehilangan kesenangan hidup  sementara Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar ta Rupiah), maka totalnya adalah Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah)------
 
Total Kerugian Materiil dan Immateriil PENGGUGAT yang ditaksir yakni : Rp. 500.000.000,- + Rp.2.000.000.000,- = Rp. 2.500.000.000,- (Dua
Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).------------------------------------------------------
 
14. Menghukum Para TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)  setiap harinya, apabila Para TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan nantinya terhitung setelah diucapkan dan dilaksanakan.-------------------------------------------------------------------
 
15. Menghukum Para TERGUGAT  secara tanggung renteng, memikul segala biaya yang timbul dalam perkara ini. ----------------------------------------------------------------
 
16. Menghukum Para TERGUGAT  untuk Tunduk Dan Patuh Terhadap Putusan ini.----
 
S U B S I D A I R
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain maka untuk itu Mohon Putusan  yang seadil-adilnya  ( Ex Aequo Et Bono).-----------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak