Dakwaan |
PRIMAIR
----------Bahwa Terdakwa AHMAD IRVANDI Pgl IFAN Bin MASRIZAL pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Kampung Cimpu Nagari Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,“ yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut---------
- Bahwa berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi penjualan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan Ganja yang dijual oleh Terdakwa yang ditindaklanjuti oleh Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan dengan cara pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 23.00 WIB bertempat di sebuah rumah di Kampung Cimpu Nagari Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan oleh Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/42/V/2025/Sat Resnarkoba tanggal 13 Mei 2025 melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu oleh Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan memanggil dan meminta Saksi NOFRI MAZENDRA Pgl NOPI dan Saksi DEDI SURIADI Pgl DEDI untuk menyaksikan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan dan hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu di dalam plastik bening, 4 (empat) plastik klip bening di dalam kotak rokok merek Sampoerna dan timbangan digital warna hitam yang terdapat di dalam tas sandang warna hijau yang terletak di atas lemari di dalam sebuah kamar, kemudian 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang disimpan di dalam plastik bening dan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang disimpan di dalam plastik klip bening disimpan di dalam kotak rokok merk Sampoerna yang terletak di atas meja di dalam kamar kosan Terdakwa, kemudian juga ditemukan 1 (satu) unit handphone android Merek Oppo warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan transaksi jual beli dengan calon pembeli yang ditemukan di dalam kamar di atas kasur Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1647/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 dengan Nomor Barang Bukti 2214/2025/NNF dan 2215/2025/NNF dengan hasil Uji Pendahuluan Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi Nomor Barang Bukti 2214/2025/NNF Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor Barang Bukti 2215/2025/NNF Positif Ganja yang terdaftar dalam Nomor urut 8 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Barang Bukti Nomor :78/14351/2025 tanggal 14 Mei 2025 dengan nama barang 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening seberat 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram kemudian disisihkan untuk laboratorium forensik polda riau 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga Total Sisa Sabu adalah 1,31 (satu koma tiga puluh satu) gram dan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Ganja kering yang dibungkus dengan plastik klip bening seberat 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram kemudian disisihkan untuk laboratorium forensi polda riau 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga Total Sisa Ganja adalah 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan Jenis Ganja sebagaimana tersebut di atas, untuk mendapatkan keuntungan baik berupa uang maupun dalam bentuk Narkotika jenis Shabu dan Ganja untuk terdakwa pakai dan tidak ada memilik izin dari pihak yang berwenang serta tidak pula digunakan untuk kepentingan Kesehatan maupun untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------
SUBSIDAIR
KESATU
----------Bahwa Terdakwa AHMAD IRVANDI Pgl IFAN Bin MASRIZAL pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Kampung Cimpu Nagari Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi penjualan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan Ganja yang dijual oleh Terdakwa yang ditindaklanjuti oleh Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan dengan cara pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 23.00 WIB bertempat di sebuah rumah di Kampung Cimpu Nagari Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan oleh Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/42/V/2025/Sat Resnarkoba tanggal 13 Mei 2025 melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu oleh Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan memanggil dan meminta Saksi NOFRI MAZENDRA Pgl NOPI dan Saksi DEDI SURIADI Pgl DEDI untuk menyaksikan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan dan hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang disimpan di dalam plastik klip bening disimpan di dalam kotak rokok merk Sampoerna yang terletak di atas meja di dalam kamar kosan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1647/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 dengan Nomor Barang Bukti 2215/2025/NNF dengan hasil Uji Pendahuluan Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi Nomor Barang Bukti 2215/2025/NNF Positif Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Barang Bukti Nomor :78/14351/2025 tanggal 14 Mei 2025 dengan nama barang 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Ganja kering yang dibungkus dengan plastik klip bening seberat 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram kemudian disisihkan untuk laboratorium forensi polda riau 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga Total Sisa Ganja adalah 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram
- Bahwa terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja sebagaimana tersebut di atas, tidak ada memilik izin dari pihak yang berwenang serta tidak pula digunakan untuk kepentingan Kesehatan maupun untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------
DAN
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa AHMAD IRVANDI Pgl IFAN Bin MASRIZAL pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Kampung Cimpu Nagari Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,“ yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------ |