Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2025/PN Pnn 1.PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H.
2.RIZKY AL IKHSAN, S.H
3.ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H
ARDO SIDARTA GAUTAMA Pgl. ARDO Bin HALI JASMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 119/Pid.B/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–620/L.3.19.8/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H.
2RIZKY AL IKHSAN, S.H
3ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDO SIDARTA GAUTAMA Pgl. ARDO Bin HALI JASMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa ARDO SIDARTA GAUTAMA Pgl. ARDO Bin HALI JASMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat pada sebuah rumah di Kampung Baru, Kenagarian Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang di lakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang tidak di ketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa dalam perjalanan dari Kampung Melayu menuju rumah Terdakwa di Sawah Bukit Kenagarian Koto VIII Pelangai, pada saat diperjalanan timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang berharga di rumah Saksi Korban Nursiwan Pgl Siwan yang sudah cukup lama Terdakwa intai yang beralamat di Kampung Baru Kenagarian Koto VIII Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan. Selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Saksi Korban Nursiwan Pgl Siwan dengan berjalan kaki melalui aliran irigasi sawah, sesampainya di rumah Saksi Korban Nursiwan Pgl Siwan Terdakwa mencongkel jendela rumah menggunakan linggis yang terletak tidak jauh dari rumah tersebut, namun Terdakwa tidak berhasil mencongkel jendela rumah tersebut, kemudian Terdakwa mencoba lagi untuk mencongkel jendela rumah sampai akhirnya berhasil membuka jendela tersebut.
  • Setelah jendela rumah berhasil terbuka, Terdakwa meletakkan linggis yang digunakan untuk mencongkel jendela tersebut ke tempat semula Terdakwa mengambil linggis tersebut, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah sembari Terdakwa mengintip tiap-tiap kamar untuk memastikan penghuni di rumah sudah tidur atau belum, setelah Terdakwa mengetahui penghuni rumah sudah pada tidur, Terdakwa langsung berjalan ke arah dapur dan mendapati kamar di dekat dapur dalam keadaan kosong dan tidak ada orang di dalam kamar tersebut, kemudian Terdakwa masuk ke kamar tersebut dan mengambil uang yang terletak di atas meja lemari, lalu Terdakwa memasukkan uang tersebut ke dalam kantong plastik yang ada di kamar, Terdakwa juga memeriksa lemari dan menemukan uang lalu memasukannya ke dalam kantong plastik sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa berjalan ke arah ruang tengah dan mendapati 2 (dua) handphone yang terletak di atas meja TV lalu mengambilnya.
  • Bahwa Terdakwa berjalan ke arah depan rumah Saksi Korban Nursiwan Pgl Siwan yang mana rumah tersebut saling terhubung dengan kedai yang dibatasi dengan jendela, kemudian Terdakwa masuk lewat jendela dengan membuka kunci jendela lalu Terdakwa membuka laci kedai yang terdapat 2 sekat laci dimana 2 sekat laci tersebut berisikan uang dan Terdakwa mengambil uang tersebut dan memasukkannya ke dalam tas yang dibawa oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil 6 (enam) buah mie instan dan 5 (lima) butir telur ayam lalu Terdakwa masukkan ke dalam kantong palstik yang ada di kedai tersebut, kemudian Terdakwa keluar dari rumah tersebut dan pulang ke rumahnya.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin untuk mengambil uang, handphone, mie instan dan telur kepada Saksi Korban Nursiwan Pgl Siwan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap Saksi Korban Nursiwan Pgl Siwan sekitar Rp 3.117.500,- (tiga juta seratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah).

 

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya