Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Pnn 1.Poslismen Pgl Ipos
2.Gusrinaldi Pgl Igui
1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
2.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
3.Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1Poslismen Pgl Ipos
2Gusrinaldi Pgl Igui
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
2Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
3Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan
4Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, C.q Kepala unit Satuan Tindak Pidana Tertentu Satreksrim Polres Pesisir Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan dan surat Penahanan Pemohon Tersangka Tidak Sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan A-quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon IV terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka, penangkpan dan penahanan terhadap diri PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan A-quo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
  4. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh pihak Termohon IV terhadap diri PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta melanggar hukum dan oleh karenanya Penangkapan dan Penahanan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon IV yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON IV ;
  6. Menyatakan tidak sah secara hukum surat-surat berupa :
    • Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka atas nama POLISMEN Pgl IPOS Nomor:S.Tap/70/VII/RES.1.10./2025/ Reskrim, tanggal 29 Juli 2025
    • Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka atas nama GUSRINALDI Pgl IGUIH Nomor S.Tap/71/VII/RES.1.10./2025/ Reskrim, tanggal 29 juli 2025
  7. Menghukum Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk melakukan Pembinaan dan bahkan sebisa mungkin untuk memberikan saksi terhadap Termohon IV agar lebih Profesional dan tidak lagi melanggar hukum sehingga lebih memperhatikan prosedur hukum dalam melakukan penetapan Tersangka, Penyitaan dan pengeledahan serta melakukan penduhan sebagai organisasi terlarang untuk kedepanya;
  8. Menghukum Termohon I, Termohon II, Termohon III, Termohon IV untuk Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
  9. Menghukum Termohon I, Termohon II, Termohon III, Termohon IV untuk membayar Kerugian Pemohon baik secara Materil maupun Moril. Berikutnya untuk kerugian moril pemohon dirugikan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)  karena  telah merusak nama baik harga diri dari pemohon dari kehidupan bermasyarakat dan, tidak adanya rasa aman dan nyaman atas status tersangka terhadap perbuatan yang tidak pernah dilakukan dan untuk materil hilangnya uang pemohon sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) hal ini, dikarenakan tidak dapatnya pemohon bekerja sebagai pekerja upah karena penetapan Tersangka tersebut

10. Menghukum Termohon I, Termohon II, Termohon III, dan Termohon IV  secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara a quo.

Pihak Dipublikasikan Ya