Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama YOSI lahir di LANSANO tanggal 06 Juli 1992 yang ada dalam dokumen Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1301024607920003, Buku Akta Nikah Nomor: 67/67/I/2011 atas nama YOSI lahir di LANGSANO tanggal 06 Juli 1992 dan Kartu Keluarga Nomor: 1301022107250002 atas nama YOSI lahir di LANSANO tanggal 06 Juli 1992 adalah satu orang yang sama yakni Pemohon yang bernama JESI IRAWELNI lahir di Pale tanggal 05 Oktober 1992, sesuai dengan yang tertera didalam dokumen Surat Tanda Lulus Sekolah Dasar atas nama JESI IRAWELNI lahir di Pale tanggal 05 Oktober 1992, Tertanggal 21 Juni 2004, Ijazah Sekolah Menengah Pertama atas nama JESI IRAWELNI lahir di Pale tanggal 05 Oktober 1992, Tertanggal 23 Juni 2007, dan Ijazah Paket C Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial atas nama JESI IRAWELNI lahir di Pale tanggal 05 Oktober 1992, Tertanggal 4 Agustus 2011;
- Menyatakan Sah Bukti-bukti pemohon berupa, Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1301024607920003, Buku Akta Nikah Nomor: 67/67/I/2011, Kartu Keluarga Nomor: 1301022107250002, Surat Tanda Lulus Sekolah Dasar atas nama JESI IRAWELNI lahir di Pale tanggal 05 Oktober 1992, Tertanggal 21 Juni 2004, Ijazah Sekolah Menengah Pertama atas nama JESI IRAWELNI lahir di Pale tanggal 05 Oktober 1992, Tertanggal 23 Juni 2007, dan Ijazah Paket C Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial atas nama JESI IRAWELNI lahir di Pale tanggal 05 Oktober 1992, Tertanggal 4 Agustus 2011;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan untuk melakukan perbaikan nama, tempat lahir, tanggal dan bulan lahir pemohon setelah menerima Salinan Penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Painan dalam hal ini dapat dijadikan dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan yang mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1301024607920003, Kartu Keluarga Nomor: 1301022107250002 dengan nama Pemohon tertulis YOSI lahir di LANSANO tanggal 06 Juli 1992 untuk mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Baru dengan Perbaikan terhadap nama Pemohon menjadi JESI IRAWELNI lahir di Pale tanggal 05 Oktober 1992 dan dapat juga di jadikan dasar bagi Kantor Urusan Agama Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan yang telah mengeluarkan Buku Akta Nikah Nomor: 67/67/I/2011 dengan nama Pemohon tertulis YOSI lahir di LANGSANO tanggal 06 Juli 1992 untuk mengeluarkan Buku Akta Nikah baru dengan perbaikan nama, tempat lahir, tanggal dan bulan lahir Pemohon menjadi JESI IRAWELNI lahir di Pale tanggal 05 Oktober 1992;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|