Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2023/PN Pnn PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Air Haji 1.Zaini Hendri
2.Nita Yulianti
3.Zainulif
4.Suryati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2023/PN Pnn
Tanggal Surat Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Air Haji
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Zaini Hendri
2Nita Yulianti
3Zainulif
4Suryati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.362.063,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 63.362.063,- ( ENAM PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH DUA RIBU ENAM PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 58.900.407,- ( LIMA PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS RIBU EMPAT RATUS TUJUH) ditambah bunga sebesar 4.461.565,- ( EMPAT JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH SATU RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No 94 atas nama Zainulif dan Suryati berikut bangunan yang berdiri di atasnya
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak