Dakwaan |
PRIMAIR
----------Bahwa Terdakwa AIDIL FITRA Pgl. IDIL Bin UDIN selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Koto Baru Rawang Nagari Sungai Tunu Barat Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam hari dan di dalam sebuah rumah atau perkarangan tertututp, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB, rantai sepeda motor Terdakwa putus di depan rumah Saksi Korban Iwan tepatnya di Koto Baru Rawang Nagari Sungai Tunu Barat Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian muncullah niat Terdakwa untuk masuk ke Gudang milik Saksi Korban Iwan melalui pagar samping kiri yang terbuat dari seng dengan cara merenggangkan pagar seng tersebut dengan tubuh Terdakwa dan mengakibatkan pagar seng berubah yang sebelumnya renggangan pagar seng hanya sekira 29cm, setelah Terdakwa masuk renggangan pagar seng berubah sekira 55cm.
- Setelah Terdakwa masuk ke Gudang milik Saksi Korban Iwan, Terdakwa melihat mesin kincir dan kabel yang terletak di lantai Gudang, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin kincir dan 2 (dua) gulung kabel. Selanjutnya Terdakwa keluar dari Gudang tersebut, kemudian Terdakwa memperbaiki sepeda motornya, setelah sepeda motor Terdakwa diperbaiki, Terdakwa pergi dari Gudang tersebut.
- Pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa pergi ke lokasi tambak udang milik Saksi Agus Kurniawan dengan membawa mesin kincir dan kabel, kemudian Terdakwa menawarkan untuk dijual kepada Saksi Agus Kurniawan, namun Saksi Agus Kurniawan tidak mau membeli mesin kincir dan kabel tersebut, karena mesin kincir dan kabel tersebut mirip dengan mesin kincir milik Saksi Ahmad Yorinda, Saksi Agus Kurniawan memfoto mesin kincir dan mengirimkan kepada Saksi Ahmad Yorinda untuk menanyakan apakah mesin kincir tersebut milik Saksi Ahmad Yorinda, ternyata bukan milik Saksi Ahmad Yorinda, kemudian Saksi Ahmad Yorinda menelpon Saksi Agus Kurniawan dan mengatakan mesin kincir tersebut milik Saksi Korban Iwan yang hilang di rumahnya. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 Saksi Agus Kurniawan menelpon Terdakwa dengan mengatakan ingin membeli mesin kincir yang ditawarkan sebelumnya, lalu sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa telah berada di lokasi tambak milik Saksi Agus Kurniawan dan Saksi Agus Kurniawan menghampiri Terdakwa, beberapa menit kemudian datanglah Saksi Korban Iwan dan Saksi Ahmad Yorinda, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ranah Pesisir.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin untuk mengambil mesin kincir dan kabel milik Saksi Korban Iwan.
- Akibat dari perbuatan Terdakwa mengambil mesin kincir dan kabel, Saksi Korban Iwan mengalami kerugian sekitar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP-----------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------Bahwa Terdakwa AIDIL FITRA Pgl. IDIL Bin UDIN selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Koto Baru Rawang Nagari Sungai Tunu Barat Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB, rantai sepeda motor Terdakwa putus di depan rumah Saksi Korban Iwan tepatnya di Koto Baru Rawang Nagari Sungai Tunu Barat Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian muncullah niat Terdakwa untuk masuk ke Gudang milik Saksi Korban Iwan melalui pagar samping kiri yang terbuat dari seng dengan cara merenggangkan pagar seng tersebut dengan tubuh Terdakwa dan mengakibatkan pagar seng berubah yang sebelumnya renggangan pagar seng hanya sekira 29cm, setelah Terdakwa masuk renggangan pagar seng berubah sekira 55cm.
- Setelah Terdakwa masuk ke Gudang milik Saksi Korban Iwan, Terdakwa melihat mesin kincir dan kabel yang terletak di lantai Gudang, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin kincir dan 2 (dua) gulung kabel. Selanjutnya Terdakwa keluar dari Gudang tersebut, kemudian Terdakwa memperbaiki sepeda motornya, setelah sepeda motor Terdakwa diperbaiki, Terdakwa pergi dari Gudang tersebut.
- Pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa pergi ke lokasi tambak udang milik Saksi Agus Kurniawan dengan membawa mesin kincir dan kabel, kemudian Terdakwa menawarkan untuk dijual kepada Saksi Agus Kurniawan, namun Saksi Agus Kurniawan tidak mau membeli mesin kincir dan kabel tersebut, karena mesin kincir dan kabel tersebut mirip dengan mesin kincir milik Saksi Ahmad Yorinda, Saksi Agus Kurniawan memfoto mesin kincir dan mengirimkan kepada Saksi Ahmad Yorinda untuk menanyakan apakah mesin kincir tersebut milik Saksi Ahmad Yorinda, ternyata bukan milik Saksi Ahmad Yorinda, kemudian Saksi Ahmad Yorinda menelpon Saksi Agus Kurniawan dan mengatakan mesin kincir tersebut milik Saksi Korban Iwan yang hilang di rumahnya. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 Saksi Agus Kurniawan menelpon Terdakwa dengan mengatakan ingin membeli mesin kincir yang ditawarkan sebelumnya, lalu sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa telah berada di lokasi tambak milik Saksi Agus Kurniawan dan Saksi Agus Kurniawan menghampiri Terdakwa, beberapa menit kemudian datanglah Saksi Korban Iwan dan Saksi Ahmad Yorinda, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ranah Pesisir.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin untuk mengambil mesin kincir dan kabel milik Saksi Korban Iwan.
- Akibat dari perbuatan Terdakwa mengambil mesin kincir dan kabel, Saksi Korban Iwan mengalami kerugian sekitar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |