Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Pnn 1.H. Muman Dt. Panduko Rajo
2.Evia Roza
PT.Sukses Jaya Wood Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Muman Dt. Panduko Rajo
2Evia Roza
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIEGO PUTRA DINATAH. Muman Dt. Panduko Rajo
2DIEGO PUTRA DINATAEvia Roza
Tergugat
NoNama
1PT.Sukses Jaya Wood
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Lingkungan Hidup
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk keseluruhan
  • Menyatakan sah secara hukum sebidang tanah yang terletak di Muara Sungai Napal sebelah Barat Makam Gunung Batanduk, Nagari Sungai Sirah adalah tanah Milik Penggugat dengan batas-batas sepadan sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan jalan masyarakat Silaut yang bangun oleh Ketua KAN Silaut Tahun 2013
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Darto, Narkis dan Raimin
  • Sebelah barat berbatas dengan tanah Parihat, M. Dahri/tanah Ulayat Nagari Silaut
  • Sebelah timur berbatas dengan tanah Jawarlin dan Junaidoi.
  • Menyatakan sah sebagai hukum alas hak Para Penggugat, yaitu :

Alas Hak atas Objek Sengketa, berupa Surat Keterangan dari segenap Penghulu Suku dalam Kenagarian Silaut tanggal 25 Agustus 2013, yang diketahui oleh saksi sepadan, surat Alas Hak diketahui oleh Penghulu Suku, Ketua KAN, Wali Nagari Sungai Sirah, dan Camat Silaut.

  • Menyatakan perbuatan Turut Tergugat yang menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI. Nomor SK.776/Menhut-ii/2014 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri seluas + 1.583,90 (seribu limaratus delapan puluh tiga dan Sembilanpuluh perseratus) Hektar di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, tanggal 19 September 2014 yang berada diatas bidang objek sengketa yang merupakan hak Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad)

 

  • Menyatakan Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI. Nomor SK.776/Menhut-II/2014 cacat hukum
  • Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya selaku pemegang Izin IUPHHK HT Th 2014. Nomor SK.776/Menhut-II/2014 diatas, perbuatan Tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan (onrecht matige daad)
  • Menyatakan Keputusan Menteri Kehutanan. Nomor SK.776/Menhut-ii/2014 bertentangan dengan Surat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I No. 27/BPKH-1/PKH.1/2017 di

Halaman 7 huruf C halaman 9 bagian ke 9 yang pada intinya menyatakan Pelaksana Tata Batas Area IUPHHK-HTI Tergugat pada Minggu ke 3, Bulan Januari 2017, surat tersebut bertentangan dengan SK.776/Menhut-II/2014

  • Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengklaim sebidang objek sengketa merupakan haknya, merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad)
  • Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbar bij vooraad) walaupun ada banding, kasasi atau verzet dari pihak ketiga lainnya
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan perkara ini, ex Aequa Et Bono, bila Majlis Hakim berpendapat lain, hohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak