Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. RODI CHANDRA, S.Pd., SH., S.I.Kom., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS. | Poslismen Pgl Ipos |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan apa yang dilaporkan oleh Tergugat adalah laporan yang secara sengaja membuat laporan palsu tanpa dasar adalah suatu tindakan melawan hukum (onrecht matige daad);
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang membuat laporan palsu dengan nomor: LP/B/125/IX/2024/SPKT-II/SAT RESKRIM/ POLRES PESISIR SELATAN/ POLDA SUMBAR, tanggal 20 September 2024 tanpa dasar terhadap Para penggugat merupakan perbuatan melawan hukum(onrecht matige daad);
- Menyatakan tindakan Tergugat yang melaporkan para penggugat ke pihak kepolisian Resor Pesisir Selatan dengan nomor : LP/B/125/IX/2024/SPKT-II/SAT RESKRIM/ POLRES PESISIR SELATAN/ POLDA SUMBAR, tanggal 20 September 2024 tersebut, mengakibatkan para penggugat dirugikan dengan berstatus Tersangka di kepolisian Unit Tipidter Polres Pesisir Selatan adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dengan laporan palsu dan rekayasa ke pihak kepolisian dengan nomor: LP/B/125/IX/2024/SPKT-II/SAT RESKRIM/ POLRES PESISIR SELATAN/ POLDA SUMBAR, tanggal 20 September 2024, menyebabkan para penggugat dirugikan dengan tercemarnya nama baik para penggugat merupakan perbuatan melawan hukum(onrecht matige daad);
- Menyatakan apa yang dilakukan oleh Tergugat yang bukan ketua kelompok tani, bukan anggota kelompok tani dan mengaku sebagai pihak yang dirugikan yang membuat laporan kepihak Kepolisian Unit Tipidter Polres Kab Pesisir selatan dengan nomor: LP/B/125/IX/2024/SPKT-II/SAT RESKRIM/ POLRES PESISIR SELATAN/ POLDA SUMBAR, tanggal 20 September 2024, merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
- Menyatakan laporan Tergugat yang bukan ketua kelompok tani dan bukan anggota kelompok tani kepihak Kepolisian Unit Tipidter Polres Kab Pesisir selatan Nomor LP/B/125/IX/2024/SPKT-II/SAT RESKRIM/ POLRES PESISIR SELATAN/ POLDA SUMBAR, tanggal 20 September 2024, tidaklah berdasar oleh karenanya lumpuh demi hukum;
- Menghukum Tergugat dan turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|