Dakwaan |
Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB di kebun kelapa sawit tepatnya di Kampung Sungai Limau Nagari Sungai Sarik Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan yang diduga dilakukan oleh tersangka JUMADI Pgl JUMADI Bin SURATMAN terhadap korban EDI MARKUAT. Kejadian berawal pada saat korban EDI MARKUAT bersama dengan istrinya yang bernama GINATUN Pgl MAK TUN berangkat ke kebun sawit, sesampai dikebun sawit didapati tersangka JUMADI Pgl JUMADI Bin SURATMAN dan istrinya sudah berada dikebun milik istri korban yang sedang menebas piringan sawit, kemudian ditanya oleh istri EDI MARKUAT kepada tersangka JUMADI Pgl JUMADI Bin SURATMAN “permisi pak, ini ladang siapa kok diterbasi pak” dijawab oleh JUMADI tersangka JUMADI Pgl JUMADI Bin SURATMAN “nanti kamu dipanggil, kamu ini biang kerok nya” dengan nada suara keras sambil marah, langsung tersangka JUMADI Pgl JUMADI Bin SURATMAN mendekati korban EDI MARKUAT dan selanjutnya tersangka JUMADI Pgl JUMADI Bin SURATMAN mencekik dan mendorong korban EDI MARKUAT hingga terjatuh. atas kejadian tersebut korban EDI MARKUAT mengalami sakit pada leher dan punggung |