Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2025/PN Pnn PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H. RAHMAT JULIANTO Pgl. RAHMAT Bin M. MAJUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–415/L.3.19.8/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT JULIANTO Pgl. RAHMAT Bin M. MAJUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Tri Susanti, S.H., dan Yudha Putra Rivaldo, S.H., M.H.RAHMAT JULIANTO Pgl. RAHMAT Bin M. MAJUS
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa RAHMAT JULIANTO Pgl. RAHMAT Bin M. Majus (selanjtnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di dalam sebuah pondok kebun Jagung yang beralamat di Sungai Batang Dalam, Nagari Tigo Sungai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk di Jual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 6,59 (enam koma lima puluh Sembilan) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

          • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 16 April 2025, sekira pukul 15.00 WIB ketika itu Terdakwa sedang duduk-duduk bersama dengan Saksi Deri Candra dan Saksi Mora Saputra lalu Saksi Deri Candra berkata kepada Saksi Mora Saputra“ ABANG ADA JALUR SHABU-SHABU BIAR NANTI SAYA YANG JUAL” Saksi Mora Saputra jawab “SAYA CARI DULU”.
          • Pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB Saksi Mora Saputra datang ke rumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk menjemput Narkotika Gol I jenis Shabu, lalu Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor bersama Saksi Mora Saputra ke SPBU Tapan, sesampai di SPBU Tapan Saksi Mora Saputra menghubungi seseorang melalui telepon memberitahukan bahwasanya sudah sampai di SPBU TAPAN, sekira 15 (lima belas) menit Saksi Mora Saputra kembali ditelepon seseorang dan setelah itu Saksi Mora Saputra berbalik arah mengendarai sepeda motor, kemudian berhenti di sebuah Gedung kosong di depan kantor pemadam kebakaran Tapan, setelah sampai di pekarangan Gedung kosong itu datang BUYUNG (DPO) menghampiri dengan sepeda motor dan memberikan bungkusan yang berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu kepada Terdakwa.
          • Bahwa setelah itu Saksi Mora Saputra langsung pergi ke arah Pancung Soal, kemudian Saksi Mora Saputra turun dari sepeda motor Terdakwa dan berjanji untuk bertemu lagi di pondok kebun Jagung yang beralamat di Sungai Batang Dalam, Nagari Tigo Sungai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, sedangkan Terdakwa pergi mengantarkan sepeda motor pulang dan setelah itu Terdakwa berjalan kaki ke pondok tersebut, diperjalanan Terdakwa bertemu dengan Saksi Deri Candra dan bertanya kepada Terdakwa “SUDAH DAPAT SHABU BANG” dijawab oleh Terdakwa “”SUDAH”, setelah itu Terdakwa dan Saksi Deri Candra pergi menuju pondok. Setelah Terdakwa, Saksi Mora Saputra, Saksi Deri Candra, dan Saksi Anggi Anggara berkumpul di pondok tersebut, Saksi Mora Saputra mengeluarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu untuk dikonsumsi secara bergantian, namun pada saat Saksi Mora Saputra akan mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Shabu datanglah aparat kepolisian kemudian mengamankan dan membawa Terdakwa, Saksi Mora Saputra, Saksi Deri Candra, dan Saksi Anggi Anggara ke Polsek Ranah Pesisir.
          • Bahwa pada saat melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik klip, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan serbuk Narkotika Gol I jenis Shabu sisa pakai, 1 (satu) buah pipet kecil yang telah dimodifikasi jadi sendok, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah silet, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah merk Toko Mas MURNI, 1 (satu) buah botol warna putih bening yang telah dimodfikasi jadi bong, 1 (satu) unit hp merk OPPO tipe A3S warna Ungu dengan case warna merah muda, 1 (satu) unit hp merk OPPO tipe A57 warna hijau muda dengan case warna hitam.
          • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Barang Bukti No. 01/INS/04/2025 dari POS Indonesia KCP Inderapura Sumatera Barat tanggal 21 April 2025 dan ditandantangani oleh AFRIZAL selaku Brand Manager KCP, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Berupa 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening, seberat 6,59 (enam koma lima puluh sembilan) gram, dan disisihkan untuk pemeriksaan Labor forensik Polda Riau sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram.
          • Bahwa terhadap Barang Bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :1355/NNF /2025 tanggal 01 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Erik Rezakola, S.T., M.T., M.Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP : 77091079 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 1872/2025/NNF,- berupa kristal putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
          • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------Bahwa Terdakwa RAHMAT JULIANTO Pgl. RAHMAT Bin M. Majus (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di dalam sebuah pondok kebun Jagung yang beralamat di Sungai Batang Dalam, Nagari Tigo Sungai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 6,59 (enam koma lima puluh Sembilan) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

          • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 16 April 2025, sekira pukul 15.00 WIB ketika itu Terdakwa sedang duduk-duduk bersama dengan Saksi Deri Candra dan Saksi Mora Saputra lalu Saksi Deri Candra berkata kepada Saksi Mora Saputra“ ABANG ADA JALUR SHABU-SHABU BIAR NANTI SAYA YANG JUAL” Saksi Mora Saputra jawab “SAYA CARI DULU”.
          • Pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB Saksi Mora Saputra datang ke rumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk menjemput Narkotika Gol I jenis Shabu, lalu Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor bersama Saksi Mora Saputra ke SPBU Tapan, sesampai di SPBU Tapan Saksi Mora Saputra menghubungi seseorang melalui telepon memberitahukan bahwasanya sudah sampai di SPBU TAPAN, sekira 15 (lima belas) menit Saksi Mora Saputra kembali ditelepon seseorang dan setelah itu Saksi Mora Saputra berbalik arah mengendarai sepeda motor, kemudian berhenti di sebuah Gedung kosong di depan kantor pemadam kebakaran Tapan, setelah sampai di pekarangan Gedung kosong itu datang BUYUNG (DPO) menghampiri dengan sepeda motor dan memberikan bungkusan yang berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu kepada Terdakwa.
          • Bahwa setelah itu Saksi Mora Saputra langsung pergi ke arah Pancung Soal, kemudian Saksi Mora Saputra turun dari sepeda motor Terdakwa dan berjanji untuk bertemu lagi di pondok kebun Jagung yang beralamat di Sungai Batang Dalam, Nagari Tigo Sungai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, sedangkan Terdakwa pergi mengantarkan sepeda motor pulang dan setelah itu Terdakwa berjalan kaki ke pondok tersebut, diperjalanan Terdakwa bertemu dengan Saksi Deri Candra dan bertanya kepada Terdakwa “SUDAH DAPAT SHABU BANG” dijawab oleh Terdakwa “”SUDAH”, setelah itu Terdakwa dan Saksi Deri Candra pergi menuju pondok. Setelah Terdakwa, Saksi Mora Saputra, Saksi Deri Candra, dan Saksi Anggi Anggara berkumpul di pondok tersebut, Saksi Mora Saputra mengeluarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu untuk dikonsumsi secara bergantian, namun pada saat Saksi Mora Saputra akan mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Shabu datanglah aparat kepolisian kemudian mengamankan dan membawa Terdakwa, Saksi Mora Saputra, Saksi Deri Candra, dan Saksi Anggi Anggara ke Polsek Ranah Pesisir.
          • Bahwa pada saat melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik klip, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan serbuk Narkotika Gol I jenis Shabu sisa pakai, 1 (satu) buah pipet kecil yang telah dimodifikasi jadi sendok, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah silet, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah merk Toko Mas MURNI, 1 (satu) buah botol warna putih bening yang telah dimodfikasi jadi bong, 1 (satu) unit hp merk OPPO tipe A3S warna Ungu dengan case warna merah muda, 1 (satu) unit hp merk OPPO tipe A57 warna hijau muda dengan case warna hitam.
          • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Barang Bukti No. 01/INS/04/2025 dari POS Indonesia KCP Inderapura Sumatera Barat tanggal 21 April 2025 dan ditandantangani oleh AFRIZAL selaku Brand Manager KCP, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Berupa 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening, seberat 6,59 (enam koma lima puluh sembilan) gram, dan disisihkan untuk pemeriksaan Labor forensik Polda Riau sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram.
          • Bahwa terhadap Barang Bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :1355/NNF /2025 tanggal 01 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Erik Rezakola, S.T., M.T., M.Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP : 77091079 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 1872/2025/NNF,- berupa kristal putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
          • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

------Bahwa Terdakwa RAHMAT JULIANTO Pgl. RAHMAT Bin M. Majus (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di dalam sebuah pondok kebun Jagung yang beralamat di Sungai Batang Dalam, Nagari Tigo Sungai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

          • Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB Saksi Mora Saputra datang ke rumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk menjemput Narkotika Gol I jenis Shabu, lalu Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor bersama Saksi Mora Saputra ke SPBU Tapan, sesampai di SPBU Tapan Saksi Mora Saputra menghubungi seseorang melalui telepon memberitahukan bahwasanya sudah sampai di SPBU TAPAN, sekira 15 (lima belas) menit Saksi Mora Saputra kembali ditelepon seseorang dan setelah itu Saksi Mora Saputra berbalik arah mengendarai sepeda motor, kemudian berhenti di sebuah Gedung kosong di depan kantor pemadam kebakaran Tapan, setelah sampai di pekarangan Gedung kosong itu datang BUYUNG (DPO) menghampiri dengan sepeda motor dan memberikan bungkusan yang berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu kepada Terdakwa.
          • Bahwa setelah itu Saksi Mora Saputra langsung pergi ke arah Pancung Soal, kemudian Saksi Mora Saputra turun dari sepeda motor Terdakwa dan berjanji untuk bertemu lagi di pondok kebun Jagung yang beralamat di Sungai Batang Dalam, Nagari Tigo Sungai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, sedangkan Terdakwa pergi mengantarkan sepeda motor pulang dan setelah itu Terdakwa berjalan kaki ke pondok tersebut, diperjalanan Terdakwa bertemu dengan Saksi Deri Candra dan bertanya kepada Terdakwa “SUDAH DAPAT SHABU BANG” dijawab oleh Terdakwa “”SUDAH”, setelah itu Terdakwa dan Saksi Deri Candra pergi menuju pondok. Setelah Terdakwa, Saksi Mora Saputra, Saksi Deri Candra, dan Saksi Anggi Anggara berkumpul di pondok tersebut, Saksi Mora Saputra mengeluarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu untuk dikonsumsi secara bergantian, namun pada saat Saksi Mora Saputra akan mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Shabu datanglah aparat kepolisian kemudian mengamankan dan membawa Terdakwa, Saksi Mora Saputra, Saksi Deri Candra, dan Saksi Anggi Anggara ke Polsek Ranah Pesisir.
          • Bahwa Terdakwa memakai Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan cara memasukkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu ke dalam kaca pirek, kemudian kaca tersebut dibakar dengan menggunakan mancis yang telah dimodifikasi lalu dihisap secara bergantian dengan Saksi Deri Candra dan Saksi Anggi Anggara yang mana pemilik alat hisap (bong) Narkotika Golongan I Jenis Shabu adalah Saksi Deri Candra.
          • Bahwa pada saat melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik klip, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan serbuk Narkotika Gol I jenis Shabu sisa pakai, 1 (satu) buah pipet kecil yang telah dimodifikasi jadi sendok, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah silet, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah merk Toko Mas MURNI, 1 (satu) buah botol warna putih bening yang telah dimodfikasi jadi bong, 1 (satu) unit hp merk OPPO tipe A3S warna Ungu dengan case warna merah muda, 1 (satu) unit hp merk OPPO tipe A57 warna hijau muda dengan case warna hitam.
          • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Barang Bukti No. 01/INS/04/2025 dari POS Indonesia KCP Inderapura Sumatera Barat tanggal 21 April 2025 dan ditandantangani oleh AFRIZAL selaku Brand Manager KCP, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Berupa 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening, seberat 6,59 (enam koma lima puluh sembilan) gram, dan disisihkan untuk pemeriksaan Labor forensik Polda Riau sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram.
          • Bahwa terhadap Barang Bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :1355/NNF /2025 tanggal 01 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Erik Rezakola, S.T., M.T., M.Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP : 77091079 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 1872/2025/NNF,- berupa kristal putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
          • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika dari RSUD Dr. MUHAMMAD ZEIN PAINAN No. 440/1912/RSUD-2025 tanggal 07 Mei 2025 menunjukkan bahwa urine Terdakwa positif mengandung Metamphetamine dan Amphetamine.
          • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya