Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 25 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
14/Pdt.G/2025/PN Pnn |
Tanggal Surat |
Kamis, 24 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Yusri Yulius Gelar Imam Tan Marajo | 2 | M. Zunaidi Alzahari Gelar Indo Sutan | 3 | Siti Zahrina, S.H, | 4 | Mohammad Nazri |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ruby Zairul Hermando | Yusri Yulius Gelar Imam Tan Marajo | 2 | Ruby Zairul Hermando | M. Zunaidi Alzahari Gelar Indo Sutan | 3 | Ruby Zairul Hermando | Siti Zahrina, S.H, | 4 | Ruby Zairul Hermando | Mohammad Nazri |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Supierman | 2 | Kerapatan Adat Nagari Painan (KAN) PAINAN, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Sumbar) | 3 | Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Cq Camat Kecamatan IV Jurai Cq Nagari Painan Selatan | 4 | Pemerintah RI Cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq Kakanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Prov. Sumatera Barat Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I adalah anak pisang Penggugat dan sebaliknya Para Penggugat adalah bako dari Tergugat I;
- Menyatakan tanah sengketa adalah harta pusaka milik kaum Para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak mengembalikan tanah sengketa kepada Para Penggugat setelah meninggalnya Bapak Tergugat I Darmawi almarhum dan tetap menguasai bahkan berupaya memiliki tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah memohonkan sertifikat tanah sengketa kepada Tergugat IV dengan menyebutkan bahwa tanah sengketa berasal dari tanah ulayat Nagari Painan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan penguasaan phisik bidang yang dibuatnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah menerbitkan Surat Keputusan No.04/KAN-PN/IV-2019 dengan menyebutkan bahwa tanah yang dikuasai oleh Tergugat I sebagai tanah ulayat Nagari Painan adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah menerbitkan Surat Keterangan yang menyebutkan bahwa tanah sengketa milik Tergugat I dan dikuasainya yang berasal dari tanah ulayat Nagari Paianan adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat IV yang telah menerbitkan SHM No. 264/Painan Selatan/2019 seluas 28.550 M2 surat ukur tanggal 23 Juli 2019 No 285/Painan Selatan tercatat atas nama Supierman (Tergugat I) adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sertifikat SHM No. 264/Painan Selatan/2019 seluas 28.550 M2 surat ukur tanggal 23 Juli 2019 No 285/Painan Selatan tercatat atas nama Supierman (Tergugat I) berikut Surat Keputusan No.04/KAN-PN/IV-2019 yang diterbitkan Tergugat II, Surat Pernyataan Phisik yang dibuat Tergugat I dan Surat Keterangan kepemilikan yang diterbitkan oleh Tergugat III yang menjadi alas untuk penerbitan sertifikat a quo;
- Menghukum Tergugat I mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada Para Penggugat bebas dari hak-hak orang lain, jika ingkar dieksekusi dengan bantuan aparat keamanan;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vorraad) sekalipun ada banding, kasasi atau verzet;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |