Dakwaan |
- PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa I RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm) dan Terdakwa II FAISAL EFENDI Pgl. SI EP Bin MAHYUDIN ST NAGARI (Alm) pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Kampung Muaro Kandis Kenagarian Muaro Kandis Punggasan Kecamatan Linggo Sari Baganti tepatnya di rumah milik Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau pun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan, atau mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa FAISAL EFENDI Pgl. SI EP Bin MAHYUDIN ST NAGARI (Alm), yaitu sekitar bulan Mei Tahun 2024, Terdakwa Pgl SI EP memiliki lokasi tanah yang akan dijual dengan ukuran 10x93 M2, kepada Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) Pgl. Gadih yang beralamat di Kampung Muaro Kandis Kenagarian Muaro Kandis Punggasan Kecamatan Linggo Sari Baganti, Terdakwa mendatangi rumah Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) untuk memastikan apakah Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) jadi membeli tanahnya tersebut, Terdakwa Pgl. SI EP mengatakan “JADI BALI TANAH TU?” (jadi kamu beli tanah tersebut” yang mana sebelumnya Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) sudah sempat melihat lokasi tanah tersebut bersama Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm), dan dijawab oleh Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) “ CALIAK LUH, BARAPO HARGONYO” (lihat dulu, berapa harganya) dan Terdakwa FAISAL EFENDI Pgl. SI EP Bin MAHYUDIN ST NAGARI (Alm) menjawab, “Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)” dan di saat itu Terdakwa FAISAL EFENDI Pgl. SI EP Bin MAHYUDIN ST NAGARI (Alm) mengatakan ”kalau iya tinggalkan uang tersebut kepada Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm), sebab surat tanah tersebut ada pada Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm).
- Bahwa kemudian Terdakwa FAISAL EFENDI Pgl. SI EP Bin MAHYUDIN ST NAGARI (Alm) pergi ke rumah Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm)dan mengatakan “kalau adoh tarimo pitih tu dari MARDIANA (Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) ), tarimo sajo lah, dan abehan tanah balakang tuh, sebab ambo pai ke padang untuk berobat” (kalau ada menerima uang dari MARDIANA (Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) ) terima saja dan bersihkan tanah yang berada di belakang tersebut, karena Terdakwa FAISAL EFENDI Pgl. SI EP Bin MAHYUDIN ST NAGARI (Alm) mau pergi berobat kepadang).
- Bahwa sekitar bulan Juli tahun 2024, Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm) pernah membujuk Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) dengan perkataan “Gadih, ko adoh tanah yang rancak lokasinyo di rimbo panjang, cubolah caliak ke lokasi tuh” dan di saat itu Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) mencoba melihat lokasi tersebut, dan pada saat Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) berada di lokasi tersebut, Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) menanyakan kepada Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm) “MANO LOKASI MADAN?” (mana lokasinya MADAN?) dan dijawab oleh Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm), “iko lokasinyo yang adoh lahan sawit koh” (ini lokasi yang ada lahan kelapa sawit) dan saksi tanyakan lagi “LAI NDAK ADOH MASALAH MADAN?” (apakah lahan ini tidak bersengketa?) dan dijawab oleh Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm), “INDAK ADOH MASALAH DO GADIH, INDAK KAU ADEN KICUAH DO” (lahan ini tidak bermasalah, tidak mungkin Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm) menipu Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) ) oleh karena itu saksi berminat atas lokasi tanah tersebut, yang di jual oleh Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm), kepada Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) tersebut dengan luas tanah 93x75 M2 yang merupakan Tanah milik Terdakwa FAISAL EFENDI Pgl. SI EP Bin MAHYUDIN ST NAGARI (Alm) di daerah Rimbo Panjang dan dalam keadaan bermasalah.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli tahun 2024 sekira Pukul 11.00 WIB, bertempat di Kampung Muaro Kandis Kenagarian Muaro Kandis Punggasan Kecamatan Linggo Sari Baganti tepatnya di rumah milik Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm), terjadilan Transaksi jual beli tanah oleh Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm) selaku penjual, kepada Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) selaku pembeli dengan nominal sebesar Rp. 170.000.000, (seratus tujuh puluh juta rupuiah), dan diberikan secara kontan oleh Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) kepada Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm).
- Bahwa setelah terjadinya transaksi JualBeli Tanah tersebut, ternyata Tanah yang dijual oleh Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm), tidak bisa digarap/diolah ataupun dikuasai oleh Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) selaku pembeli, karena tanah tersebut dalam masalah, yakni terdapat tanah orang lain di lokasi yan sama, namun sebelumnya tidak diberitahukan oleh Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm).
- Bahwa selanjutnya Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) mencoba menemui Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm), dan berkata “ba a Madan?, indak bisa ambo kuasai tanah tuh do, sebab pitih alah ambo agiah ka madan” (bagaimana tanah tersebut MADAN? tidak bisa tanah tersebut Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) kuasai namun uang sudah Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) berikan), dan Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm) mengatakan, “Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm) akan selesaikan secepatnya”, akan tetapi, setelah itu, walaupun Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) sudah sering bertemu dengan Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm), tidak ada terlihat itikad baik dari Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm) untuk menyelesaikan permasalahn tanah tersebut. Sehingga Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) meminta kepada Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm) untuk mengembalikan uang sebesar sebesar Rp. 170.000.000, (seratus tujuh puluh juta rupiah) tersebut kepada Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) , karena Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) merasa ditipu oleh Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm).
- Bahwa kemudian pada tanggal 12 Desember 2024, dibuatlah surat pernyataan antara saksi dengan Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm), yang berisi bahwa tanggal 06 Januari 2025, uang yang sudah diberikan oleh Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) secara kontan tersebut, harus dikembalikan oleh Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm), akan tetapi uang tersebut tidak sanggup ataupun tidak kunjung dikembalikan oleh Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm) kepada Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) .
- Bahwa Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) telah lama mengenal para Terdakwa, namun tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa.
- Akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi Korban MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 170.000.000, (seratus tujuh puluh juta rupiah).
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo 56 ayat (1) KUHP------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa I RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm) dan Terdakwa II FAISAL EFENDI Pgl. SI EP Bin MAHYUDIN ST NAGARI (Alm), pada hari Senin tanggal 22 Juli tahun 2024 sekira Pukul 11.00 WIB, bertempat di Kampung Muaro Kandis Kenagarian Muaro Kandis Punggasan Kecamatan Linggo Sari Baganti tepatnya di rumah milik Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan, atau mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa FAISAL EFENDI Pgl. SI EP Bin MAHYUDIN ST NAGARI (Alm), yaitu sekitar bulan Mei Tahun 2024, Terdakwa Pgl SI EP memiliki lokasi tanah yang akan dijual dengan ukuran 10x93 M2, kepada Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) Pgl. Gadih yang beralamat di Kampung Muaro Kandis Kenagarian Muaro Kandis Punggasan Kecamatan Linggo Sari Baganti, Terdakwa mendatangi rumah Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) untuk memastikan apakah Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) jadi membeli tanahnya tersebut, Terdakwa Pgl. SI EP mengatakan “JADI BALI TANAH TU?” (jadi kamu beli tanah tersebut” yang mana sebelumnya Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) sudah sempat melihat lokasi tanah tersebut bersama Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm), dan dijawab oleh Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) “ CALIAK LUH, BARAPO HARGONYO” (lihat dulu, berapa harganya) dan Terdakwa FAISAL EFENDI Pgl. SI EP Bin MAHYUDIN ST NAGARI (Alm) menjawab, “Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)” dan di saat itu Terdakwa FAISAL EFENDI Pgl. SI EP Bin MAHYUDIN ST NAGARI (Alm) mengatakan ”kalau iya tinggalkan uang tersebut kepada Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm), sebab surat tanah tersebut ada pada Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm).
- Bahwa kemudian Terdakwa FAISAL EFENDI Pgl. SI EP Bin MAHYUDIN ST NAGARI (Alm) pergi ke rumah Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm)dan mengatakan “kalau adoh tarimo pitih tu dari MARDIANA (Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) ), tarimo sajo lah, dan abehan tanah balakang tuh, sebab ambo pai ke padang untuk berobat” (kalau ada menerima uang dari MARDIANA (Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) ) terima saja dan bersihkan tanah yang berada di belakang tersebut, karena Terdakwa FAISAL EFENDI Pgl. SI EP Bin MAHYUDIN ST NAGARI (Alm) mau pergi berobat kepadang).
- Bahwa sekitar bulan Juli tahun 2024, Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm) pernah membujuk Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) dengan perkataan “Gadih, ko adoh tanah yang rancak lokasinyo di rimbo panjang, cubolah caliak ke lokasi tuh” dan di saat itu Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) mencoba melihat lokasi tersebut, dan pada saat Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) berada di lokasi tersebut, Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) menanyakan kepada Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm) “MANO LOKASI MADAN?” (mana lokasinya MADAN?) dan dijawab oleh Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm), “iko lokasinyo yang adoh lahan sawit koh” (ini lokasi yang ada lahan kelapa sawit) dan saksi tanyakan lagi “LAI NDAK ADOH MASALAH MADAN?” (apakah lahan ini tidak bersengketa?) dan dijawab oleh Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm), “INDAK ADOH MASALAH DO GADIH, INDAK KAU ADEN KICUAH DO” (lahan ini tidak bermasalah, tidak mungkin Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm) menipu Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) ) oleh karena itu saksi berminat atas lokasi tanah tersebut, yang di jual oleh Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm), kepada Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) tersebut dengan luas tanah 93x75 M2 yang merupakan Tanah milik Terdakwa FAISAL EFENDI Pgl. SI EP Bin MAHYUDIN ST NAGARI (Alm) di daerah Rimbo Panjang dan dalam keadaan bermasalah.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli tahun 2024 sekira Pukul 11.00 WIB, bertempat di Kampung Muaro Kandis Kenagarian Muaro Kandis Punggasan Kecamatan Linggo Sari Baganti tepatnya di rumah milik Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm), terjadilan Transaksi jual beli tanah oleh Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm) selaku penjual, kepada Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) selaku pembeli dengan nominal sebesar Rp. 170.000.000, (seratus tujuh puluh juta rupuiah), dan diberikan secara kontan oleh Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) kepada Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm).
- Bahwa setelah terjadinya transaksi JualBeli Tanah tersebut, ternyata Tanah yang dijual oleh Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm), tidak bisa digarap/diolah ataupun dikuasai oleh Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) selaku pembeli, karena tanah tersebut dalam masalah, yakni terdapat tanah orang lain di lokasi yan sama, namun sebelumnya tidak diberitahukan oleh Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm).
- Bahwa selanjutnya Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) mencoba menemui Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm), dan berkata “ba a Madan?, indak bisa ambo kuasai tanah tuh do, sebab pitih alah ambo agiah ka madan” (bagaimana tanah tersebut MADAN? tidak bisa tanah tersebut Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) kuasai namun uang sudah Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) berikan), dan Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm) mengatakan, “Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm) akan selesaikan secepatnya”, akan tetapi, setelah itu, walaupun Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) sudah sering bertemu dengan Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm), tidak ada terlihat itikad baik dari Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm) untuk menyelesaikan permasalahn tanah tersebut. Sehingga Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) meminta kepada Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm) untuk mengembalikan uang sebesar sebesar Rp. 170.000.000, (seratus tujuh puluh juta rupiah) tersebut kepada Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) , karena Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) merasa ditipu oleh Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm).
- Bahwa kemudian pada tanggal 12 Desember 2024, dibuatlah surat pernyataan antara saksi dengan Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm), yang berisi bahwa tanggal 06 Januari 2025, uang yang sudah diberikan oleh Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) secara kontan tersebut, harus dikembalikan oleh Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm), akan tetapi uang tersebut tidak sanggup ataupun tidak kunjung dikembalikan oleh Terdakwa RAHMADAN Pgl. MADAN Bin HASIM (Alm) kepada Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) .
- Bahwa Saksi MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) telah lama mengenal para Terdakwa, namun tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa.
- Akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi Korban MARDIANA Pgl. GADIH Binti MEDAN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 170.000.000, (seratus tujuh puluh juta rupiah).
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo 56 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------- |