Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2025/PN Pnn 1.SHERTY YUNIA SAFITRI, S.H, M.H
2.JUNAIDI, SH, MH
1.SEPRIANTO Pgl OPE Bin ALI AKBAR
2.HERU PERDANA Pgl HERU Bin SARIPUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1086/L.3.19/SPPAPB/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SHERTY YUNIA SAFITRI, S.H, M.H
2JUNAIDI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPRIANTO Pgl OPE Bin ALI AKBAR[Penahanan]
2HERU PERDANA Pgl HERU Bin SARIPUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

Primair: 
------- Bahwa Terdakwa I SEPRIANTO Pgl OPE bin ALI AKBAR (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II HERU PERDANA Pgl HERU bin SARIPUDDIN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Jalan Baru Kampung Pasar Baru Kenagarian Pasar Baru Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu, berupa 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ukuran kecil yang tersimpan dalam bungkus rokok merk Sampoerna dengan berat keseluruhan sebanyak 3,44 (tiga koma empat empat) gram Shabu, berat plastik 0,26 (nol koma dua enam) Gram, sehingga berat bersih 3,18 (tiga koma delapan belas) Gram Shabu kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram Shabu untuk pengujian barang bukti ke LABOR FORENSIK POLDA RIAU dan sisa barang bukti seberat 3,16 (tiga koma satu enam) gram Shabu sebagai barang bukti di Pengadilan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara, sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, kejadian berawal ketika Unit Reskrim Polsek Bayang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis Shabu di Jalan Baru Kampung Pasar Baru Kenagarian Pasar Baru Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekira Pukul 22.00 Wib Tim dari Unit Reskrim Polsek Bayang melakukan patroli ke Jalan Baru Pasar Baru tersebut dengan melewati Jalan Raya Teluk Lokan Pasar Baru Kecamatan Bayang sampai ke Jalan Baru Kampung Pasar Baru mulai dari Simpang Jembatan Api-Api menuju arah Simpang Gapura Pasar Baru, dan ketika dalam perjalanan di Jalan Baru Pasar Baru tersebut, lalu Tim dari Unit Reskrim Polsek Bayang melihat ada motor sedang mondar-mandir secara berulang kali serta mengarahkan penerangan lampu motornya ke arah tiang listrik dekat jalan Baru Pasar Baru yang belum beraspal dan setelah itu Tim dari Unit Reskrim Polsek Bayang memperhatikan motor tersebut berhenti dekat Jalan Baru Pasar Baru tepatnya dekat tiang listrik, yang mana diatas Motor tersebut terdapat 2 (dua) orang laki-laki, dan kemudian salah satu dari laki-laki tersebut turun dari atas motornya dan berjalan ke arah tiang listrik dengan menggunakan penerangan lampu handphone miliknya seperti mencari sesuatu, sedangkan 1 (satu) orang temannya sedang menunggu diatas motor, dan tidak lama kemudian laki-laki tersebut mondar-mandir untuk mencari sesuatu dekat tiang listrik yang berjarak kurang lebih 6 m (enam meter) dari motor terparkir lalu laki-laki tersebut berkata “Ko nyo ah dapek” (ini sudah dapat) dan setelah itu laki-laki tersebut berjalan dari tiang listrik menuju motor dan temannya yang sedang menunggu diatas motor, dan ketika laki-laki tersebut berjalan menuju ke arah motor dan temannya yang sedang menunggu diatas motor, lalu Tim aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Bayang langsung berhenti dan karena gerak-gerik dari 2 (dua) orang laki-laki tersebut mencurigakan, lalu salah satu petugas dari anggota Tim dari Unit Reskrim Polsek Bayang memanggil Wali Kampung dan 1 (satu) orang warga untuk hadir menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Para Terdakwa dan sesampainya Wali Kampung dan 1 (satu) orang warga setempat di lokasi penangkapan kemudian petugas dari Kepolisian langsung mengamankan 2 (dua) orang laki-laki tersebut yang mengaku bernama Terdakwa I SEPRIANTO Pgl. OPE Bin ALI AKBAR dan Terdakwa II HERU PERDANA Pgl HERU Bin SARIPUDDIN, lalu Aparat Kepolisian melakukan penggeledahan badan/pakaian dan tempat di sekitar Terdakwa I berdiri dan ditemukan 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ukuran kecil yang tersimpan dalam bungkus rokok merk Sampoerna di atas tanah didekat Terdakwa I yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa I dengan cara menggenggam 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ukuran kecil yang tersimpan dalam bungkus rokok merk Sampoerna tersebut dengan tangan sebelah kanan Terdakwa I, namun Shabu tersebut terlepas dari genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa I pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan terjatuh ke tanah karena tangan Terdakwa I langsung dipegang dan diputar ke belakang oleh Aparat Kepolisian pada saat Terdakwa I diamankan, selanjutnya Aparat Kepolisian menanyakan tentang jenis dan pemilik dari 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ukuran kecil yang tersimpan dalam bungkus rokok merk Sampoerna tersebut dengan berkata "Apa itu?" lalu dijawab oleh Terdakwa I dengan berkata "Shabu, pak" kemudian ditanyakan lagi "Punya siapa itu?" dan dijawab oleh Terdakwa I dengan berkata "Saya, pak" sementara itu Terdakwa II hendak berusaha kabur, namun berhasil diamankan oleh Aparat Kepolisian setelah itu Aparat Kepolisian melanjutkan proses penggeledahan dan ditemukan 17 (tujuh belas) lembar plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y03 warna biru metalik dengan menggunakan kondom warna bening, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah-hitam tanpa plat nomor polisi dengan Nomor Rangka MH3RG4610HK045099 dan Nomor Mesin G3E7E0421940, serta 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nopol BH 6207 UQ merk Yamaha Vixion, Nomor Rangka MH3RG4610HK045099, Nomor Mesin G3E7E0421940 Tahun Pembuatan 2017 a.n. DIKO selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Polsek Bayang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ukuran kecil yang tersimpan dalam bungkus rokok merk Sampoerna yang ditemukan oleh Aparat Kepolisian Polsek Bayang pada saat Terdakwa diamankan oleh Aparat Kepolisian Polsek Bayang tersebut didapatkan oleh Terdakwa I berawal pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 14.30 Wib dan atau ketika Terdakwa I berada dirumah Terdakwa I di Pulau Karam Tarusan tiba-tiba Pgl. ADE menelepon Terdakwa I melalui aplikasi WhatsApp dan Pgl. ADE berkata kepada Terdakwa I “Baa kaba diak lai sehat?(Bagaimana kabar dek, ada sehat?) lalu Terdakwa I jawab dengan mengatakan Lai bang, apo kaba bg?(ada sehat bang, apa kabar bang?), kemudian Pgl. ADE berkata Ado karajo untuak adiak,  bukan dari abang, tapi dari kawan abang, namonyo ALEX, beko inyo ka manelfon adiak”  (ada kerja untuk adek, bukan dari abang, tetapi dari teman abang, namanya ALEX, nanti dia akan menelfon Adek).  Dan tidak lama Pgl. ADE menelfon Terdakwa I melalui aplikasi WhatsApp, kemudian sekira pukul 17.30 Wib tiba-tiba Pgl. ALEX menelfon Terdakwa I melalui aplikasi WhatsApp, yang mana pada saat itu Pgl. ALEX memperkenalkan diri kepada Terdakwa I bahwa Pgl. ALEX merupakan teman Pgl. ADE, dan setelah itu Pgl. ALEX mengatakan kepada Terdakwa I Jemput paket Shabu ke Jalan Baru Pasar Baru Kecamatan Bayang dan tolong jualkan kepada orang lain”, lalu Terdakwa I jawab dengan mengatakan “Jadi, bang” (iya, bang) dan sebelum Terdakwa I menjemput paket Shabu tersebut Terdakwa I terlebih dahulu menanyakan kepada Pgl. ALEX Apakah imbalan yang Terdakwa dapatkan nantinya” dan dijawab oleh Pgl. ALEX dengan mengatakan "Shabu tersebut nantinya  boleh diambil senilai Dua Ratus Ribu Rupiah untuk kamu pakai dan apabila shabu tersebut telah berhasil dijual kepada orang lain, maka uang hasil penjualan shabu tersebut sebagian ditransfer ke rekening Pgl. ADE untuk pembayar hutang Shabu saya kepada Pgl. ADE, sebagian lagi akan ditransfer juga ke rekening Pgl. ADE untuk membayar uang pembelian shabu yang baru datang tersebut, sementara sisanya silahkan ambil untukmu”, setelah mendengarkan penjelasan dari Pgl. ALEX tersebut lalu Terdakwa I langsung menyanggupinya dan karena Terdakwa I tidak mempunyai kendaraan untuk menjemput paket Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa I langsung menghubungi teman Terdakwa I yang bernama Pgl. DIKI untuk menemani Terdakwa I untuk menjemput paket Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut nanti ke Pasar Baru Bayang, namun Pgl. DIKI tidak bisa menemani Terdakwa I karena sepeda motor Pgl. DIKI sedang dipakai oleh bapaknya ke kebun, kemudian Pgl. DIKI menyarankan Terdakwa I untuk mengajak Terdakwa II yang saat itu sedang bekerja di pabrik tahu di Tarusan, tetapi karena Terdakwa II tidak mempunyai handphone, sehingga Pgl. DIKI langsung menemui Terdakwa II ke tempat kerja Terdakwa II di pabrik tahu dengan berjalan kaki, setelah Pgl. DIKI sampai di pabrik tahu tersebut kemudian Pgl. DIKI langsung menelfon Terdakwa I dan memberitahukan kepada Terdakwa I bahwa Pgl. DIKI sudah bertemu dengan Terdakwa II dan Terdakwa II bersedia untuk menemani Terdakwa I untuk menjemput paket shabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor milik Pgl. NANDA, kemudian Terdakwa I menyuruh Pgl. DIKI untuk menjemput Terdakwa I ke rumah Terdakwa I di Muaro Ampang Pulai Tarusan, setelah beberapa saat Terdakwa I menunggu dirumah akhirnya Pgl. DIKI tersebut sampai dirumah Terdakwa I dengan mengendarai sepeda motor merk VIXION warna merah-hitam, lalu beberapa saat kemudian Terdakwa I bersama dengan Pgl. DIKI langsung berangkat menuju rumah Pgl. DIKI di Gurun Panjang Kapuh, pada saat Terdakwa I sampai di rumah Pgl. DIKI ternyata Terdakwa II sudah standby (berada) dirumah Pgl. DIKI, kemudian Terdakwa I langsung mengatakan kepada Terdakwa II "Ru, ado lokak ru, lai namuah Heru pai mangawankan awak?" (Ru, ada pekerjaan Ru, apakah Heru mau menemani abang?)  lalu dijawab oleh Terdakwa II dengan mengatakan Apo tu bang, wak iyo lo paralu pitih pulang ka Solok”  (apa itu bang, saya iya perlu uang untuk pulang ke Solok) setelah itu Terdakwa I jawab dengan mengatakan “Pai manjapuik buah (Shabu) ka Pasar Baru, beko awak agiah Heru pitih duo ratuih ribu rupiah untuk ongkos ke Solok, siap tu dapek lo awak mamakai shabu baduo, tapi abang indak ado honda pai manjapuiknyo"  (Pergi menjemput buah (Shabu) ke Pasar Baru, nanti abang beri kamu uang sebanyak dua ratus ribu rupiah untuk ongkos ke Solok, kemudian kita bisa memakai Shabu berdua, tapi abang tidak ada Motor untuk menjemputnya), setelah Terdakwa I menyampaikan hal tersebut lalu  Terdakwa II menjawab dengan berkata “Oke bang, awak usahokan maminjam honda dulu bang" (Oke bang, saya akan usahakan meminjam sepeda motor dahulu bang), setelah itu Terdakwa II mendapatkan pinjaman sepeda motor lalu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II istirahat dirumah Pgl. DIKI untuk menunggu informasi dari Pgl. ALEX dan Pgl. ADE dan sekira pukul 20.00 Wib Pgl. ADE menelfon Terdakwa I dan menyuruh Terdakwa I untuk segera menjemput paket shabu tersebut ke Pasar Baru, tetapi Terdakwa I belum bisa menjemput paket Shabu tersebut dengan alasan sepeda motor belum ada dan tidak ada uang untuk pembeli bensin (minyak motor), dan  beberapa saat kemudian Pgl. ADE langsung mengirimkan uang sebanyak Rp48.000,00 (Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) dengan menggunakan akun DANA milik Pgl. ADE ke akun DANA milik Terdakwa I, kemudian sekira pukul 21.30 Wib Pgl. ALEX menelfon Terdakwa I dan memberitahu Terdakwa I apabila nanti ada nomor baru yang menelfon tolong diangkat, karena itu nomor bos Pgl. ALEX, setelah menerima telfon dari Pgl. ALEX tersebut, kemudian barulah Terdakwa I bersama Terdakwa II menuju ke lokasi tersebut dan sesampai di Pasar Baru Bayang Terdakwa I langsung duduk parkir didepan sebuah Ruko dan duduk diatas sepeda motor bersama Terdakwa II dan pada saat Terdakwa I duduk diatas sepeda motor, tiba-tiba ada nomor yang tidak dikenal (seorang laki-laki) menelpon Terdakwa I melalui handphone, dimana laki-laki memberitahu kepada Terdakwa I bahwa Shabu tersebut telah diletakkan didekat salah satu tiang listrik yang ada di Jalan Baru Pasar Baru dan kemudian laki-laki tersebut menyuruh Terdakwa I untuk mengambilnya dilokasi tersebut sambil mengirimkan foto tempat Shabu tersebut diletakkan agar dapat diambil oleh Terdakwa I kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II langsung berangkat ke lokasi yang telah ditentukan tersebut dengan motor untuk mengambil paket Shabu tersebut dan sesampainya di lokasi pengambilan kemudian Terdakwa I berusaha mencari ditempat yang telah ditentukan tersebut, namun Terdakwa I tidak berhasil menemukannya, kemudian Terdakwa I kembali menghubungi laki-laki yang tidak Terdakwa kenal tersebut dan memberitahukan bahwa Terdakwa I tidak berhasil menemukan Shabu tersebut, kemudian laki-laki tersebut kembali menyuruh Terdakwa I untuk mencari lagi dilokasi tersebut, setelah itu Terdakwa I kembali berusaha mencarinya dengan dibantu penerangan senter handphone, sedangkan Terdakwa II duduk diatas motor dan tidak lama kemudian barulah Terdakwa I menemukan shabu tersebut yang terletak diatas tanah dekat tiang listrik yang dimasukkan kedalam bungkus rokok merk Sampoerna sambil mengatakan Ko nyo a lah dapek” (ini Shabunya sudah dapat) dan Terdakwa I membawa Shabu tersebut dengan cara mengenggam dengan menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa I dan setelah itu Terdakwa I berjalan menuju motor atau tempat Terdakwa II menunggu dan ketika Terdakwa I sedang berjalan menuju motor sejauh kurang lebih 3 m (tiga meter) tiba-tiba datang beberapa Petugas Kepolisian berpakaian preman dengan menggunakan motor dan sesampai didekat Terdakwa I lalu Petugas Kepolisian tersebut langsung memegang tangan Terdakwa I, sehingga Shabu yang Terdakwa I pegang dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa I terjatuh atau terlepas dari genggaman tangan kanan Terdakwa I dan terjatuh ditanah dekat Terdakwa I berdiri, lalu Petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa “Apa itu? dan Terdakwa I menjawab dengan mengatakan “Shabu, pakdan setelah itu Petugas Kepolisian menanyakan "Punya siapa itu? dan Terdakwa I jawab dengan mengatakan Saya, Pak” dan saat itu juga Terdakwa melihat Terdakwa II telah diamankan oleh Petugas Kepolisian ketika Terdakwa II hendak berusaha kabur atau menjauh dari Terdakwa I.
  • Bahwa harga dari 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang Terdakwa I pegang dengan tangan kanan Terdakwa I tersebut rencananya akan Terdakwa I jual dengan harga Rp4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I menjual Narkotika Golongan jenis Shabu semenjak tahun 2023, yang mana dulu shabu tersebut Terdakwa I dapatkan dari Pgl. ADE dan kadang-kadang Terdakwa I juga mendapatkan dari sepupu Pgl. ADE yang bernama Pgl. IJEN, pada tahun 2023 Pgl. ADE ditangkap oleh Aparat Kepolisian dan menjalani hukuman di LP Muaro Padang dan setelah Pgl. ADE menjalani hukuman di LP Muaro tersebut Terdakwa I dikenalkan dengan Pgl. ALEX melalui handphone, yang mana  Pgl. ADE menjelaskan kepada Terdakwa I bahwa Pgl. ALEX tersebut sebelumnya pernah menjalani hukuman dengan Pgl. ADE di LP Muaro Padang, setelah dikenalkan Pgl. ADE tersebut, Pgl. ALEX sudah 2 (dua) kali meminta Terdakwa I untuk menjualkan shabu miliknya kepada orang lain, dengan perjanjian akan mendapatkan imbalan uang dari Pgl. ALEX setelah shabu tersebut terjual kepada orang lain dan Terdakwa I juga diizinkan untuk memakai atau menjual shabu tersebut senilai Rp200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) setiap paketnya sebelum shabu tersebut Terdakwa I jual kepada orang lain.
  • Bahwa imbalan atau keuntungan yang akan Terdakwa I dapatkan dari Pgl. ALEX setelah Narkotika Golongan I Jenis shabu tersebut berhasil Terdakwa I jualkan adalah Terdakwa I dapat memakai atau menjual Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut senilai Rp200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah), kemudian sisanya akan Terdakwa I jual dengan harga lebih kurang Rp4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah), setelah shabu tersebut berhasil Terdakwa jualkan kepada orang lain, uang penjualan shabu tersebut akan ditransfer ke rekening Pgl. ADE sebanyak Rp1.400.000,00 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk membayar uang/hutang pembelian shabu yang lama Pgl. ALEX kepada Pgl. ADE, kemudian sisanya akan Terdakwa I transferkan juga ke rekening Pgl. ADE sebanyak Rp2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) untuk pembayaran shabu yang baru tersebut dan sisanya sebanyak Rp600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah) sebagai imbalan yang akan Terdakwa I terima ditambah dengan shabu senilai Rp200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan uang sebanyak Rp200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) akan Terdakwa I berikan kepada Terdakwa II yang telah mengantarkan Terdakwa I untuk menjemput paket shabu tersebut ke Jalan Baru Pasar Baru Bayang.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dan perbuatan Para Terdakwa tidak dibenarkan oleh hukum dan undang-undang.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan yang berhubungan dengan narkotika seperti tenaga ilmu pengetahuan, tenaga peneliti ataupun tenaga medis, melainkan pekerjaan Terdakwa I adalah Nelayan/Perikanan dan Terdakwa II adalah Pedagang.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di PT. Pegadaian (Persero) UPC Painan, yang tercantum didalam Berita Acara Hasil Penimbangan No. 53/14351/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SILVIRA ROZA, S.E. NIK. P. 84544, selaku Pengelola UPC, diketahui berat keseluruhan, yaitu: 3,44 (tiga koma empat empat) gram Shabu, berat plastik 0,26 (nol koma dua enam) Gram, sehingga berat bersih 3,18 (tiga koma delapan belas) Gram Shabu kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram Shabu untuk pengujian barang bukti ke LABOR FORENSIK POLDA RIAU dan sisa barang bukti seberat 3,16 (tiga koma satu enam) gram Shabu sebagai barang bukti di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan atau Pengujian BIDANG LABOR FORENSIK POLDA RIAU No. LAB: 0873/NNF/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Nomor: 1233/2025/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair:
------- Bahwa Terdakwa I SEPRIANTO Pgl OPE bin ALI AKBAR (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II HERU PERDANA Pgl HERU bin SARIPUDDIN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Jalan Baru Kampung Pasar Baru Kenagarian Pasar Baru Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, berupa 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ukuran kecil yang tersimpan dalam bungkus rokok merk Sampoerna dengan berat keseluruhan sebanyak 3,44 (tiga koma empat empat) gram Shabu, berat plastik 0,26 (nol koma dua enam) Gram, sehingga berat bersih 3,18 (tiga koma delapan belas) Gram Shabu kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram Shabu untuk pengujian barang bukti ke LABOR FORENSIK POLDA RIAU dan sisa barang bukti seberat 3,16 (tiga koma satu enam) gram Shabu sebagai barang bukti di Pengadilan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara, sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, kejadian berawal ketika Unit Reskrim Polsek Bayang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis Shabu di Jalan Baru Kampung Pasar Baru Kenagarian Pasar Baru Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekira Pukul 22.00 Wib Tim dari Unit Reskrim Polsek Bayang melakukan patroli ke Jalan Baru Pasar Baru tersebut dengan melewati Jalan Raya Teluk Lokan Pasar Baru Kecamatan Bayang sampai ke Jalan Baru Kampung Pasar Baru mulai dari Simpang Jembatan Api-Api menuju arah Simpang Gapura Pasar Baru, dan ketika dalam perjalanan di Jalan Baru Pasar Baru tersebut, lalu Tim dari Unit Reskrim Polsek Bayang melihat ada motor sedang mondar-mandir secara berulang kali serta mengarahkan penerangan lampu motornya ke arah tiang listrik dekat jalan Baru Pasar Baru yang belum beraspal dan setelah itu Tim dari Unit Reskrim Polsek Bayang memperhatikan motor tersebut berhenti dekat Jalan Baru Pasar Baru tepatnya dekat tiang listrik, yang mana diatas Motor tersebut terdapat 2 (dua) orang laki-laki, dan kemudian salah satu dari laki-laki tersebut turun dari atas motornya dan berjalan ke arah tiang listrik dengan menggunakan penerangan lampu Handphone miliknya seperti mencari sesuatu, sedangkan 1 (satu) orang temannya sedang menunggu diatas motor, dan tidak lama kemudian laki-laki tersebut mondar-mandir untuk mencari sesuatu dekat tiang listrik yang berjarak kurang lebih 6 m (enam meter) dari motor terparkir lalu laki-laki tersebut berkata “Ko nyo ah dapek” (ini sudah dapat) dan setelah itu laki-laki tersebut berjalan dari tiang listrik menuju motor dan temannya yang sedang menunggu diatas motor, dan ketika laki-laki tersebut berjalan menuju ke arah motor dan temannya yang sedang menunggu diatas motor, lalu Tim aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Bayang langsung berhenti dan karena gerak-gerik dari 2 (dua) orang laki-laki tersebut mencurigakan, lalu salah satu petugas dari anggota Tim dari Unit Reskrim Polsek Bayang memanggil Wali Kampung dan 1 (satu) orang warga untuk hadir menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Para Terdakwa dan sesampainya Wali Kampung dan 1 (satu) orang warga setempat di lokasi penangkapan kemudian petugas dari Kepolisian langsung mengamankan 2 (dua) orang laki-laki tersebut yang mengaku bernama Terdakwa I SEPRIANTO Pgl. OPE Bin ALI AKBAR dan Terdakwa II HERU PERDANA Pgl HERU Bin SARIPUDDIN, lalu Aparat Kepolisian melakukan penggeledahan badan/pakaian dan tempat di sekitar Terdakwa I berdiri dan ditemukan 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ukuran kecil yang tersimpan dalam bungkus rokok merk Sampoerna di atas tanah didekat Terdakwa I yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa I dengan cara menggenggam 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ukuran kecil yang tersimpan dalam bungkus rokok merk Sampoerna tersebut dengan tangan sebelah kanan Terdakwa I, namun Shabu tersebut terlepas dari genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa I pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan terjatuh ke tanah karena tangan Terdakwa I langsung dipegang dan diputar ke belakang oleh Aparat Kepolisian pada saat Terdakwa I diamankan, selanjutnya Aparat Kepolisian menanyakan tentang jenis dan pemilik dari 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ukuran kecil yang tersimpan dalam bungkus rokok merk Sampoerna tersebut dengan berkata "Apa itu?" lalu dijawab oleh Terdakwa I dengan berkata "Shabu, pak" kemudian ditanyakan lagi "Punya siapa itu?" dan dijawab oleh Terdakwa I dengan berkata "Saya, pak" sementara itu Terdakwa II hendak berusaha kabur, namun berhasil diamankan oleh Aparat Kepolisian setelah itu Aparat Kepolisian melanjutkan proses penggeledahan dan ditemukan 17 (tujuh belas) lembar plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y03 warna biru metalik dengan menggunakan kondom warna bening, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah-hitam tanpa plat nomor polisi dengan Nomor Rangka MH3RG4610HK045099 dan Nomor Mesin G3E7E0421940, serta 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nopol BH 6207 UQ merk Yamaha Vixion, Nomor Rangka MH3RG4610HK045099, Nomor Mesin G3E7E0421940 Tahun Pembuatan 2017 a.n. DIKO selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Polsek Bayang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I pergi mengambil paket Shabu tersebut bersama dengan Terdakwa II dengan cara Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II "Ru, ado lokak ru, lai namuah Heru pai mangawankan awak?" (Ru, ada pekerjaan Ru, apakah Heru mau menemani abang?)  lalu dijawab oleh Terdakwa II dengan mengatakan ”Apo tu bang, wak iyo lo paralu pitih pulang ka Solok”  (apa itu bang, saya iya perlu uang untuk pulang ke Solok) setelah itu Terdakwa I jawab dengan mengatakan “Pai manjapuik buah (Shabu) ka Pasar Baru, beko awak agiah Heru pitih duo ratuih ribu rupiah untuk ongkos ke Solok, siap tu dapek lo awak mamakai shabu baduo, tapi abang indak ado honda pai manjapuiknyo"  (Pergi menjemput buah (Shabu) ke Pasar Baru, nanti abang beri kamu uang sebanyak dua ratus ribu rupiah untuk ongkos ke Solok, kemudian kita bisa memakai Shabu berdua, tapi abang tidak ada Motor untuk menjemputnya), setelah Terdakwa I menyampaikan hal tersebut lalu  Terdakwa II menjawab dengan berkata “Oke bang, awak usahokan maminjam honda dulu bang" (Oke bang, saya akan usahakan meminjam sepeda motor dahulu bang), setelah itu Terdakwa II mendapatkan pinjaman sepeda motor lalu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II istirahat dirumah Pgl. DIKI untuk menunggu informasi dari Pgl. ALEX dan Pgl. ADE dan sekira pukul 20.00 Wib Pgl. ADE menelfon Terdakwa I dan menyuruh Terdakwa I untuk segera menjemput paket shabu tersebut ke Pasar Baru, tetapi Terdakwa I belum bisa menjemput paket Shabu tersebut dengan alasan sepeda motor belum ada dan tidak ada uang untuk pembeli bensin (minyak motor), dan beberapa saat kemudian Pgl. ADE langsung mengirimkan uang sebanyak Rp48.000,00 (Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) dengan menggunakan akun DANA milik Pgl. ADE ke akun DANA milik Terdakwa I, kemudian sekira pukul 21.30 Wib Pgl. ALEX menelfon Terdakwa I dan memberitahu Terdakwa I apabila nanti ada nomor baru yang menelfon tolong diangkat, karena itu nomor bos Pgl. ALEX, setelah menerima telfon dari Pgl. ALEX tersebut, kemudian barulah Terdakwa I bersama Terdakwa II menuju ke lokasi tersebut dan sesampai di Pasar Baru Bayang Terdakwa I langsung duduk parkir didepan sebuah Ruko dan duduk diatas sepeda motor bersama Terdakwa II dan pada saat Terdakwa I duduk diatas sepeda motor, tiba-tiba ada nomor yang tidak dikenal (seorang laki-laki) menelpon Terdakwa I melalui handphone, dimana laki-laki memberitahu kepada Terdakwa I bahwa Shabu tersebut telah diletakkan didekat salah satu tiang listrik yang ada di Jalan Baru Pasar Baru dan kemudian laki-laki tersebut menyuruh Terdakwa I untuk mengambilnya dilokasi tersebut sambil mengirimkan foto tempat Shabu tersebut diletakkan agar dapat diambil oleh Terdakwa I kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II langsung berangkat ke lokasi yang telah ditentukan tersebut dengan motor untuk mengambil paket Shabu tersebut dan sesampainya di lokasi pengambilan kemudian Terdakwa I berusaha mencari ditempat yang telah ditentukan tersebut, namun Terdakwa I tidak berhasil menemukannya, kemudian Terdakwa I kembali menghubungi laki-laki yang tidak Terdakwa kenal tersebut dan memberitahukan bahwa Terdakwa I tidak berhasil menemukan Shabu tersebut, kemudian laki-laki tersebut kembali menyuruh Terdakwa I untuk mencari lagi dilokasi tersebut, setelah itu Terdakwa I kembali berusaha mencarinya dengan dibantu penerangan senter handphone, sedangkan Terdakwa II duduk diatas motor dan tidak lama kemudian barulah Terdakwa I menemukan shabu tersebut yang terletak diatas tanah dekat tiang listrik yang dimasukkan kedalam bungkus rokok merk Sampoerna sambil mengatakan Ko nyo a lah dapek” (ini Shabunya sudah dapat) dan Terdakwa I membawa Shabu tersebut dengan cara mengenggam dengan menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa I dan setelah itu Terdakwa I berjalan menuju motor atau tempat Terdakwa II menunggu dan ketika Terdakwa I sedang berjalan menuju motor sejauh kurang lebih 3 m (tiga meter) tiba-tiba datang beberapa Petugas Kepolisian berpakaian preman dengan menggunakan motor dan sesampai didekat Terdakwa I lalu Petugas Kepolisian tersebut langsung memegang tangan Terdakwa I, sehingga Shabu yang Terdakwa I pegang dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa I terjatuh atau terlepas dari genggaman tangan kanan Terdakwa I dan terjatuh ditanah dekat Terdakwa I berdiri, lalu Petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa “Apa itu? dan Terdakwa I menjawab dengan mengatakan “Shabu, pakdan setelah itu Petugas Kepolisian menanyakan "Punya siapa itu? dan Terdakwa I jawab dengan mengatakan Saya, Pak” dan saat itu juga Terdakwa melihat Terdakwa II telah diamankan oleh Petugas Kepolisian ketika Terdakwa II hendak berusaha kabur atau menjauh dari Terdakwa I.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dan perbuatan Para Terdakwa tidak dibenarkan oleh hukum dan undang-undang.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan yang berhubungan dengan narkotika seperti tenaga ilmu pengetahuan, tenaga peneliti ataupun tenaga medis, melainkan pekerjaan Terdakwa I adalah Nelayan/Perikanan dan Terdakwa II adalah Pedagang.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di PT. Pegadaian (Persero) UPC Painan, yang tercantum didalam Berita Acara Hasil Penimbangan No. 53/14351/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SILVIRA ROZA, S.E. NIK. P. 84544, selaku Pengelola UPC, diketahui berat keseluruhan, yaitu: 3,44 (tiga koma empat empat) gram Shabu, berat plastik 0,26 (nol koma dua enam) Gram, sehingga berat bersih 3,18 (tiga koma delapan belas) Gram Shabu kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram Shabu untuk pengujian barang bukti ke LABOR FORENSIK POLDA RIAU dan sisa barang bukti seberat 3,16 (tiga koma satu enam) gram Shabu sebagai barang bukti di Pengadilan
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan atau Pengujian BIDANG LABOR FORENSIK POLDA RIAU No. LAB: 0873/NNF/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Nomor: 1233/2025/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya