Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
86/Pid.Sus/2025/PN Pnn | 1.SHANTY SYAFYUANA PUTRI 2.ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H |
YOGI NOVARIO NANDES Pgl YOGI Bin ZULMARDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 86/Pid.Sus/2025/PN Pnn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-881/L.3.19/SPPAPB/Enz.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan PRIMAIR ----- Bahwa Terdakwa YOGI NOVARIO NANDES Pgl YOGI Bin ZULMARDI pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Taman wisata Sumedang di Kampung Dusun Baru Sumedang Kenagarian Nyiur Melambai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I Jenis shabu sebanyak 9,76 gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------
Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB ketika Terdakwa berada dibengkel sepeda motor, Terdakwa di telepon oleh Pgl ENDO (DPO) dan mengatakan bahwa ada temannya yang ingin membeli shabu dan ganja, yang mana shabu sebanyak 1 (satu) kantong dan ganja kering sebanyak setengah kilogram. Kemudian Terdakwa mengatakan bahwa hanya memiliki shabu dan tidak memiliki ganja kering dan Pgl ENDO mengatakan untuk menyiapkan shabu terlebih dahulu, setelah itu tunggu orang yang ingin membeli shabu tersebut di daerah sumedang kecamatan ranah pesisir Selatan.
Selanjutnya Terdakwa langsung Kembali kerumah untuk menyiapkan dan mengambil shabu sesuai yang diminta Pgl ENDO (DPO), kemudian Terdakwa pergi menuju ke Taman Wisata Sumedang dan sesampainya disana Terdakwa menghubungi Pgl ENDO (DPO) bahwa sudah sampai. Lalu Pgl ENDO (DPO) mengatakan untuk menemui Pgl ERIK karna ganja kering urusannya dengan Pgl ERIK, tidak lama kemudian Terdakwa bertemu dengan Pgl ERIK dan menanyakan ganja tersebut dan Pgl ERIK menjawab bahwa belum ada ganja masih menunggu kabar dari Pgl ENDO (DPO).
Bahwa tak berselang lama Pgl ENDO (DPO) menghubungi Pgl ERIK mengatakan untuk menjemput ganja tersebut kerumah Pgl FAUSAN, setelah itu Terdakwa dan Pgl ERIK langsung menuju kerumah Pgl FAUSAN untuk mengambil ganja kering tersebut, setelah mendapatkan ganja kering Terdakwa dan Pgl ERIK Kembali menuju ke Taman wisata sumedang.
Setelah itu Terdakwa Kembali menghubungi Pgl ENDO (DPO) mengatakan bahwa untuk shabu dan ganja sudah siap, dan Pgl ENDO (DPO) mengatakan untuk menunggu orang yang akan membeli tersebut.
Masih pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB seseorang menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa ia teman dari ENDO dan menanyakan dimana posisi Terdakwa dan Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa sedang di sumedang dan kemudian orang tersebut menanyakan apakah sudah ada shabu dan ganja yang dipesan tersebut dan Terdakwa menjawab sudah ada dan setelah itu orang tersebut mengatakan bahwa ia sedang dalam perjalanan menuju sumedang tersebut.
Bahwa tak berselang berapa lama orang tersebut kembali menelpon Terdakwa dan mengatakan dimana posisi pasti, Terdakwa soalnya tidak tahu lokasi dan kemudian Terdakwa pandu dengan menggunakan handphone Terdakwa untuk menuju ke lokasi Terdakwa berada dan tak lama setelah itu Terdakwa bertemu dengan orang tersebut dipinggir jalan di dekat taman wisata sumedang dan setelah itu Terdakwa bersama dengan Pgl ERIK langsung menemui orang tersebut dan bercerita sebentar, kemudian orang tersebut langsung menanyakan mana barangnya dan kemudian Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) paket kecil shabu yang Terdakwa simpan di balik handphone Terdakwa dan kemudian orang tersebut mengatakan itu bukan 1 kantong tu dan kemudian Terdakwa menjawab yang 1 (satu) kantong ada bang, Terdakwa simpan dalam saku motor Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa langsung diamankan dengan cara disekap dari samping dengan menggunakan tangan dan orang tersebut menyuruh Terdakwa untuk diam dan Sdr ERIK juga turut diamankan dilokasi yang tidak jauh dari Terdakwa dan setelah itu barulah Terdakwa mengetahui bahwa orang yang melakukan pemesanan dan pembelian shabu dan ganja tersebut adalah aparat kepolisian dari satresnarkoba Polres Pesisir Selatan.
Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan shabu sebanyak 3 (tiga) paket, yang mana 1 (satu) paket kecil shabu ditemukan di tangan Terdakwa, 1 (satu) paket sedang shabu di saku sepeda motor Terdakwa dan 1 (satu) paket sedang shabu dibatok kelapa dekat Terdakwa duduk sebelumnya, dan 1 (satu) paket sedang shabu yang ditemukan dikamar rumah Terdakwa.
Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor: 31/14351/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Silvira Roza, S.E. (Pengelola PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan) menerangkan telah melakukan penimbangan Barang Bukti berupa 3 (tiga) paket sedang narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip bening, total berat bersih 9,76 gram.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut.
-------Bahwa Perbuatan Terdakwa YOGI NOVARIO NANDES Pgl YOGI Bin ZULMARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana Undang-Undang Pasal 114 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAR -----Bahwa Terdakwa YOGI NOVARIO NANDES Pgl YOGI Bin ZULMARDI pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Taman wisata Sumedang di Kampung Dusun Baru Sumedang Kenagarian Nyiur Melambai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika Jenis shabu dengan berat 9,76 GRAM. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---
Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB ketika Terdakwa berada dibengkel sepeda motor, Terdakwa di telepon oleh Pgl ENDO (DPO) dan mengatakan bahwa ada temannya yang ingin membeli shabu dan ganja, yang mana shabu sebanyak 1 (satu) kantong dan ganja kering sebanyak setengah kilogram. Kemudian Terdakwa mengatakan bahwa hanya memiliki shabu dan tidak memiliki ganja kering dan Pgl ENDO mengatakan untuk menyiapkan shabu terlebih dahulu, setelah itu tunggu orang yang ingin membeli shabu tersebut di daerah sumedang kecamatan ranah pesisir Selatan.
Selanjutnya Terdakwa langsung Kembali kerumah untuk menyiapkan dan mengambil shabu sesuai yang diminta Pgl ENDO (DPO), kemudian Terdakwa pergi menuju ke Taman Wisata Sumedang dan sesampainya disana Terdakwa menghubungi Pgl ENDO (DPO) bahwa sudah sampai. Lalu Pgl ENDO (DPO) mengatakan untuk menemui Pgl ERIK karna ganja kering urusannya dengan Pgl ERIK, tidak lama kemudian Terdakwa bertemu dengan Pgl ERIK dan menanyakan ganja tersebut dan Pgl ERIK menjawab bahwa belum ada ganja masih menunggu kabar dari Pgl ENDO (DPO).
Bahwa tak berselang lama Pgl ENDO (DPO) menghubungi Pgl ERIK mengatakan untuk menjemput ganja tersebut kerumah Pgl FAUSAN, setelah itu Terdakwa dan Pgl ERIK langsung menuju kerumah Pgl FAUSAN untuk mengambil ganja kering tersebut, setelah mendapatkan ganja kering Terdakwa dan Pgl ERIK Kembali menuju ke Taman wisata sumedang.
Setelah itu Terdakwa Kembali menghubungi Pgl ENDO (DPO) mengatakan bahwa untuk shabu dan ganja sudah siap, dan Pgl ENDO (DPO) mengatakan untuk menunggu orang yang akan membeli tersebut.
Masih pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB seseorang menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa ia teman dari ENDO dan menanyakan dimana posisi Terdakwa dan Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa sedang di sumedang dan kemudian orang tersebut menanyakan apakah sudah ada shabu dan ganja yang dipesan tersebut dan Terdakwa menjawab sudah ada dan setelah itu orang tersebut mengatakan bahwa ia sedang dalam perjalanan menuju sumedang tersebut.
Bahwa tak berselang berapa lama orang tersebut kembali menelpon Terdakwa dan mengatakan dimana posisi pasti, Terdakwa soalnya tidak tahu lokasi dan kemudian Terdakwa pandu dengan menggunakan handphone Terdakwa untuk menuju ke lokasi Terdakwa berada dan tak lama setelah itu Terdakwa bertemu dengan orang tersebut dipinggir jalan di dekat taman wisata sumedang dan setelah itu Terdakwa bersama dengan Pgl ERIK langsung menemui orang tersebut dan bercerita sebentar, kemudian orang tersebut langsung menanyakan mana barangnya dan kemudian Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) paket kecil shabu yang Terdakwa simpan di balik handphone Terdakwa dan kemudian orang tersebut mengatakan itu bukan 1 kantong tu dan kemudian Terdakwa menjawab yang 1 (satu) kantong ada bang, Terdakwa simpan dalam saku motor Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa langsung diamankan dengan cara disekap dari samping dengan menggunakan tangan dan orang tersebut menyuruh Terdakwa untuk diam dan Sdr ERIK juga turut diamankan dilokasi yang tidak jauh dari Terdakwa dan setelah itu barulah Terdakwa mengetahui bahwa orang yang melakukan pemesanan dan pembelian shabu dan ganja tersebut adalah aparat kepolisian dari satresnarkoba Polres Pesisir Selatan.
Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan shabu sebanyak 3 (tiga) paket, yang mana 1 (satu) paket kecil shabu ditemukan di tangan Terdakwa, 1 (satu) paket sedang shabu di saku sepeda motor Terdakwa dan 1 (satu) paket sedang shabu dibatok kelapa dekat Terdakwa duduk sebelumnya, dan 1 (satu) paket sedang shabu yang ditemukan dikamar rumah Terdakwa.
Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor: 31/14351/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Silvira Roza, S.E. (Pengelola PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan) menerangkan telah melakukan penimbangan Barang Bukti berupa 3 (tiga) paket sedang narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip bening, total berat bersih 9,76 gram.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut.
-------Bahwa Perbuatan Terdakwa YOGI NOVARIO NANDES Pgl YOGI Bin ZULMARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |