Dakwaan |
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi memang benar telah terjadi perkelahian antara Sdri. SYAMLIZA ARENA Pgl. LIZA adalah Sdr. FRATESA SANARA yang mengakibatkan keduanya sama-sama mengalami luka, yang mana berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 800/1305/PKMSRTH-2023, tanggal 19 Agustus 2023 terhadap Sdri. SYAMLIZA ARENA yang dikeluarkan oleh dr. REFNI SYLVIA di Puskesmas Surantih dengan hasil pemeriksaan terdapat pada pertengahan batas rambut depan terdapat luka memar berwarna kemerahan berukuran delapan centimeter kali nol koma lima centimeter, Anggota gerak atas : pada lengan bawah kanan terdapat beberapa luka memar berwarna kemerahan meliputi daerah seluas lima centimeter kali lima centimeter, pada sela ibu jari tangan dan telunjuk tangan kanan terdapat luka lecet berukuran satu centimeter kali nol koma satu centimeter, dengan kesimpulan pemeriksaan luka ini tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari. karena itu penyidik menyangkakan kepada tersangka Sdr. FRATESA SANARA Pgl. TESA Binti SYAFRIZAL telah melanggar Pasal 352 KUH. Pidana. |