Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Pnn PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Tarusan 1.Syafrizal Tan
2.Sri Herma Yenti
3.Medawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Tarusan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syafrizal Tan
2Sri Herma Yenti
3Medawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 103.304.922,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 103.304.922,- ( SERATUS TIGA JUTA TIGA RATUS EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 86.649.496,- ( DELAPAN PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 8.890.592,- ( DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. 7.764.834,- ( TUJUH JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH EMPAT), selambat-lambatnya 7 (tujuh)

hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak