Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Pnn | Muhammad Nasir | 1.Mawir 2.Darwin 3.Darnis 4.Sabri 5.Basni 6.Ijun 7.Enik Wulandari 8.Nasril 9.Murni 10.Erman 11.Gusni Pgl Opet 12.Hasbah 13.Ernawati 14.Almasri 15.Mismar |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Pnn | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah mamak kepala waris dalam kaum penggugat Suku Caniago Bayang kaum dari M. Dan Tando; 3. Menyatakan Tergugat 1 bukanlah mamak kepala waris dalam suku caniago Keturuna M.Lahir 4. Menyatakan objek perkara dalam perkara ini adalah hak milik pusako tinggi kaum para penggugat Suku Caniago Bayang kaum dari M. Dan Tando keturunan si Buo 5. Menyatakan pengalihan hak milik kaum penggugat (objek perkara)oleh Para tergugat atas pengakuannya keturunan mak lahir menjadi hak miliknya para Tergugat dengan cara menguasai, menggarap, mengelola dan melarang semua kaum penggugat untuk mengusahinya merupakan perbuatan hukum; 6. Menyatakan apa yang dilakukan oleh para tergugat yang menguasai dan pengalihan hak tanah pusako tinggi kaum penggugat dengan menguasi, menggarap, mengelola dan mendirikan bangunan 9 bangunan rumah yang terdiri dari rumah permanen, papan dan semi permanen dan 3 pondasi rumah serta memindahkan hak kepemilikan pusako tinggi pengugat menjadi hak milik kaum tergugat tanap izin dan sepengathuan dari penggugat merupakan perbuatan melawan hukum; 7. Menyatakan perbuatan-perbuatan yang dilakukan Para Tergugat yang tidak mau keluar di objek perakara dengan cara menyerahkan dan meninggalkan objek perkara, adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 8. Menyatakan perbuatan dilakukan oleh para tergugat yang menguasai dan melakukan pengalihan hak tanah pusako tinggi kaum penggugat dengan menguasi, menggarap, mengelola dan mendirikan bangunan rumah permanen tanpa sepngetahuan dan seizin dari penggugat merupakan perbuatan melawan hukum; 9. Menyatakan apa yang dilakukan oleh Para Tergugat yakni melakukan penguasaan terhadap objek perkara dengan melakukan pemindahan hak kempimilikan pusako kaum penggugat dengan melakukan eksekusi terhadap objek perkara tanpa seizin dan sepengetahuan penggugat selaku mamak kepala waris dari kaumnya penggugat setelah Tando dan M. Lahir merupakan perbuatan melawan hukum. 10. Menyatakan peralihan hak atas objek perkara degan cara hibah kepada LIDAS pada 6 Februari tahun 1972 dan kepada Nurlis pada tahun 1972 adalah cacat dan lumpuh serta tidak memiliki kekuatan mengikat; 11. Menyatakan batal demi hukum (Neitig) surat hibah tanggal 6 Februari tahun 1972 atas nama Lidas dan Nurilis yang merupakan dasar peralihan objek perkara dari harta pusako tinggi kaum penggugat; 12. Menyatakan surat hibah yang diberikan kepada LIDAS pada 6 Februari tahun 1972 dan kepada Nurlis pada tahun 1972 tidak memliki kekuatan hukum dan lumpuh demihukum karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan adat di Minangkabu; 13. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan objek perkara kepada penggugat dalam keadaan bebas dan tanpa syarat apapun juga dan bebas dari pada hak orang lain yang di perdapat darinya, jika engkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan Alat keamanan Negara lainnya; 14. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga dan bebas dari pada hak orang lain yang di perdapat darinya, jika engkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan Alat keamanan Negara lainnya; 15. Menghukum para Tergugat ataupun pihak lain yang memperoleh hak dari para Tergugat untuk meninggalkan dan menyerahkan objek perkara tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa adanya gangguan dari pihak manapun; 16. Memerintahkan para Tergugat dan Para turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara; |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |