Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2025/PN Pnn | 1.MUNAR 2.AFFREDO CHANDRA 3.NURMI SANTI MARDAYUNI 4.LENI MARLINA 5.DARWIS 6.ABDUL AZIS Pgl. ASIS 7.ADEK INDRAYANI 8.ROMI MAHENDRA 9.FITRI NIATI 10.DEO DARMA |
1.RAKINAS Pgl. Kinas 2.WELNEDI Pgl. Siwei 3.APRI DURIN Pgl. Siap |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2025/PN Pnn | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
Sebidang/Setumpak tanah Peparakan dengan Panjang 47 (empat puluh tujuh) Dapo, dan Lintang 32 (tiga puluh dua) Dapo yang arti Persamaanya sama dengan Panjang + 84 M2 (delapan puluh empat Meter Persegi) dan Lebar + 57 M2 (lima puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Seberang Tarok Kenegarian Lakitan Kecamatan Lengayang dengan batas-batas Sepadan sebagai berikut: Semula berbatas sebagaimana Surat tertanggal 13 Februari 1975 diatas berbatas sebagai berikut:
Bahwa saat ini dengan adanya perubahan kepemilikan dari Para Pemilik batas sepadan dari sepadan Tanah Milik Para Penggugat tersebut, Saat ini tanah Peparakan Milik Para Penggugat tersebut berbatas dengan :
Untuk selanjutnya disebut dengan Objek Perkara; Adalah sah milik Para Penggugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Para Penggugat akibat dari Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad) yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang menyerobot dan berusaha menguasai Objek Perkara dengan cara mendirikan bangunan rumah permanen di atas Objek Perkara, tanpa alasan hak yang benar telah menimbulkan kerugian Para Penggugat yaitu kerugian materil dan immaterial adalah sebesar :
Yaitu Kerugian atas tidak dapat dan kehilangan kesempatan Para Penggugat untuk medapatkan manfaat dan kegunaan dari Objek Perkara akibat Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad) yang dilakukan Tergugat 1, Tergugat II, Tergugat III dari tahun 1985 (+ 40 tahun) sampai sekarang jika ditanami / disewakan Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) setiap tahunnya, dengan perincian Rp 10.000.000,00 x + 40 tahun sama dengan keseluruhannya adalah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Kerugian yang diderita oleh Para Penggugat, karena mengurusi permasalahan yang berhubungan dengan Objek Perkara selama + 40 (empat puluh) tahun, yaitu terkurasnya tenaga dan pikiran Para Penggugat, transportasi, biaya konsultasi hukum dan biaya kuasa hukum dalam penyelesaian permasaalahan gugatan aquo, termasuk biaya materai dan leges yang apabila diperhitungkan masing-adalah sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) kepada Para Penggugat untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat memenuhi isi putusan perkara aquo yaitu sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari setiap keterlambatan;
10. Menyatakan segala Surat-surat yang terbit untuk dan atas nama yang ada dalam kekuasaan Para Tergugat mengenai Tanah Objek Perkara dalam perkara ini berdasarkan hukum dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
11. Menyatakan putusan perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi (uit voerbaar bij vooraad);
12. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada Putusan Perkara aquo;
13. Membebankan Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |