Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2025/PN Pnn 1.ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H
2.ULFAH HERNANDA, S.H
ADDAMIRAMATUL AKBAR Pgl ADAM Bin ARPIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1053/L.3.19/SPPAPB/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H
2ULFAH HERNANDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADDAMIRAMATUL AKBAR Pgl ADAM Bin ARPIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa ADDAMIRAMATUL AKBAR Pgl ADAM Bin ARPIT pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di belakang Basung Harapan Kampung Sei Sirah Nagari Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi penjualan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dijual oleh Terdakwa yang ditindaklanjuti oleh Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan dengan cara pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira jam 01.00 WIB bertempat di rumah Tersangka yang beralamat di Basung Harapan Kampung Sei Sirah Nagari Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan oleh Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/27/III/2025/Sat Resnarkoba tanggal 05 Maret 2025 melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu oleh Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan memanggil dan meminta Saksi JON LISMEN Pgl JON dan Saksi RIZKI HAMDANI RAMBE Pgl RIZKI untuk menyaksikan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan dan hasil penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket shabu yang dibungkus plastik klip bening dimasukkan ke dalam plastik bening di bungkus dalam plastik klip bening ditemukan di atap dapur tepatnya bawah seng di atas kayu dan 1 (satu) unit handphone android merk vivo y21 warna biru yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I Jenis Shabu
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0872/NNF/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan Nomor Barang Bukti 1232/2025/NNF dengan hasil Uji Pendahuluan Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi Positif Metamfetamina  yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PerMenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Barang Bukti Nomor :60/14351/2025 tanggal 5 Maret 2025 dengan nama barang 4 (empat) paket kecil yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dimasukkan kedalam plastik bening dibungkus dalam plastik klip bening seberat 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram kemudian disisihkan untuk laboratorium forensik polda riau 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga Total Sisa Sabu adalah 1,43 (satu koma empat puluh tiga) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebagaimana tersebut di atas, untuk mendapatkan keuntungan baik berupa uang maupun dalam bentuk Narkotika jenis Shabu untuk terdakwa pakai dan tidak ada memilik izin dari pihak yang berwenang serta tidak pula digunakan untuk kepentingan Kesehatan maupun untuk perkembangan ilmu pengetahuan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa Terdakwa ADDAMIRAMATUL AKBAR Pgl ADAM Bin ARPIT pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di belakang Basung Harapan Kampung Sei Sirah Nagari Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi penjualan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dijual oleh Terdakwa yang ditindaklanjuti oleh Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan dengan cara pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira jam 01.00 WIB bertempat di rumah Tersangka yang beralamat di Basung Harapan Kampung Sei Sirah Nagari Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan oleh Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/27/III/2025/Sat Resnarkoba tanggal 05 Maret 2025 melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu oleh Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan memanggil dan meminta Saksi JON LISMEN Pgl JON dan Saksi RIZKI HAMDANI RAMBE Pgl RIZKI untuk menyaksikan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan dan hasil penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket shabu yang dibungkus plastik klip bening dimasukkan ke dalam plastik bening di bungkus dalam plastik klip bening ditemukan di atap dapur tepatnya bawah seng di atas kayu
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0872/NNF/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan Nomor Barang Bukti 1232/2025/NNF dengan hasil Uji Pendahuluan Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi Positif Metamfetamina  yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PerMenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Barang Bukti Nomor :60/14351/2025 tanggal 5 Maret 2025 dengan nama barang 4 (empat) paket kecil yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dimasukkan kedalam plastik bening dibungkus dalam plastik klip bening seberat 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram kemudian disisihkan untuk laboratorium forensik polda riau 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga Total Sisa Sabu adalah 1,43 (satu koma empat puluh tiga) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu sebagaimana tersebut di atas, tidak ada memilik izin dari pihak yang berwenang serta tidak pula digunakan untuk kepentingan Kesehatan maupun untuk perkembangan ilmu pengetahuan.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------

 

 
   
Pihak Dipublikasikan Ya