Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Pnn 1.DIRNA KUSUMA IRIANI
2.TAVIP INDRAYATI
3.ELITA, S. Pd
4.MAIDA WATI
GUSTIN YULIA ROSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIRNA KUSUMA IRIANI
2TAVIP INDRAYATI
3ELITA, S. Pd
4MAIDA WATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GUSTIN YULIA ROSA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KERAPATAN ADAT NAGARI PAINAN
2Wali Nagari Painan Selatan Painan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Permohonan Provisi PARA PENGGUGAT .
  2.  

  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT  untuk tidak melakukan kegiatan apapun juga baik  sebagian TANAH LADANG maupun di TANAH LADANG secara keseluruhan termasuk mengambil Pohon-pohon, khususnya Pohon Cengkeh dan/atau Pohon-pohon lainnya yang berada dalam Objek Gugatan sampai dengan perkara aquo telah berkekuatan hukum tetap (in krachtcvan gewijsde)
  4.  

  5. Memerintahkan Panitera dengan dibantu Juru Sita unutk meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas TANAH BERIKUT RUMAH YANG DIATASNYA YANG SAAT INI DITEMPATI OLEH TERGUGAT, yang beralamat di Jalan Mandala Gang Merpati No. 48, Painan, Kenagarian Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat
  6.  

    Dalam Pokok Perkara :

     

  7. Menerima Gugatan PARA PENGGUGAT   untuk seluruhnya.
  8.  

  9. Menyatakan sah dan berharga bahwa bidang tanah adalah milik Almarhum yang berdasarkan hukum waris menjadi hak PARA PENGGUGAT  sebagai para ahli waris yang sah dari Almarhum KHAIDIR ABBAS.
  10.  

  11. Menyatakan TERGUGAT  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PARA PENGGUGAT   sebagaimana yang diatur dan dinyatakan dengan tegas dalam pasal 1365 KUH Perdata Indonesia.
  12.  

  13. Memerintahkan TERGUGAT ATAU PIHAK MANAPUN JUGA untuk tidak melakukan aktivitas/kegiatan apapun diatas TANAH LADANG  termasuk mengambil Pohon-pohon, khususnya Pohon Cengkeh dan/atau Pohon-pohon lainnya yang berada dalam Objek Gugatan sampai dengan perkara aquo telah berkekuatan hukum tetap (in krachtcvan gewijsde)
  14.  

  15. Menghukum TERGUGAT   untuk memberikan ganti rugi baik materil maupun immaterial kepada PARA PENGGUGAT    sebesar Rp. 10.346.750.000 ( Sepuluh miliyar tiga ratus empat puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) terhitung semenjak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dengan perincian sebagai berikut :  
  16.  

  17. Kerugian Materil : Rp. 5.346.750.000 (ima miliyar tiga ratus empat puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) +
  18.  

  19. Kerugian Imateril : Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)   
  20.  

  21. Menghukum TERGUGAT  secara tanggung renteng  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-  (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam menjalankan isi keputusan terhitung semenjak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  22.  

  23. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan aquo.
  24.  

  25. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak