Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.G/2023/PN Pnn | Rasidin | 1.Afrizal Pgl Isa 2.Herman 3.Yulmarni |
Pemberitahuan Permohonan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Okt. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2023/PN Pnn | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Okt. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
adalah milik sah Penggugat. 4. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 2 dan 3 menguasai objek perkara dengan cara menggarap, mengelola, mengusahi dengan menanam pohon sawit tanpa se izin dan sepengetahuan dari penggugat merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan perbuatan dari Tergugat 1 yang menjual tanah kering/perkebunan (objek perkara) kepada Tergugat 2 dan tergugat 3 tanpa seizin, mufakat dan sepengetahuan dari penggugat merupakan perbuatan melawan hokum; 6. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 1 menguasai tanah hak milik penggugat yang jadi objek perkara dalam perkara ini dengan memindahtangankan/mengalihkan hak kepemilikannya kepada Tergugat 2 dan 3 dengan cara jual beli tanpa se izin, mufakat dan sepengetahuan dari penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad); 7. Menyatakan perbuatan dari Tergugat 2 dan Tergugat 3 yang membeli objek perkara dari Tergugat 1 tanpa seizin dan sepengetahuan dari penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 8. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 2 dan 3 mendirikan pondasi bangunan rumah dengan ukuran 10M X 10M diatas tanah Penggugat (objek perkara dalam perkara ini) tanpa se izin dan sepengetahuan dari penggugat merupakan perbuatan melawan hukum; 9. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 2 dan 3 yang tidak mau keluar di objek perkara dengan carah menyerahkan dan meninggalkan objek perkara, adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 10. Menyatakan pembelian tanah yang dilakukan oleh Tergugat 2 dan 3 kepada tergugat 1 dan didalamnya berdiri bangunan pondasi rumah dengan ukuran 10M X 10M yang dibangun oleh Terugat 2 dan 3 tanpa adanya izin dan sepengetahuan dari para penggugat merupakan perbuatan melawan hukum; 11.Menghukum Tergugat 2 dan 3 untuk mengembalikan/menyerahkan tanah hak milik penggugat (objek perkara), diatasnya berdiri bangunannya pondasi dengan ukuran 10M X 10M yang dibangun oleh Terugat 2 dan 3 kepada penggugat, jika engkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan Alat keamanan Negara lainnya; 12. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun juga dan bebas dari pada hak orang lain yang di perdapat darinya, jika engkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan Alat keamanan Negara lainnya; 13. Menghukum para Tergugat ataupun pihak lain yang memperoleh hak dari Tergugat untuk meninggalkan dan menyerahkan objek perkara tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa adanya gangguan dari pihak manapun; 14. Menghukum Para TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini; 15. Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |