Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2023/PN Pnn Rasidin 1.Afrizal Pgl Isa
2.Herman
3.Yulmarni
Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2023/PN Pnn
Tanggal Surat Jumat, 20 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rasidin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI PUTRA MULYA, S.HRasidin
2ANGGUN SEPTIANI. S.HRasidin
3Dr. RODI CHANDRA, S.Pd., SH., S.I.Kom., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS.Rasidin
Tergugat
NoNama
1Afrizal Pgl Isa
2Herman
3Yulmarni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang syah terhadap objek perkara
  3. Menyatakan Sebidang Tanah kering/perkebunan yang terletak di Jalan Raya Dusun baru Tapan KM 3 Kampung Dusun Baru Mudik, Nagar Tapan, Kecamatan basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, Dengan batas sepadan yakni:
  • Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Salir/Minah
  • Sebelah Selatan berbatas dengan jalan lama Tanjung Pondok/Jalan raya tapan bengkulu
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Asir/Kartini/Junaidi
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Iskandar(jocit), Yusar/Zarneti

adalah milik sah Penggugat.

4. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 2 dan 3 menguasai objek perkara dengan cara menggarap, mengelola, mengusahi dengan menanam pohon sawit tanpa se izin dan sepengetahuan dari penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;

5. Menyatakan perbuatan dari Tergugat 1 yang menjual tanah kering/perkebunan (objek perkara) kepada Tergugat 2 dan tergugat 3 tanpa seizin, mufakat dan sepengetahuan dari penggugat merupakan perbuatan melawan hokum;

6. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 1 menguasai tanah hak milik penggugat yang jadi objek perkara dalam perkara ini dengan memindahtangankan/mengalihkan hak kepemilikannya kepada Tergugat 2 dan 3 dengan cara jual beli tanpa se izin, mufakat dan sepengetahuan dari penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);

7. Menyatakan perbuatan dari Tergugat 2 dan Tergugat 3 yang membeli objek perkara dari Tergugat 1 tanpa seizin dan sepengetahuan dari penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

8. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 2 dan 3 mendirikan pondasi bangunan rumah dengan ukuran 10M X 10M diatas tanah Penggugat (objek perkara dalam perkara ini) tanpa se izin dan sepengetahuan dari penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;

9. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 2 dan 3 yang tidak mau keluar di objek perkara dengan carah menyerahkan dan meninggalkan objek perkara, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

10. Menyatakan pembelian tanah yang dilakukan oleh Tergugat 2 dan 3 kepada tergugat 1 dan didalamnya berdiri bangunan pondasi rumah dengan ukuran 10M X 10M yang dibangun oleh Terugat 2 dan 3 tanpa adanya izin dan sepengetahuan dari para penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;

11.Menghukum Tergugat 2 dan 3 untuk mengembalikan/menyerahkan tanah hak milik penggugat (objek perkara), diatasnya berdiri bangunannya pondasi dengan ukuran 10M X 10M yang dibangun oleh Terugat 2 dan 3 kepada penggugat, jika engkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan Alat keamanan Negara lainnya;

12. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun juga dan bebas dari pada hak orang lain yang di perdapat darinya, jika engkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan Alat keamanan Negara lainnya;

13. Menghukum para Tergugat ataupun pihak lain yang memperoleh hak dari Tergugat untuk meninggalkan dan menyerahkan objek perkara tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa adanya gangguan dari pihak manapun;

14. Menghukum Para TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;

15. Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak