Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah tidak memenuhi kewajibannya dan melanggar perjanjian Kredit (SPK) No.16/TRS/KMG-BPR/MK/0223-0228 bertanggal 27 Februari 2023 adalah merupakan perbuatan cidera janji (Wanprestasi);
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar tunggakan kredit dengan total tunggakan sebesar Rp.428.333.209,. (empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus sembilan rupiah) jika engkar maka jaminan kredit tergugat berupa SHM No.910 dengan Luas 101 M2 tahun 2019 dan SHM No.909 dengan Luas 114 M2 tahun 2019 yang terletak di Pasar Baru, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan yang tercatat atas nama Pemegang hak yaitu SUDIRMAN dan MARIA SOLFINA di lelang untuk memenuhi kewajibannya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
|