Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
129/Pid.Sus/2025/PN Pnn | 1.ULFAH HERNANDA, S.H, M.H 2.RIDO PRADANA, S.H |
MUHAMMMAD SALIM Pgl SALIM Bin JASRIAL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 129/Pid.Sus/2025/PN Pnn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1249/L.3.19/SPPAPB/Enz.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : Primair Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 april 2025 sekira pukul 20.30 wib terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak terdakwa ketahui Namanya (polisi yang menyamar) dan mengatakan ingin memesan shabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyanggupinya. Kemudian terdakwa menyuruh orang yang tidak terdakwa kenal tersebut pergi ke dekat mesjid Al Amilin painan dan setelah sampai dilokasi terdakwa langsung mengambilkan 1 (satu) paket kecil shabu dalam plastik klip bening yang telah terdakwa siapkan sebelumnya dan terdakwa melihat dua orang sedang duduk disebuah polongan dekat persimpangan yang ada disamping mesjid Al Amilin tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung menghampiri kedua orang tersebut dan menyerahkan shabu tersebut kepada seorang dari keduanya Bahwa Terdakwa MUHAMMMAD SALIM Pgl SALIM Bin JASRIAL tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan perbuatan terdakwa tidak dibenarkan oleh hukum dan undang-undang. Bahwa berdasarkan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Surat Laporan Pengujian Nomor 1418/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh Dewi Arni,MM NRP. 80101254 selaku Kepala Sub Bidang Narkoba , Yoga Ramadi Gusti,S.Si NRP 00121339 selaku Panim Sub Bidang Narkoba dan Abdillah Adam S,S.Si NRP 94101292 selaku Banum Subbdid Narkoba telah melakukan pengujian barang bukti dengan kesimpulan bahwa barang bukti Metamfetamina positif (+), termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. 68/14351/2025 tanggal 26 April 2025 yang ditandatangani oleh SILVIRA ROZA,S.E, NIK. P. 84544 selaku Pengelola UPC, diketahui berat keseluruhannya, yaitu : 34,69 (tiga empat koma enam sembilan) gram, disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa barang bukti sebanyak 34,67 (tiga empat koma enam tujuh) gram untuk pembuktian dalam persidangan. ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
Subsidair: ----- Bahwa Terdakwa MUHAMMMAD SALIM Pgl SALIM Bin JASRIAL pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Rawang Painan Nagari Painan Utara Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:
Berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi Narkotika Gol I Jenis Shabu yang bernama MUHAMMMAD SALIM Pgl. SALIM (yang diketahui terdakwa) yang beralamat di Rawang Painan Nagari Painan Utara Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian Tim Satresnarkoba sampai di Lokasi tersebut dan salah satu anggota Tim Satresnarkoba melakukan pembelian terselubung kepada terdakwa memesan Shabu paket Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), setelah di sanggupi oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa menjanjikan bertemu di tepi jalan Rawang Painan Nagari Painan Utara Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian sampai di tempat yang dijanjikan tersebut salah satu dari anggota Satresnarkoba menunggu kedatangan terdakwa dan tidak lama terdakwa datang sendiri dengan berjalan kaki dan pada saat terdakwa memberikan 1 (satu) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening kepada Aparat Kepolisian yang menyamar, terdakwa langsung diamankan. Kemudian salah satu Aparat Kepolisian menanyakan apakah ada Shabu lainnya dan terdakwa menjawab tidak ada, kemudian ditanyakan lagi kepada terdakwa dimana ianya tinggal namun terdakwa menjawab bahwa rumahnya di Kampung Luar Salido sementara dari informasi bahwa terdakwa tinggal mengekos di Rawang Painan Nagari Painan Utara Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian kami melakukan pengecekan di kos-koasan yang berada disekitaran tersebut dan ada salah satu warga mengatakan bahwa terdakwa tinggal mengekos di kos-kosan yang berjarak dari terdakwa tertangkap lebih kurang 70 (tujuh puluh) meter dan setelah sampai di kos-kosan tersebut terdakwa tetap tidak mau menunjukan kosnya dan setelah di tanya di lakukan pengecekan di kos-kosan tersebut dan ada salah satu warga menunjukan kamar kos terdakwa dan pada waktu yang sama salah satu Anggota Sat Resnarkoba segera memanggil saksi umum Perangkat Nagari dan Kepala Kampung setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari hasil penggeledahan dikamar kos tersebut dan ditemukan 7 (tujuh) paket sedang Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dibalut tissu warna putih dimasukan kedalam dompet kecil yang terbuat dari plastik bening merek TRAVEL PARTNER BOTTLE PACKAGE SUIT dilantai kamar, 1 (satu) paket sedang Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet warna hitam dan 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing bertuliskan angka 15 dan 20 berada didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam merek Sup berada di lantai kamar, 1 (satu) buah timbang digital mini warna silver dan 1 (satu) unit handphone android merek Infinix warna Gold berada di lantai kamar. Kemudian dihadapan saksi- saksi terdakwa mengakui barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaan terdakwa. Kemudian dilakukan reka ulang pada saat pertama terdakwa ditangkap dan dilokasi terdakwa ditangkap diberitahukan kepada saksi-saksi bahwa pada saat terdakwa ditangkap ditemukan1 (satu) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ditangan sebelah kanan terdakwa dan di hadapan saksi-saksi kemudian ditanyakan kepada terdakwa tentang jenis dan kepemilikan barang tersebut dan dijawab terdakwa bahwa barang tersebut adalah Narkotika jenis Shabu serta milik dan berada dalam penguasaan terdakwa. Bahwa Terdakwa MUHAMMMAD SALIM Pgl SALIM Bin JASRIAL tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan perbuatan terdakwa tidak dibenarkan oleh hukum dan undang-undang. Bahwa berdasarkan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Surat Laporan Pengujian Nomor 1418/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh Dewi Arni,MM NRP. 80101254 selaku Kepala Sub Bidang Narkoba , Yoga Ramadi Gusti,S.Si NRP 00121339 selaku Panim Sub Bidang Narkoba dan Abdillah Adam S,S.Si NRP 94101292 selaku Banum Subbdid Narkoba telah melakukan pengujian barang bukti dengan kesimpulan bahwa barang bukti Metamfetamina positif (+), termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. 68/14351/2025 tanggal 26 April 2025 yang ditandatangani oleh SILVIRA ROZA,S.E, NIK. P. 84544 selaku Pengelola UPC, diketahui berat keseluruhannya, yaitu : 34,69 (tiga empat koma enam sembilan) gram, disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa barang bukti sebanyak 34,67 (tiga empat koma enam tujuh) gram untuk pembuktian dalam persidangan. ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |