Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah Akta Hibah Nomor : 221/AHB/BYG/2004, adalah sah antara Alm. Yusrizal (Pemberi Hibah) telah memberikan sebidang tanah sawah Sertipikat Hak Milik Nomor : 09/Kapeh Panji selaus 7.440 M2 sebagaimna telah diterbitkan Sertipikat Pengganti karena hilang pada tanggal 30 Maret 2022 dan telah berubah
menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor : 00180/Nagari kapeh Panji Jaya Talaok kepada Isman (Penerima Hibah) dihadapan Notaris Markhalina Satrianita, S.H,-
- Menyatakan Penggugat (Isman) adalah pemilik sah atas tanah sawah objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 09/Desa Kapeh Panji seluas 7.440 M2, atas nama Isman sebagaimana telah di terbitkan sertifikat penganti karena hilang pada tanggal 30 Maret 2022 dan telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor : 00180/Nagari Kapeh Panji JayaTalaok, atas nama Isman dengan SU Nomor : 00042/Kapeh Panji Jaya Talaok /2022 tanggal 22 Juli 2022, Adalah Hak Milik sah Penggugat Isman dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah Utiah/Erniati, Risnal, Oktadianaf
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Maralas, Sadarlis/Karang, dan Yurliana
- Sebelah Timur berbatas dengan Bandar Saluran Irigasi
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Nurhayati/Yati Kimat
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II, telah merampas, menggarap, mengelola dan menguasai tanpa hak tanah sawah objek sengketa dan melawan hukum dengan tegas dan sangat beralasan hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II, di objek yang sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dan segala akibatnya.
- Menyatakan dan menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk menyerahkan tanah sawah objek sengketa kepada Penggugat (Isman) dalam keadaan kosong tanpa beban secara sukarela dan tanpa alasan apapun baik dari Tergugat I dan Tergugat II, maupun dari orang lain yang diperoleh karena izinnya. Jika Tergugat I dan tergugat II ingkar, maka perintah pengosongan dan penyerahan objek sengketa dapat dilaksanakan dengan bantuan polisi.
- Menyatakan berdasarkan hukum bahwa Penggugat (Isman) telah menderita kerugian Materiil akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, yang telah merampas, mengelola menggarap dan menguasai tanah sawah objek sengketa dan menghukum Tergugat I dan Tergugat II, mengganti kerugian Materiil sebesar Rp.270.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah)
- Dan Menyatakan kerugian Imateriil berupa keresahan dalam keluarga dan tekanan batin yang mengakibatkan Penggugat tidak tenang dan tidak dapat menguasai, memenfaatkan, menggarap tanah sawah objek sengketa, serta tersitanya waktu, tenaga dan pikiran dalam mengurus objek sengketa maka wajar dan patut secara hukum Penggugat menuntut ganti rugi dinilai secara finansial sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). dengan total kerugian Materiil dan Imateriil yang diderita Penggugat (Isman) sebesar Rp.370.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah)
yang dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng, sesuai porsinya, sekaligus tunai seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan dengan sah dan berharga sita jamin harta kekayaan dari Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng, sesuai porsinya baik yang berupa barang tetap maupun barang bergerak yang sejenisnya
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari terhadap kelalaian untuk memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya Verzet, Banding, dan Kasasi dari pihak Tergugat I dan Tertgugat II.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk mematuhi isi putusan ini
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
|