Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2022/PN Pnn IFRIADI HARMAN, SH., MH. SARI PgL SARI Binti SIIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 9/Pid.C/2022/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/37/IX/2022/Sek-str
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IFRIADI HARMAN, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARI PgL SARI Binti SIIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan Pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 13.30 Wib di rumah mertua korban an. Pgl LIAN yang bertempat di Kampung Koto Baru Kenagarian Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Yang mana sewaktu itu korban FITRIAYI sedang membantu memasak di acara  pesta Sunatan kemonakan dari suami korban yang bertempat di Koto Baru Kenagarian Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Sewaktu Korban Cek-cok dengan mertua Korban atas nama pgl LIAN, korban berbicara dengan suara yang keras Sambil menunjuk-nunjuk mertua korban atas nama Pgl LIAN, yang mana sewaktu itu ada Anak dari adik Pgl LIAN atas nama tersangka Pgl SARI, melihat orang tuanya di kasari oleh menantunya sendiri selanjutnya tersangka Pgl SARI menegur korban, akan tetapi korban tidak terima Selanjutnya korban langsung menyerang  Tersangka Pgl SARI dengan cara menarik rambut Pgl SARI, tersangka Pgl SARI pun melakukan perlawanan terhadap korban Pgl PITRIANI dengan cara mencakar wajah, leher dan dada dari FITRIYANI dengan menggunakan jari tangan kiri Tersangka, akan tetapi korban FITRIANI tidak juga melepaskan Rambut tersangka Pgl SARI, Yang mana kejadian tersebut dipisahkan langsung oleh Pgl INDO (orang tua dari Pgl Sari ) akan tetapi Pgl PITRIANI tidak mau melepaskan tangannya dari rambut tersangka Pgl SARI, Selanjutnya Datang Saksi Pgl LAURA, yang mana Pgl LAURA berusaha untuk memisahkan akan tetapi tidak berhasil, dan selanjutnya Datang Saksi Pgl INA , Saksi Pgl FANDI dan Pgl FAQRU, di situ baru mereka berhasil memisahkan antara tersangka Pgl SARI dengan korban FITRIANI.-

Bersambung ke hal ----- 2  

 

 

 

 

 

 

D. Melanggar Pasal  :

 

Terhadap Tersangka  SARI Pgl SARI Bin SIIS,Umur 25 tahun, Suku Jambak,Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga,Alamat Koto Baru, Kenagarian Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan di duga keras telah melakukan perbuatan penganiayaan Ringan  terhadap korban FITRIANI, Umur 24 Tahun, Suku Sikumbang/Minang,Pekerjaan Ibu rumah Tangga, Alamat Lubuak batu, Kenagaraian Aur duri Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Dengan cara yaitu Tersangka mencakar wajah, leher dan dada dari korban FITRIYANI dengan menggunakan jari tangan kiri tersangka.Dan telah disertakan dengan Hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Dengan Nomor : 887/ TU-Kpeg / PKM-SRTH/VI/2022 tanggal 25 Juni  2022. ( Hasil Visum Et Repertum Terlampir).---------------------------------------

 

 

Akibat perbuatan Tersangka tersebut korban mengalami :------------------------------------------

  • Wajah Luka gores 4 buah pada Pipi Kiri ukuran 3,5 cm – 4 cm.------------------------
  • Luka Gores di leher kanan ukuran 2x2 cm, Luka gores di tengkuk kiri ukuran 8x1  cm.------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Luka lebam lengan kiri atas 3 buah, ukuran 3 s/d 4 cm , 2 – 3 cm, 2 -2 cm dan Luka lengan kanan atas ukuran 1x1 cm.----------------------------------------------------
  • Luka gores di dada kanan 3 buah ukuran 2x2 cm.----------------------------------------
  • Luka gores pada Pinggang kanan ukuran 3x1 cm.-----------------------------------------
  • Luka gores Pada Betis Kanan 2,5 x 1 cm.---------------------------------------------------

 

Dan terhadap Tersangka dapat disangka melanggar Pasal 352 ayat  ( 1 ) KUHP. Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya